Draf Resolusi Board of Peace Bocor: Donald Trump dan Personelnya Bakal Kebal Hukum Total di Gaza
Special Plan – Pikiran Rakyat melaporkan bahwa Board of Peace (BoP) sedang merencanakan penggunaan kekuasaan hukum yang luas, yang bisa memberikan perlindungan total kepada dirinya sendiri. Draf resolusi ini menimbulkan kontroversi karena dianggap mengancam keadilan hukum di wilayah Gaza. Dokumen yang berisi empat halaman tersebut tidak hanya memperluas ruang kekebalan hukum untuk anggota BoP, tetapi juga mencakup organisasi yang diakui oleh PBB. Menurut dokumen tersebut, BoP diberi kewenangan untuk mengakses properti milik publik di Gaza secara gratis.
Kekebalan Hukum yang Luas
Resolusi ini mengatur bahwa setiap anggota BoP, serta afiliasi administratifnya seperti Office of the High Representative (OHR), akan mendapatkan perlindungan hukum maksimal. Kekebalan tersebut mencakup segala bentuk proses hukum, mulai dari penangkapan hingga penahanan di pengadilan atau lembaga lain di Gaza. Pihak BoP menyatakan bahwa tidak ada batasan dalam definisi hukum yang dikecualikan, sehingga setiap tindakan mereka dianggap sah dalam konteks hukum lokal.
Ketua BoP, yang merupakan Presiden AS Donald Trump, diberi wewenang untuk mencabut kekebalan hukum terhadap seseorang, selama mendapat dukungan mayoritas dari dewan perdamainya. Draf resolusi Juni 2026 ini menggarisbawahi bahwa keputusan Trump memiliki kekuatan mutlak dalam mengelola hak hukum bagi anggota dan afiliasi BoP. Hal ini memicu kecurigaan bahwa kekebalan tersebut bisa digunakan untuk menutupi kesalahan atau kesengajaan dalam pengelolaan wilayah Gaza.
Anggota Dewan Eksekutif dan Peran Mereka
Dewan perwakilan BoP terdiri dari tujuh orang, yang memimpin organisasi ini. Anggota termasuk Jared Kushner, menantu Trump yang dikenal aktif dalam kebijakan luar negeri; Steve Witkoff, utusan khusus yang ditugaskan untuk koordinasi dengan negara-negara lain; Susie Wiles, kepala staf Trump yang menjalankan operasional pemerintahan; serta Marco Rubio, anggota kabinet AS yang memegang jabatan penasihat keamanan nasional. Keberadaan mereka dalam dewan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa keputusan hukum akan dipengaruhi oleh kepentingan politik atau pribadi.
Draf resolusi ini juga menyebutkan bahwa teknokrat Palestina, pasukan militer internasional, dan kontraktor yang bekerja di Gaza akan mendapat perlindungan hukum. Hal ini berarti mereka bisa menghindari tanggung jawab legal dalam kasus pelanggaran hukum di wilayah tersebut. Dengan kebijakan ini, BoP berharap mempercepat proses pengambilan keputusan tanpa hambatan hukum dari pihak luar.
Penjelasan dari Pihak BoP
Dalam wawancara terpisah, seorang pejabat BoP membantah bahwa draf resolusi ini menciptakan kekacauan hukum atau impunitas. Ia menyatakan, “Tidak ada resolusi operatif atau kerangka kekebalan hukum seperti yang dibayangkan oleh pihak-pihak tertentu,” kata pejabat tersebut. Menurutnya, konsep kekebalan hukum dalam dokumen ini hanya berlaku untuk proses hukum tertentu, bukan untuk semua tindakan yang dilakukan oleh BoP dan afiliasinya.
“Anggapan bahwa resolusi ini dirancang untuk memperkaya chaos hukum atau mengurangi tanggung jawab hukum adalah keliru dan menyesatkan,” tambah pejabat itu. Ia menekankan bahwa BoP hanya memberikan kekebalan hukum sebagai bagian dari upaya menjamin kestabilan dan kecepatan pengambilan keputusan di Gaza, bukan sebagai alat untuk menghindari sanksi.
Menurut draf resolusi tersebut, kekebalan hukum mencakup seluruh aktivitas yang dianggap relevan dengan misi BoP. Ini termasuk penegakan hukum terhadap tindakan yang dilakukan oleh teknokrat Palestina atau pasukan internasional. Keputusan ini berdampak signifikan terhadap keterbukaan hukum di wilayah yang sedang mengalami konflik bersenjata, karena proses hukum bisa menjadi alat kontrol terhadap pihak tertentu.
Implikasi dan Kontroversi
Kebocoran draf resolusi ini memicu reaksi dari berbagai pihak, terutama organisasi yang mengklaim keadilan hukum. Sejumlah kelompok hak asasi manusia mengkritik kebijakan tersebut sebagai upaya mengurangi kewenangan lembaga hukum lokal di Gaza. Mereka menilai bahwa kekebalan hukum akan memperbolehkan BoP mengambil keputusan tanpa pengawasan internasional, sehingga bisa menciptakan ketidakseimbangan dalam penerapan hukum.
Resolusi ini juga memperlihatkan keterlibatan Trump dalam sistem kekuasaan BoP. Dengan posisinya sebagai ketua, Trump bisa mengontrol proses hukum dan menjadikannya alat untuk menunjang agenda politiknya. Hal ini memicu pertanyaan tentang apakah kekebalan hukum akan menjadi bentuk kekebalan terhadap kekuasaan dirinya sendiri. Pemimpin BoP berargumen bahwa kebijakan ini berdasarkan kebutuhan mendesak untuk mempercepat pemulihan wilayah Gaza setelah konflik.
Kebocoran draf resolusi ini menunjukkan bagaimana kekuasaan hukum bisa digunakan untuk memperluas ruang operasional BoP. Dengan pengaturan ini, organisasi yang diakui oleh PBB tersebut dianggap memiliki wewenang untuk menegakkan hukum tanpa batasan. Meskipun BoP menyangkal klaim tentang impunitas, draf ini tetap menimbulkan kekhawatiran bahwa keadilan hukum bisa terganggu dalam konteks geopolitik yang kompleks.
Kontroversi ini menunjukkan bahwa kekebalan hukum tidak hanya menjadi alat untuk mempercepat keputusan, tetapi juga bisa dijadikan ruang bagi pertimbangan politik. Dengan adanya draf resolusi yang mengakui kebebasan hukum bagi BoP, tuntutan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam konflik Gaza bisa diperkecil. Pihak yang mengkritik menilai bahwa kebijakan ini menciptakan ruang bagi kesalahan yang tidak terdeteksi, sehingga menimbulkan kekacauan dalam sistem hukum wilayah tersebut.
Pengumuman draf resolusi ini menegaskan bahwa kekebalan hukum akan menjadi bagian integral dari kebijakan BoP. Dengan wewenang yang luas, organisasi ini diharapkan bisa menjalankan fung
