Strategi Penting: Jemaah haji wajib lapor Bea Cukai jika bawa uang tunai Rp100 juta

Jemaah Haji Diminta Laporkan Uang Tunai Rp100 Juta ke Bea Cukai

Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dari Kemenkeu mengungkapkan, jemaah haji yang membawa uang tunai minimal Rp100 juta wajib memberi laporan ke institusi pabean.

“Jika membawa uang Rp100 juta atau lebih, laporan ke Bea Cukai harus dilakukan,”

kata Chinde Marjuang Praja, Kepala Seksi Impor III DJBC, dalam sesi taklimat virtual. Kebijakan ini berlaku untuk uang rupiah maupun mata uang asing dengan nilai setara.

Laporan uang tunai di atas batas tersebut diwajibkan melalui formulir yang disediakan. Formulir ini nantinya dikirim oleh Bea Cukai ke Bank Indonesia (BI) atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Chinde menjelaskan, aturan ini merupakan bagian dari kebijakan BI untuk mengawasi aliran dana lintas batas dan memastikan transparansi transaksi.

Sementara itu, jemaah haji yang membawa uang di bawah Rp100 juta tidak perlu memberi laporan.

“Dari Bea Cukai, laporan akan disampaikan kepada BI dan PPATK. Jika jumlahnya di bawah Rp100 juta, tidak perlu melapor,”

ujarnya. Imbauan dari DJBC menekankan pentingnya menghindari membawa uang tunai dalam jumlah besar selama ibadah haji, demi menjaga keamanan.

Sebagai solusi, jemaah dianjurkan menggunakan kartu ATM internasional atau uang elektronik. Kedua metode ini dianggap lebih aman dibandingkan membawa uang tunai dalam jumlah besar. Pemerintah juga telah menyiapkan dana saku untuk jemaah reguler.

Cara Mendaftar untuk Donor Darah pada 22 Juni 2025
Klik pada gambar diatas untuk daftar donor darah

Penyaluran Uang Saku oleh BPKH

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyalurkan total uang saku senilai SAR 152.490.000 kepada 203.320 calon jemaah haji Indonesia untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Setiap peserta mendapat SAR 750, terdiri dari satu lembar SAR 500, dua lembar SAR 100, dan satu lembar SAR 50. Dana ini diberikan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk kebutuhan konsumsi harian, dana darurat, serta pemenuhan kewajiban pembayaran DAM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *