KPK: Temuan beda harga di e-katalog dan platform lain jadi pengayaan
KPK: Perbedaan Harga E-Katalog dan Platform Lain Sebagai Bahan Pengayaan
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya perbedaan harga di antara e-katalog dan platform lainnya sebagai bahan pertimbangan dalam pengawasan pengadaan barang dan jasa di Indonesia. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan hal ini saat berbicara kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
“Budi mengucapkan terima kasih atas laporan tersebut, menegaskan bahwa hal ini menjadi tambahan data bagi KPK,”
Budi menjelaskan bahwa perbedaan harga menjadi pengayaan karena relevansinya dengan tugas lembaga antirasuah dalam mengawasi pengadaan barang dan jasa serta hubungannya dengan pemberantasan korupsi. “KPK memiliki wewenang untuk melakukan koordinasi supervisi terhadap kementerian atau lembaga dalam rangka peningkatan efektivitas dan efisiensi pemberantasan korupsi serta pelayanan publik. Dengan demikian, pengadaan barang dan jasa termasuk dalam lingkup tugas ini,” katanya.
Menurut Budi, sektor pengadaan barang dan jasa rentan terhadap tindak pidana korupsi. “Karena itu, KPK mendukung digitalisasi proses pengadaan ini agar tidak hanya lebih cepat, tetapi juga lebih transparan. Jangan sampai sistem digital justru dimanfaatkan untuk menaikkan harga secara tidak wajar,” ujarnya.
Selain itu, Budi menyoroti pentingnya vendor atau mitra pengadaan menciptakan lingkungan bisnis yang integritasnya terjaga. “Harapan kami adalah munculnya iklim bisnis yang sehat, sehingga bisa mengurangi atau bahkan menghilangkan celah untuk mark up harga serta pengondisian pemenang lelang,” tambahnya.
Contoh Kasus Samsung Galaxy Tab Active 5
Pernyataan Budi muncul setelah masyarakat menyoroti harga Samsung Galaxy Tab Active 5 yang ditawarkan oleh PT Mitrawira Hutama Teknologi sebesar Rp17,9 juta per unit di e-katalog. Sementara itu, di platform Lokapasar atau laman resmi perusahaan, harga alat telekomunikasi tersebut berada dalam rentang Rp9 juta hingga Rp12,5 juta.
