Kalapas Cibinong Akui Perintahkan Pemindahan Barang Temuan Ombudsman
Kalapas Cibinong Akui Perintahkan Pemindahan Barang menjadi sorotan dalam rapat Komisi XIII DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Senin, 28 September 2026. Dalam
Kalapas Cibinong Akui Perintahkan Pemindahan Barang Temuan Ombudsman
Donasikitabisa.com – Kalapas Cibinong Akui Perintahkan Pemindahan Barang menjadi sorotan dalam rapat Komisi XIII DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Senin, 28 September 2026. Dalam forum tersebut, Kepala Lembaga Pemasyarakatan atau Kalapas nonaktif Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, mengakui bahwa ia memerintahkan pemindahan sejumlah barang yang sebelumnya menjadi temuan Ombudsman.
Persoalan ini dipertanyakan oleh anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo. Ia menyoroti perubahan kondisi di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, terutama terkait barang-barang yang sebelumnya disebut berada di ruangan tersebut.
Barang yang menjadi perhatian meliputi pendingin ruangan atau AC, sofa, serta foto yang sebelumnya berada di atas meja. Ketika sejumlah barang itu tidak lagi ditemukan di lokasi, Komisi XIII meminta penjelasan mengenai pihak yang mengambil keputusan dan alasan dilakukannya pemindahan.
Pertanyaan Komisi XIII dalam Rapat
Yanuar mengaitkan pertanyaan itu dengan kunjungan kerja Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada Jumat, 25 September 2026. Dalam kunjungan tersebut, beberapa barang yang sebelumnya menjadi perhatian Ombudsman disebut tidak lagi berada di tempatnya.
“Itu yang memerintahkan memindahkan semua barang-barang temuan Ombudsman, hilangnya sofa, hilangnya AC, tidak adanya lagi foto yang ada di meja, dan seterusnya itu, siapa yang memerintahkan memindahkan itu, Pak Wisnu? Siapa, Pak?”
Pertanyaan tersebut secara langsung diarahkan kepada Wisnu Hani Putranto. Kalapas Cibinong Akui Perintahkan Pemindahan itu kemudian menjadi bagian penting dalam pembahasan karena menyangkut tindak lanjut terhadap barang yang telah tercatat dalam temuan pengawasan.
Komisi XIII tidak hanya menyoroti keberadaan AC, sofa, dan foto. Dewan juga menekankan pentingnya mengetahui proses di balik perubahan kondisi ruangan, termasuk siapa yang memberikan instruksi serta bagaimana pemindahan barang itu dilakukan.
Pentingnya Penjelasan atas Barang Temuan
Temuan dari lembaga pengawas membutuhkan penanganan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila barang yang pernah dicatat dalam temuan berubah lokasi atau tidak lagi berada di tempat semula, penjelasan mengenai alasan, waktu, dan pihak yang bertanggung jawab menjadi penting.
Dalam konteks ini, pengakuan bahwa Kalapas Cibinong Akui Perintahkan Pemindahan Barang memberi titik awal bagi penelusuran lebih lanjut. Penjelasan tersebut diperlukan agar publik dan pihak pengawas dapat memahami apakah pemindahan dilakukan dalam rangka penataan, kebutuhan administratif, atau alasan lain yang perlu diperjelas.
Kejelasan administrasi juga penting untuk menghindari perbedaan tafsir. Catatan mengenai kondisi awal, perpindahan barang, serta pihak yang menjalankan instruksi dapat membantu memastikan bahwa setiap tindak lanjut atas temuan pengawasan dilakukan secara tertib.
Pengawasan terhadap Lapas Kelas IIA Cibinong
Lapas Kelas IIA Cibinong berada dalam lingkup urusan pemasyarakatan. Karena itu, perhatian Komisi XIII DPR RI terhadap persoalan ini mencerminkan fungsi pengawasan parlemen terhadap tata kelola lembaga pemasyarakatan.
Rapat di Senayan menjadi ruang bagi anggota dewan untuk meminta keterangan langsung dari pejabat yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut. Pengawasan tidak hanya berkaitan dengan temuan awal, tetapi juga dengan langkah yang dilakukan setelah temuan itu muncul.
Bagi masyarakat, kasus ini menunjukkan bahwa perubahan atas kondisi yang telah diperiksa lembaga pengawas perlu disertai penjelasan yang memadai. Transparansi menjadi unsur penting untuk menjaga akuntabilitas, terutama ketika barang yang dipersoalkan berkaitan dengan temuan Ombudsman.
Dengan adanya pengakuan dari pihak yang dimintai keterangan, pembahasan dapat diarahkan pada proses dan pertanggungjawaban pemindahan barang. Kalapas Cibinong Akui Perintahkan Pemindahan Barang pun menjadi poin utama yang perlu diklarifikasi dalam pengawasan terhadap Lapas Kelas IIA Cibinong.
FAQ Seputar Pemindahan Barang di Lapas Cibinong
Barang apa saja yang dipersoalkan dalam rapat?
Barang yang disebut dalam pertanyaan anggota Komisi XIII DPR RI adalah AC, sofa, dan foto yang sebelumnya berada di atas meja.
Siapa yang ditanya mengenai pemindahan barang tersebut?
Pertanyaan diajukan kepada Wisnu Hani Putranto, Kalapas nonaktif Kelas IIA Cibinong.
Mengapa pemindahan barang menjadi perhatian?
Barang-barang tersebut dikaitkan dengan temuan Ombudsman. Karena itu, perubahan lokasi atau keberadaannya memerlukan penjelasan agar proses tindak lanjut pengawasan dapat dipahami secara jelas.
Kapan isu ini dibahas oleh Komisi XIII DPR RI?
Pembahasan berlangsung dalam rapat Komisi XIII DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Senin, 28 September 2026.
