Skip to content
Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

DPR RI dan Pemerintah Rampungkan Perpers Ojol, Atur Tarif Hingga Angkutan Barang

Fajar Hakim - donasikitabisa.com 4 mins read

Pemerintah dan DPR RI telah menyelesaikan penyusunan Peraturan Presiden yang menjadi payung pengaturan bagi layanan ojek online roda dua. Regulasi tersebut

DPR RI dan Pemerintah Rampungkan Perpers Ojol, Atur Tarif Hingga Angkutan Barang

Perpres Ojek Online Segera Diumumkan, Atur Tarif hingga Layanan Pengiriman

Donasikitabisa.com – Pemerintah dan DPR RI telah menyelesaikan penyusunan Peraturan Presiden yang menjadi payung pengaturan bagi layanan ojek online roda dua. Regulasi tersebut mencakup layanan angkutan penumpang, ketentuan tarif, pengiriman barang, hingga pengantaran makanan.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan kabar itu dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026. Peraturan yang akan diterbitkan adalah Perpres Nomor 27 terkait ojek online.

Penyelesaian aturan ini menandai upaya sinkronisasi antara DPR dan pemerintah setelah aspirasi dari pihak-pihak yang menjalankan aktivitas ojek online dihimpun dalam waktu cukup panjang. Kehadiran regulasi diharapkan memberi kejelasan mengenai ruang lingkup layanan ojek online roda dua beserta pembagian tugas antarkementerian.

Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah, dalam rangka kemudian mengakomodasi aspirasi dari yang beraktivitas menyelenggarakan ojek online, setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online roda dua terhadap pengaturan pengangkutan orang termasuk tarif, kemudian barang dan makanan, serta pengampu daripada ojek online ini.

Tarif dan Angkutan Penumpang Menjadi Bagian Pengaturan

Dasco menjelaskan bahwa Perpres Nomor 27 akan mengatur layanan pengangkutan orang dengan kendaraan roda dua berbasis aplikasi, termasuk unsur tarifnya. Pengaturan tarif menjadi salah satu bagian penting karena berkaitan langsung dengan aktivitas harian pengemudi, pengguna, serta penyelenggara ekosistem ojek online.

Selain perjalanan penumpang, cakupan aturan juga meliputi pengiriman barang dan makanan. Artinya, layanan yang selama ini digunakan masyarakat untuk mobilitas maupun kebutuhan pengantaran akan berada dalam satu kerangka pengaturan yang lebih terarah.

Pengaturan yang mencakup beberapa jenis layanan menunjukkan bahwa ojek online tidak semata berkaitan dengan perjalanan dari satu lokasi ke lokasi lain. Dalam praktiknya, layanan roda dua berbasis aplikasi juga terhubung dengan aktivitas pengiriman paket dan pesanan makanan, sehingga pembagian kewenangan perlu disusun dengan jelas.

Pada hari ini Kementerian Sekretariat Negara akan resmi merilis Perpres Nomor 27 yang kemudian akan mengatur hal-hal yang tadi sudah saya sampaikan.

Rilis resmi Perpres tersebut akan dilakukan oleh Kementerian Sekretariat Negara. Setelah diterbitkan, ketentuan dalam Perpres menjadi landasan bagi kementerian terkait untuk menjalankan fungsi sesuai bidang masing-masing.

Pembagian Peran Antar Kementerian

Dalam pengaturan ekosistem ojek online, Menteri UMKM akan bertindak sebagai pengampu. Sementara itu, Kementerian Perhubungan mendapat peran dalam pengaturan angkutan orang serta tarifnya.

Untuk layanan barang dan makanan, Kementerian Komdigi akan menjalankan tugas pengaturan. Pembagian ini menempatkan aspek transportasi penumpang, kegiatan usaha, dan layanan berbasis teknologi dalam koordinasi kementerian yang berbeda, namun tetap berada di bawah kerangka Perpres yang sama.

Untuk itu, kami akan berikan kesempatan kepada yang pertama Menteri UMKM sebagai pengampu, lalu kemudian Menteri Perhubungan yang mengatur soal angkutan orang dan tarifnya, lalu kemudian Kementerian Komdigi yang akan mengatur barang dan makanan, dan selanjutnya akan ditutup oleh Kementerian Sekretariat Negara yang akan merilis Perpres ini.

Skema tersebut memberi gambaran bahwa kebijakan ojek online memerlukan penanganan lintas sektor. Layanan ini menyentuh kebutuhan transportasi masyarakat, kegiatan pengantaran, penggunaan platform digital, serta keberlangsungan kerja para pihak yang terlibat di dalamnya.

Bagi pengguna, kepastian aturan dapat membantu memperjelas layanan apa saja yang termasuk dalam pengaturan ojek online roda dua. Bagi pengemudi dan pelaku usaha, Perpres ini menjadi rujukan penting terkait tata kelola layanan penumpang, barang, serta makanan.

Sejumlah Pejabat Hadir dalam Konferensi Pers

Konferensi pers di Kompleks Parlemen turut dihadiri Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, Sari Yulianti, dan Saan Mustopa. Dari unsur pemerintah, hadir Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.

Kehadiran perwakilan DPR dan kementerian terkait memperlihatkan bahwa penyusunan Perpres Nomor 27 melibatkan koordinasi pada tingkat kelembagaan. Aturan ini dirancang untuk mengakomodasi aspirasi dari pihak yang menjalankan kegiatan ojek online sekaligus menyatukan berbagai aspek layanan yang selama ini berkembang dalam ekosistem digital.

Dengan cakupan pengangkutan orang, tarif, barang, dan makanan, Perpres tersebut menjadi titik penting dalam pengaturan ojek online roda dua. Tahap berikutnya adalah penerbitan resmi oleh Kementerian Sekretariat Negara serta pelaksanaan peran masing-masing kementerian sesuai kewenangan yang telah disampaikan.

Frequently Asked Questions

What is DPR RI dan Pemerintah Rampungkan Perpers?

DPR RI dan Pemerintah Rampungkan Perpers is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does DPR RI dan Pemerintah Rampungkan Perpers matter?

DPR RI dan Pemerintah Rampungkan Perpers matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Gabung diskusi