News

Topics Covered: Putusan MK soal Pilkada Disambut DPR, Komisi II Pilih Fokus ke RUU Pemilu

Putusan MK soal Pilkada Disambut DPR, Komisi II Pilih Fokus ke RUU Pemilu Respon DPR terhadap Putusan MK tentang Pilkada Topics Covered - Setelah Mahkamah

Desk News
Published Juli 1, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

Putusan MK soal Pilkada Disambut DPR, Komisi II Pilih Fokus ke RUU Pemilu

Respon DPR terhadap Putusan MK tentang Pilkada

Topics Covered – Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan bahwa kepala daerah tetap dipilih langsung oleh rakyat, DPR RI menunjukkan respons positif. Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong, memberikan pernyataan bahwa pihaknya menghormati keputusan MK. “Pertama, kami ingin menyampaikan bahwa kami menghormati dan menghargai keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026.

Prioritas Komisi II dalam Pembahasan RUU Pemilu

Bahtra menegaskan bahwa keputusan MK menjadi bahan pertimbangan, tetapi fokus Komisi II DPR saat ini lebih pada pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu (UU Pemilu) yang masuk dalam Prolegnas 2026. “Saat ini, fokus kami adalah RUU Pemilu yang masuk ke dalam agenda Prolegnas 2026 ini,” tambahnya. Menurut Bahtra, tugas Komisi II telah ditetapkan oleh pimpinan DPR untuk segera menangani revisi UU Pemilu, sehingga RUU Pilkada belum menjadi prioritas utama.

“Pembahasan RUU Pilkada mungkin akan dilakukan setelah RUU Pemilu selesai dibahas. Jadi, kami belum sampai ke tahap itu,” jelas Bahtra.

Komisi II DPR RI juga menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan perubahan-perubahan yang dibutuhkan dalam sistem pemilihan nasional. Bahtra mengatakan, revisi UU Pemilu menjadi isu utama karena menyangkut mekanisme pemilihan legislatif dan presiden. “RUU Pemilu ini memiliki dampak besar terhadap proses pemilu serentak, jadi kami harus fokus pada hal itu,” katanya.

Konteks Prolegnas 2026 dan Tugas Komisi II

Revisi UU Pemilu masuk dalam Prolegnas 2026, yang merupakan daftar prioritas legislatif yang ditetapkan oleh DPR. Bahtra menegaskan bahwa Komisi II telah diberikan mandat untuk mempercepat pembahasan RUU Pemilu. “Tugas kami adalah menggodok rancangan undang-undang ini agar bisa disahkan dalam waktu dekat,” ujarnya.

Prolegnas 2026 mencakup sejumlah rancangan undang-undang yang dianggap penting untuk diubah. RUU Pemilu menjadi salah satu dari beberapa RUU yang sedang dipertimbangkan, termasuk RUU Pilkada, RUU Anggaran, dan RUU lainnya. Bahtra menyatakan bahwa RUU Pilkada bisa diprioritaskan setelah RUU Pemilu selesai dibahas, karena keduanya saling terkait dalam sistem demokrasi Indonesia.

“RUU Pemilu dan RUU Pilkada memiliki hubungan yang erat, terutama dalam menjaga konsistensi dan keadilan sistem pemilihan,” kata Bahtra.

Dalam konteks ini, Bahtra menekankan bahwa revisi UU Pemilu akan menjadi pilar utama dalam menyiapkan proses pemilihan serentak. “Kami ingin memastikan bahwa segala perubahan yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kenyataan di lapangan,” jelasnya. Hal ini menunjukkan bahwa Komisi II DPR mengambil pendekatan sistematis dalam menghadapi masalah-masalah yang muncul dalam kehidupan demokrasi.

Perbedaan Prioritas antara RUU Pemilu dan RUU Pilkada

Bahtra menjelaskan bahwa meskipun RUU Pilkada juga penting, prioritas pembahasan di Komisi II lebih pada RUU Pemilu. “Tidak semua RUU bisa dikerjakan sekaligus, jadi kami memilih yang paling mendesak,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa RUU Pilkada bisa dibahas lebih lanjut setelah UU Pemilu direvisi, karena beberapa aspek dalam RUU Pemilu akan memengaruhi proses pemilihan daerah.

Menurut Bahtra, pengaturan RUU Pemilu akan membantu menyesuaikan mekanisme pemilu dengan kondisi terkini. “Beberapa aturan dalam UU Pemilu perlu diubah agar lebih transparan dan adil,” katanya. Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam menghadapi tantangan demokrasi. “MK telah memberikan putusan yang jelas, tetapi kami perlu melanjutkannya dengan kebijakan yang lebih konkret di DPR,” ujarnya.

“RUU Pemilu ini tidak hanya tentang perubahan teknis, tetapi juga tentang menjaga keseimbangan antara hak rakyat dan kewajiban pemilih,” sambung Bahtra.

Di sisi lain, Bahtra mengakui bahwa putusan MK menjadi dasar bagi diskusi lebih lanjut tentang pemilu. “Putusan tersebut memberikan kejelasan, tetapi kami masih perlu memperbaiki sistem agar lebih baik,” katanya. Ia menambahkan bahwa proses revisi UU Pemilu akan melibatkan banyak pihak, termasuk partai politik, tokoh masyarakat, dan akademisi.

Proses Revisi RUU Pemilu dan Dukungan dari Pihak Lain

Bahtra mengatakan bahwa revisi UU Pemilu membutuhkan konsensus luas dari berbagai pihak. “Kami berharap ada dukungan kuat dari semua elemen masyarakat agar RUU ini bisa direvisi dengan baik,” ujarnya. Ia juga menyebutkan bahwa RUU Pemilu akan disusun dengan memperhatikan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan pemilihan.

Dalam upaya meningkatkan transparansi, Komisi II DPR berencana mengundang berbagai pihak untuk memberikan masukan. “Masyarakat bisa memberikan saran melalui forum atau sesi konsultasi yang kami adakan,” katanya. Bahtra menegaskan bahwa tugas utama Komisi II adalah memastikan bahwa RUU Pemilu mencerminkan keinginan rakyat dan kebutuhan politik.

Proses revisi UU Pemilu juga diharapkan bisa menjadi bahan evaluasi terhadap hasil putusan MK. “Putusan MK memberikan gambaran bahwa pemilihan langsung tetap menjadi model utama, jadi RUU Pemilu perlu diarahkan agar sesuai dengan keputusan itu,” ujarnya. Hal ini menunjukkan bahwa DPR tidak hanya

Leave a Comment