News

Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Minta Fee Proyek dengan Istilah ‘Uang Assalamualaikum’ – Capai Rp30 Miliar

Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono dan Skema Uang Assalamualaikum Modus Gratifikasi yang Terungkap Eks Sekjen MPR Ma ruf Cahyono - Komisi Pemberantasan Korupsi

Desk News
Published Juli 10, 2026
Reading time 2 minutes
Conversation No comments

Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono dan Skema Uang Assalamualaikum

Modus Gratifikasi yang Terungkap

Eks Sekjen MPR Ma ruf Cahyono – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja membeberkan skema gratifikasi yang melibatkan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR. Ma’ruf Cahyono, yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia periode 2016 hingga 2023, dituduh meminta fee kepada para rekanan bisnis dengan menggunakan istilah unik yaitu “uang assalamualaikum” atau yang juga dikenal sebagai “uang hangus”. Setiap calon penyedia barang dan jasa diperkirakan wajib menyerahkan fee sebesar 10 persen dari nilai proyek sebagai prasyarat untuk mendapatkan pekerjaan di lingkungan Setjen MPR RI.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan mekanisme tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 9 Juli 2026. “Untuk penawaran pekerjaan di Setjen MPR RI, para calon rekanan terlebih dulu dimintai fee oleh MC, dengan istilah ‘uang hangus’ atau ‘uang assalamualaikum’, yang besarnya sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan,” jelas Taufik. Istilah ini menarik perhatian karena mencerminkan praktik budaya yang diadaptasi menjadi mekanisme pembayaran tidak resmi dalam dunia pengadaan.

Mekanisme Penerimaan dan Pengaruh Ma’ruf

Berdasarkan mekanisme yang terungkap, KPK menduga Ma’ruf menerima uang sekitar Rp7 miliar, baik secara langsung maupun melalui perantara. Tidak hanya itu, Ma’ruf juga diduga mengarahkan pejabat dan staf yang menangani pengadaan agar memenangkan perusahaan tertentu melalui mekanisme penunjukan langsung sesuai instruksinya maupun melalui orang kepercayaannya. Taufik menyebut hal itu dilakukan Ma’ruf setelah yang bersangkutan mengendalikan penuh proses pengadaan selama periode kepemimpinannya.

Ma’ruf menunjuk orang kepercayaannya, Zakaria, untuk menghubungi para pengusaha yang ingin menjadi rekanan di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Kewenangan Ma’ruf sangat luas karena ia sebagai Sekjen MPR RI periode 2016–2023 diduga menguasai penuh proses pengadaan barang dan jasa dengan merangkap sebagai Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Status Tersangka dan Temuan Baru KPK

“Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu Sdr. MC selaku Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2016 s.d. 2023,” ujar Taufik. KPK juga menemukan dugaan penggunaan akun trading sebagai tempat penampungan gratifikasi. Akun tersebut diduga diberikan oleh salah satu perusahaan pialang melalui rekanan yang memenangkan proyek pengadaan di Setjen MPR. Proses pengadaan yang dikendalikan Ma’ruf selama periode kepemimpinannya memungkinkan ia untuk mempengaruhi keputusan penunjukan rekanan secara signifikan.

Dengan memegang tiga posisi kunci sekaligus, Ma’ruf memiliki kewenangan penuh atas anggaran dan komitmen pengadaan di lingkungan MPR RI. KPK terus melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam skema gratifikasi ini dapat dimintai pertanggungjawaban. Temuan akun trading sebagai tempat penampungan gratifikasi menambah kompleksitas kasus ini, mengingat mekanisme penyimpanan dana melalui instrumen keuangan modern menjadi tren baru dalam praktik suap dan gratifikasi di Indonesia. Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono kini menghadapi proses hukum yang akan menentukan masa depan karir politiknya di kemudian hari.

Leave a Comment