Pendiri Ponpes di Pati Perkosa Santriwati – PKB Minta Tak Ada Celah Ampunan
Pendiri Ponpes Di Pati Diduga Melakukan Perkosaan Terhadap Santriwati
PKB Minta Tidak Ada Celah Ampunan dalam Penuntutan
Pendiri Ponpes di Pati Perkosa Santriwati – Pendiri sebuah pesantren (Ponpes) di Pati, Jawa Tengah, dikabarkan melakukan tindakan seksual terhadap santriwati yang berdinas di sana. Marwan, anggota legislatif dari Partai Kebangsaan (PKB), menyatakan bahwa kasus ini memerlukan penanganan langsung oleh Mabes Polri agar proses hukum dapat berjalan cepat dan transparan. “Kami menilai Mabes Polri harus menjadi penanggung jawab utama dalam menuntut pelaku kejahatan seksual ini, karena dianggap lebih mampu memastikan keadilan tanpa pandang bulu,” ujarnya, Jumat (8/5/2026).
“Kasus kejahatan seksual yang dilakukan seorang dukun berkedok kiai ini sangat mengguncang masyarakat. Pelaku menggunakan embel-embel agama sebagai alasan untuk menipu para korban, sehingga tindakannya dianggap lebih terlepas dari kritik,” tambah Marwan.
Menurut Marwan, pelaku AS (nama terangkaikan) mengambil kesempatan dengan membungkus kejahatan seksual dalam kemasan keagamaan. Dengan mengklaim bahwa korban menjadi bagian dari keturunan Nabi, ia mencoba membangun kepercayaan para santriwati. “Praktik seperti ini tidak bisa dianggap sebagai hal biasa. Kami meminta proses hukum diproses hingga tuntas, karena masyarakat mengharapkan penegakan hukum yang tegas dan adil,” jelasnya.
Kebutuhan Akuntabilitas dalam Sistem Pendidikan Agama
Marwan juga menyoroti bahwa kapasitas keilmuan agama pelaku sangat diragukan oleh warga setempat. “Para penduduk sekitar pesantren meragukan pengetahuan agama AS, yang bahkan dituduh tidak mampu mengaji dengan baik. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan dalam kompetensi keagamaan yang diberikan kepada warga pesantren,” terangnya.
“Ini adalah contoh kejahatan berlapis yang menggabungkan elemen seksual, penipuan, dan eksploitasi. Perbuatan AS tidak hanya merusak masa depan para remaja, tetapi juga mencoreng reputasi pesantren sebagai lembaga pendidikan agama yang menjadi pilar kehidupan spiritual masyarakat,” pungkas Marwan.
Kebutuhan untuk memastikan akuntabilitas terhadap para pendiri pesantren semakin mendesak. Marwan menekankan bahwa tindakan AS telah mengubah citra pesantren dari tempat yang dianggap bersih menjadi simbol korupsi moral. “Kami percaya bahwa keberadaan para kiai dan pendidik harus dijaga dengan baik, karena mereka menjadi teladan bagi para santri,” tambahnya.
Sistem Intimidasi yang Membahayakan Santriwati
Marwan juga mengungkapkan adanya pola intimidasi yang dilakukan pelaku. Menurutnya, para korban yang masih remaja diancam akan dikeluarkan dari pesantren jika menolak keinginan pelaku. “Ini menciptakan lingkungan yang tak aman bagi santriwati, karena mereka diperbudak oleh alasan agama yang terkesan kuat,” jelasnya.
“Pelaku memanipulasi emosi dan rasa takut para korban. Mereka diberi tekanan psikologis untuk mengikrarkan kepatuhan, meski sebenarnya merupakan korban dari kejahatan yang terencana,” tegas Marwan.
Kebijakan ini dianggap merugikan pengembangan karakter moral dan spiritual para santri. Marwan menyatakan bahwa selama ini, pesantren dianggap sebagai tempat pembentukan nilai-nilai keagamaan yang kuat. Namun, kejadian ini membuktikan bahwa terkadang, institusi tersebut justru menjadi tempat kejahatan yang tersembunyi. “Kami menuntut adanya penegakan hukum yang lengkap, sampai tahap P21, agar keadilan benar-benar tercapai,” imbuhnya.
Peran Penting Penegak Hukum dalam Memulihkan Kondisi Santriwati
Marwan menekankan pentingnya kecepatan dan kejelasan dalam proses hukum. “Jika proses penuntutan tidak segera dituntaskan, maka ada peluang bagi pelaku untuk mengelak dari hukuman berat,” katanya. Ia menambahkan bahwa kejahatan seksual, penipuan, dan eksploitasi agama harus diproses secara bersamaan untuk memastikan korban merasa adil.
“Kami juga mendesak pihak kepolisian dan pengadilan memberikan dukungan pendampingan trauma yang berkelanjutan kepada para santriwati. Ini sangat penting agar kondisi psikologis mereka bisa pulih, dan kepercayaan terhadap pesantren kembali terbangun,” pungkas Marwan.
Menurut Marwan, kasus ini bisa menjadi contoh terbaik tentang bagaimana seseorang menggunakan agama sebagai alat untuk menindas. “Kami berharap Mabes Polri tidak memberikan celah pengampunan kepada pelaku, karena kejahatan ini sangat berdampak luas terhadap masyarakat sekitar dan penghargaan terhadap institusi agama,” ujarnya. Ia menilai, penegakan hukum yang tepat akan menjadi langkah awal untuk memulihkan reputasi pesantren dan membangun kepercayaan kembali.
Dalam kesimpulannya, Marwan menegaskan bahwa tindakan AS tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak jati pesantren sebagai lembaga pendidikan yang menjunjung nilai-nilai moral. “Kami menuntut agar semua pihak bertindak tegas, karena kejahatan ini menunjukkan adanya kelemahan dalam pengawasan internal pesantren,” katanya.
Dengan adanya laporan ini, Marwan berharap masyarakat luas menjadi lebih waspada terhadap potensi kejahatan yang bisa terjadi di balik penampilan agama yang sempurna. “Kami menantikan respons cepat dari Mabes Polri, karena masyarakat membutuhkan keadilan yang tidak terbendung,” tegasnya.
Kasus perkosaan di Ponpes Pati ini tidak hanya menjadi sorotan dalam lingkup internal pesantren, tetapi juga menarik perhatian masyarakat luas. Dengan ekspos yang tepat, Marwan berharap muncul kebijakan baru yang memastikan tidak ada lagi celah untuk pelaku kejahatan yang berkedok agama. “Kami percaya bahwa dengan penegakan hukum yang baik, kepercayaan terhadap pesantren akan kembali meningkat,” pungkasnya.
