News

Main Agenda: Luruskan Rumor, Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tidak Didepak di Prolegnas

t dalam Prolegnas 2026 Main Agenda - Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Martin Manurung, telah memberikan penjelasan

Desk News
Published Juli 13, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

Martin Manurung Klarifikasi Status RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas 2026

Main Agenda – Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Martin Manurung, telah memberikan penjelasan resmi terkait kabar yang beredar di masyarakat. Ia menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang mengenai Perampasan Aset tidak mengalami penghapusan dari daftar Program Legislasi Nasional. Dokumen hukum ini tetap menjadi bagian dari Prolegnas Prioritas untuk Tahun 2026 yang sedang berlangsung.

Klarifikasi ini disampaikan sebagai respons terhadap rumor yang berkembang pesat di kalangan publik dan media. Beberapa pihak sebelumnya mengira bahwa RUU tersebut telah dikeluarkan dari program legislasi utama. Namun, berdasarkan pernyataan resmi yang dikutip pada hari Senin, tanggal 13 Juli 2026, Martin membantah adanya keputusan formal yang mengubah status dokumen ini.

Posisi RUU dalam Sistem Legislasi Nasional

Menurut informasi yang disampaikan oleh Martin Manurung kepada awak media, tidak terdapat keputusan resmi dari Rapat Paripurna DPR. Rapat tersebutlah yang biasanya memiliki wewenang untuk menentukan perubahan dalam daftar prioritas legislasi. Oleh karena itu, klaim bahwa RUU Perampasan Aset telah dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026 adalah tidak tepat.

RUU ini masih terdaftar secara resmi dengan nomor urut 6 dalam dokumen Prolegnas Prioritas 2026. Nomor urut ini menunjukkan posisi strategis dari RUU tersebut dalam agenda legislatif yang sedang dijalankan. Usulan untuk memasukkan RUU ini ke dalam daftar prioritas berasal langsung dari DPR RI sebagai lembaga legislatif.

“Tidak ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026,” ucap Martin kepada awak media.

Pernyataan ini menjadi penegasan penting bagi para pemangku kepentingan yang menunggu proses legislasi berjalan. Martin juga menambahkan bahwa RUU Perampasan Aset disiapkan oleh Komisi III DPR RI. Komisi ini memiliki tanggung jawab penuh dalam penyusunan dan pembahasan RUU tersebut hingga tahap finalisasi.

Signifikansi RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset merupakan instrumen hukum yang sangat penting dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi dan kejahatan lainnya. Melalui mekanisme ini, negara memiliki kewenangan untuk mengambil alih aset-aset yang diperoleh melalui jalur tidak sah. Proses ini menjadi salah satu upaya preventif dan represif dalam penegakan hukum di Indonesia.

Keberadaan RUU ini dalam Prolegnas Prioritas 2026 menunjukkan bahwa pemerintah dan DPR RI masih memberikan perhatian serius terhadap isu perampasan aset. Tidak adanya keputusan untuk menghapus RUU dari daftar prioritas menandakan komitmen yang kuat untuk melanjutkan proses legislasi. Komisi III DPR RI akan terus bekerja dalam menyusun dan menyempurnakan RUU ini sesuai dengan kebutuhan hukum yang berkembang.

Proses legislasi RUU Perampasan Aset akan melalui berbagai tahapan pembahasan. Mulai dari tingkat komisi, rapat kerja, hingga akhirnya dibahas dalam Rapat Paripurna. Setiap tahapan ini memerlukan waktu dan koordinasi yang baik antar lembaga. Martin Manurung sebagai Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI memiliki peran penting dalam memastikan proses ini berjalan lancar.

Rumor yang beredar sebelumnya mungkin disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk perubahan jadwal pembahasan atau penundaan sementara dalam proses legislasi. Namun, penundaan tidak sama dengan penghapusan. Status RUU tetap sama hingga ada keputusan resmi dari lembaga yang berwenang. Martin Manurung telah memberikan kepastian bahwa RUU Perampasan Aset masih berada di jalur yang benar menuju pengesahan sebagai undang-undang.

Dengan RUU ini tetap dalam Prolegnas Prioritas 2026, masyarakat dapat berharap adanya kemajuan signifikan dalam penegakan hukum terkait aset-aset tidak wajar. Proses ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, jaksa, dan pengadilan. Semua elemen ini bekerja sama untuk memastikan bahwa RUU Perampasan Aset dapat diterapkan secara efektif di Indonesia.

Komisi III DPR RI telah memulai persiapan komprehensif untuk pembahasan RUU ini. Berbagai dengar pendapat dan studi banding dengan negara lain juga telah dilakukan. Hasil dari berbagai kegiatan ini akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam penyempurnaan RUU. Martin Manurung menegaskan bahwa semua persiapan ini tetap berjalan sesuai rencana yang telah ditetapkan.

Keputusan untuk mempertahankan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas Prioritas 2026 merupakan langkah positif. Ini menunjukkan bahwa isu perampasan aset masih menjadi prioritas dalam agenda legislatif nasional. Masyarakat dan berbagai pihak terkait dapat mengikuti perkembangan proses legislasi dengan lebih percaya diri. Martin Manurung akan terus memantau dan memastikan bahwa RUU ini tidak tertinggal dalam jadwal pembahasan yang telah ditetapkan.

Leave a Comment