Ono Surono Tolak Usul SPP Sekolah Negeri Jabar Diterapkan Lagi: Pemerintah Wajib Penuhi Fasilitas Pendidikan
andat Konstitusi Pendidikan Gratis Ono Surono Tolak Usul SPP Sekolah - Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, kembali menegaskan sikapnya yang menolak
Ono Surono Tolak Usul SPP Sekolah Negeri Jabar
Mandat Konstitusi Pendidikan Gratis
Ono Surono Tolak Usul SPP Sekolah – Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, kembali menegaskan sikapnya yang menolak rencana penerapan kembali SPP di sekolah negeri. Dalam pernyataannya, ia menekankan bahwa Ono Surono Tolak Usul SPP Sekolah karena pendidikan gratis selama 12 tahun merupakan hak konstitusional yang harus dijamin negara. Penolakan ini bukan tanpa alasan, mengingat kewajiban pemerintah untuk memenuhi fasilitas pendidikan secara menyeluruh sebelum membebankan biaya tambahan kepada masyarakat.
Menurut Ono, mekanisme SPP yang diterapkan kembali justru akan membebani masyarakat, terutama keluarga dengan penghasilan menengah. Ia berpendapat bahwa fokus utama seharusnya diarahkan pada optimalisasi anggaran daerah untuk memenuhi seluruh kebutuhan operasional sekolah. Dengan kata lain, Ono Surono Tolak Usul SPP Sekolah karena pemerintah wajib memenuhi fasilitas pendidikan terlebih dahulu sebelum meminta kontribusi dari orang tua siswa.
“Yang harus jadi fokus bagaimana APBD Provinsi Jabar dapat memenuhi seluruh kebutuhan sekolah negeri,” tegas Ono dalam pernyataannya.
Fasilitas dan Kesejahteraan Guru
Ono Surono juga menyoroti berbagai aspek pendidikan yang seharusnya menjadi tanggung jawab penuh pemerintah daerah. Mulai dari penyediaan ruang kelas yang layak, laboratorium yang lengkap, sarana olahraga yang memadai, hingga tempat ibadah yang representatif semuanya harus ditanggung oleh pemerintah. Lebih dari itu, kesejahteraan guru juga termasuk dalam kewajiban tersebut tanpa harus membebankan kepada wali murid melalui pungutan SPP.
“Mulai dari ruang kelas, laboratorium, sarana olahraga, tempat ibadah, hingga kebutuhan operasional dan kesejahteraan guru harus menjadi tanggung jawab pemerintah,” kata Ono pada Jumat (17/7) lalu.
Undang-Undang secara jelas mengatur bahwa porsi minimal 20 persen anggaran pendidikan harus dialokasikan dari APBN maupun APBD. Landasan hukum ini menjadi dasar kuat bagi Ono untuk menolak usulan SPP. Ia berpendapat bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat harus mendahulukan pembiayaan operasional dan fasilitas sekolah negeri secara mandiri. Dengan demikian, Ono Surono Tolak Usul SPP Sekolah sebagai solusi sementara yang kurang tepat untuk masalah pendidikan.
Kurangnya Fasilitas Bukan Alasan SPP
Salah satu argumen penting yang disampaikan Ono adalah kondisi kurangnya fasilitas di sekolah-sekolah negeri tidak boleh dijadikan alasan untuk menghidupkan kembali SPP. Sebaliknya, penguatan alokasi anggaran pendidikan menjadi instrumen utama yang wajib dioptimalkan. Ono menjelaskan bahwa banyak sekolah yang sebenarnya memiliki potensi untuk ditingkatkan fasilitasnya melalui anggaran yang sudah tersedia, tanpa perlu memungut SPP dari masyarakat.
Gagasan untuk membatasi pungutan SPP hanya pada kelompok masyarakat kategori desil 6 sampai desil 10 juga dikritisi oleh legislator ini. Menurutnya, skema penggolongan tersebut kurang tepat karena akurasi data kesejahteraan sosial di lapangan masih kerap bermasalah. Tidak semua keluarga yang masuk kategori mampu sebenarnya memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk membiayai pendidikan anak-anaknya secara penuh.
Lebih jauh lagi, Ono menjelaskan bahwa implementasi SPP yang terbatas pada kelompok tertentu justru berpotensi menimbulkan ketidakadilan baru. Banyak keluarga yang secara ekonomi termasuk dalam kategori mampu namun sebenarnya memiliki keterbatasan dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anaknya. Oleh karena itu, pendekatan yang lebih komprehensif melalui peningkatan anggaran pendidikan dari sisi pemerintah dinilai lebih efektif dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat.
Pendapat Ono Surono ini sejalan dengan semangat konstitusi yang menempatkan pendidikan sebagai hak dasar setiap warga negara. Dengan demikian, negara memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memastikan bahwa akses pendidikan berkualitas tidak dibatasi oleh kemampuan ekonomi keluarga. Ono Surono Tolak Usul SPP Sekolah bukan berarti menolak kontribusi masyarakat, tetapi lebih menekankan bahwa pemerintah harus memenuhi kewajiban utamanya terlebih dahulu.
