Pendiri Ponpes di Pati Tersangka Perkosa Santri Terancam 15 Tahun Penjara
Pendiri Ponpes di Pati Tersangka Perkosa Santri Terancam 15 Tahun Penjara
Kasus yang Menyebutkan Pencabulan dan Kekerasan Seksual
Pendiri Ponpes di Pati Tersangka Perkosa – Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi mengungkapkan bahwa tersangka AS dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak. Berdasarkan informasi yang dilansir detikJateng pada Jumat (8/5/2026), kasus ini mencakup beberapa undang-undang yang berlaku, termasuk UU Perlindungan Anak dan UU Kekerasan Seksual. Setiap pasal memiliki ancaman hukuman yang berbeda, dengan maksimal 15 tahun penjara sebagai hukuman tertinggi dalam kasus ini.
“Pasal yang disangkakan terkait dengan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak,” kata Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi.
UU Perlindungan Anak dan Ancaman Hukuman
Salah satu pasal yang digunakan dalam penyidikan kasus ini adalah Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76 huruf E, yang mengatur tentang tindakan pencabulan terhadap anak. Pasal tersebut dijelaskan sebagai dasar untuk mengenai pelaku yang memaksa anak melakukan perbuatan seksual. Selain itu, AS juga disangkakan Pasal 82 dari UU No 17 Tahun 2016, yang memberikan sanksi hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penyidik menegaskan bahwa pasal-pasal ini berlaku ketat terhadap pelaku yang melibatkan anak-anak dalam kekerasan seksual. Dalam konteks kasus AS, kekuatan hukum pasal ini diperkuat oleh fakta bahwa tersangka memiliki posisi khusus sebagai pendiri ponpes, sehingga memperbesar tanggung jawabnya terhadap korban. Dalam proses penyelidikan, terungkap bahwa AS tidak hanya melakukan tindakan fisik, tetapi juga membangun hubungan khusus yang memengaruhi mental korban.
UU Kekerasan Seksual dan Anak No 12 Tahun 2022
Di samping UU Perlindungan Anak, AS juga terlibat dalam kasus yang diatur oleh UU Kekerasan Seksual dan Terhadap Anak No 12 Tahun 2022. Pasal 6 huruf C dari undang-undang tersebut berfokus pada pelaku yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak, termasuk perbuatan yang dilakukan di bawah pengaruh jabatan atau otoritas tertentu. Dalam kasus ini, AS dianggap melakukan tindakan yang melanggar pasal ini karena memiliki kekuasaan sebagai pendiri ponpes.
“(Juga) UU tindakan kekerasan seksual dan terhadap anak pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 UU No. 12 Tahun 2022, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun,” ujar dia.
Pasal 15 dari UU No 12 Tahun 2022 menambahkan sanksi tambahan berupa denda, selain hukuman penjara. Meski demikian, penyidik menekankan bahwa ancaman hukuman utamanya adalah penjara selama 12 tahun. Tindakan AS dianggap lebih serius karena terjadi dalam lingkungan pendidikan, yang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak-anak.
KUHPidana Pasal 418 dan Persetubuhan Anak
Penyidik juga menyebutkan bahwa AS dikenai tuduhan melalui KUHPidana Pasal 418 ayat 1 dan 2, yang berkaitan dengan persetubuhan anak. Pasal ini menetapkan hukuman maksimal 12 tahun penjara untuk pelaku yang secara sengaja melakukan hubungan seksual dengan anak di bawah usia 18 tahun. Dalam kasus ini, korban dianggap tidak berdaya karena telah terpapar pengaruh yang kuat dari AS.
“Serta KUHPidana Pasal 418 ayat 1 dan 2 terkait persetubuhan anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun,” sambungnya.
Penyidik menegaskan bahwa tindakan AS tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga mengandung aspek psikologis. Menurut Jaka, AS mendoktrin korban dengan mengajarkan bahwa murid harus mengikuti perintah guru, sehingga korban merasa takut untuk menolak. Pernyataan ini menunjukkan bahwa AS berusaha mengontrol korban melalui cara-cara yang terkesan kejam dan tidak manusiawi.
Konteks Psikologis dan Dampak Terhadap Korban
Jaka Wahyudi menjelaskan bahwa korban mengalami trauma psikologis akibat tindakan AS. Dalam proses penyelidikan, terungkap bahwa korban merasa tidak mungkin menolak perbuatan AS karena telah dihukum secara mental untuk mematuhi perintahnya. Kondisi ini menciptakan lingkungan di mana korban tidak berani melaporkan kejadian tersebut sebelum lulus dari ponpes.
“Korban baru berani melapor kepada polisi setelah lulus dari ponpes,” katanya. Penjelasan ini menunjukkan bahwa penyelidikan kasus membutuhkan waktu karena korban mengalami efek psikologis yang berkepanjangan. Dalam beberapa bulan setelah selesai menjalani pendidikan, korban akhirnya merasa yakin untuk mengungkapkan perbuatan bejat yang telah dialaminya.
Perspektif Hukum dan Peluang Penyelidikan
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan tokoh masyarakat yang memiliki pengaruh besar. Selain itu, penggunaan beberapa pasal dalam UU berbeda membuka ruang untuk penelusuran lebih lanjut mengenai keberatan hukum. Jaka Wahyudi menegaskan bahwa penyidikan sedang berjalan intensif, dengan fokus pada bukti-bukti yang mengungkap pola perilaku AS terhadap korban.
Di sisi lain, penyidik memperkirakan bahwa kasus ini bisa menimbulkan konsekuensi hukum yang berat. Dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara, AS harus siap menghadapi proses peradilan yang kompleks. Menurut Jaka, bukti-bukti yang dikumpulkan selama penyelidikan mengindikasikan bahwa AS secara sengaja melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap santri yang diterimanya di ponpes.
Perkembangan Kasus dan Impak Sosial
Kasus ini tidak hanya menimbulkan dampak hukum, tetapi juga mengguncang masyarakat sekitar. Para warga setempat menyatakan kekecewaan mereka terhadap sistem pendidikan yang dijalankan AS. Dalam beberapa hari terakhir, berbagai laporan muncul menunjukkan bahwa korban bukanlah kasus yang pertama, tetapi bagian dari pola yang berulang.
Menurut Jaka, penyidikan saat ini sedang mencari saksi
