Berita Penting: Imigrasi Meulaboh amankan satu WNA Malaysia di Aceh Barat Daya
Imigrasi Meulaboh Amankan Satu WNA Malaysia di Aceh Barat Daya
Meulaboh, Aceh Barat – Dalam rangkaian Operasi Wirawaspada, petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Meulaboh berhasil menahan seorang warga negara asing (WNA) yang berasal dari Malaysia. Menurut Kepala Kantor Imigrasi Meulaboh, Nicky Avry Muchelly, individu tersebut dikenal dengan inisial MLT dan berusia 62 tahun.
“Warga asing yang diamankan ini berkebangsaan Malaysia, berusia 62 tahun,” ujar Nicky kepada ANTARA di Meulaboh, Selasa.
Menurut penjelasan Nicky, tindakan penahanan terhadap warga asing dilakukan di lokasi tertentu di Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya. Pihaknya menyatakan, pelaku melanggar peraturan izin tinggal karena menginap di Indonesia melebihi jangka waktu yang ditentukan. “Ia telah overstay selama 237 hari,” tambahnya.
Operasi Wirawaspada ini merupakan hasil dari instruksi Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, yang disampaikan melalui teleconference pada Selasa (7/4). Pelaksanaan kegiatan ini diadakan secara bersamaan di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian di Indonesia.
Penekanan pada Pengawasan dan Stabilitas Wilayah
Operasi tersebut bertujuan memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing serta menjaga ketertiban dan keamanan umum di wilayah kerja Kantor Imigrasi Meulaboh. Area yang dilibatkan mencakup Aceh Barat, Aceh Barat Daya, dan Nagan Raya.
Dalam prosesnya, pihak imigrasi menjalankan tugas dengan profesionalisme serta tetap memperhatikan asas kemanusiaan. Kantor Imigrasi Meulaboh menegaskan komitmen untuk memastikan pengawasan keimigrasian berjalan optimal dan berkelanjutan. Setiap tanda pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang berlaku untuk mempertahankan keamanan dan kedaulatan negara.
