Karantina Kalsel gagalkan pemasukan bibit anggrek dan aglaonema ilegal
Karantina Kalsel Gagalkan Pemasukan Bibit Tanaman Ilegal
Di Banjarmasin, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menghentikan masuknya ratusan bibit tanaman hias ilegal dari Surabaya. Bibit-bibit tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi dan ditemukan dalam truk yang berlabuh di Pelabuhan Trisakti. Tindakan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran hama serta penyakit yang dapat merusak pertanian lokal.
Erwin Dabukke: Karantina Terus Pantau Masuknya Komoditas
Kepala Karantina Kalsel, Erwin A. M. Dabukke, menjelaskan bahwa 407 batang tanaman, terdiri dari 256 dendrobium dan 151 aglaonema, berhasil dicegah masuk. Bibit-bibit ini tidak memiliki Sertifikat Kesehatan Tumbuhan (KT-3), yang menjadi syarat wajib untuk transportasi antar daerah.
“Tindakan ini bagian dari pengawasan ketat terhadap komoditas pertanian, agar semua media pembawa yang masuk memenuhi aturan perkarantinaan,” ujar Erwin.
Erwin menambahkan, sesuai UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, setiap pemasukan tanaman harus disertai sertifikat kesehatan. Dokumen ini bertugas menjamin tanaman bebas dari OPTK (Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina), yang bisa mengancam sektor hortikultura dan merugikan petani serta pengusaha tanaman hias.
Penindakan dilakukan setelah petugas menemukan bibit tanaman ilegal selama pengawasan rutin. Bibit-bibit tersebut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Erwin menjelaskan bahwa petugas memiliki wewenang untuk menahan, menolak, atau memusnahkan komoditas yang tidak memenuhi persyaratan.
“Pemasukan tanaman tanpa dokumen berisiko membawa OPTK yang merugikan ekonomi daerah,” tegas Erwin.
Dalam kasus ini, pemilik bibit bersikap kooperatif dan menyetujui langkah petugas. Semua tanaman tersebut dikembalikan ke Surabaya sesuai prosedur. Erwin menegaskan bahwa karantina akan terus memperketat pengawasan di pintu masuk, dengan memeriksa dokumen dan fisik tanaman secara menyeluruh.
