Key Issue: Oknum Sekuriti Keroyok Sopir di Tol Cikande, 3 Pelaku Ditangkap

Oknum Sekuriti Keroyok Sopir di Tol Cikande, 3 Pelaku Ditangkap

Key Issue – Peristiwa kekerasan yang terjadi pada Kamis (23/4) memicu perbincangan hangat di media sosial. Kejadian itu berlangsung pada pukul 22.00 WIB setelah korban, seorang sopir truk, melewati Gerbang Tol Cikande dan memutuskan untuk berhenti sejenak. Menurut keterangan yang diberikan, korban memilih berhenti karena merasa ban truknya mulai memanas dan ingin beristirahat untuk menghilangkan rasa kantuk. Kombes Maruli Ahiles Hutapea, Kabid Humas Polda Banten, menjelaskan bahwa ini menjadi titik awal dari konflik yang terjadi.

“Korban berhenti karena merasa ban truk yang dikendarainya mulai panas dan bermaksud untuk membasuh muka guna menghilangkan kantuk,” ujar Maruli, Rabu (6/5/2026).

Sebelum sempat turun dari kendaraan, korban dihampiri oleh seorang oknum petugas keamanan. Petugas itu meminta korban segera melanjutkan perjalanan, tetapi korban menjelaskan kondisi ban truknya. Perdebatan antara keduanya berujung pada tindakan kekerasan. Maruli menambahkan bahwa korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Banten, yang menjadi dasar penyidik mengambil langkah selanjutnya.

Penyelidikan Dilakukan untuk Mendalami Peristiwa

Berdasarkan laporan yang diterima, penyidik dari Ditreskrimum Polda Banten melakukan penyelidikan menyeluruh. Mereka mengumpulkan bukti-bukti yang relevan, termasuk keterangan dari saksi-saksi yang melihat atau mendengar kejadian. Maruli menjelaskan bahwa tim penyidik langsung mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara, dan memverifikasi fakta-fakta melalui berbagai sumber.

“Penyidik Ditreskrimum Polda Banten melakukan olah TKP serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi yang melihat, mendengar, dan mengetahui peristiwa tersebut,” kata Maruli.

Dari hasil penyelidikan tersebut, penyidik menemukan beberapa bukti kuat. Visum yang diperoleh menunjukkan adanya kekerasan terhadap korban, sementara keterangan saksi serta pengakuan dari terduga pelaku memperkuat kasus tersebut. Maruli menegaskan bahwa berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, penyidik meyakini bahwa tiga pelaku tersebut melakukan tindakan kekerasan di lokasi kejadian.

Ketiga Pelaku Diamankan di Pintu Tol Cikupa

Pelaku kekerasan, yang berjumlah tiga orang, berhasil ditangkap pada Selasa (5/5) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Pintu Tol Cikupa, Kabupaten Tangerang. Ketiga orang tersebut masing-masing berinisial MRP (25 tahun), DE (26 tahun), dan RIL (26 tahun). Maruli mengatakan bahwa setelah ditangkap, para pelaku langsung ditahan di Rutan Polda Banten untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

“Selanjutnya, terhadap ketiga pelaku telah dilakukan penahanan dan saat ini berada di Rutan Polda Banten guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Kasus ini dijelaskan Maruli sebagai tindak pidana yang menimbulkan dampak negatif terhadap ketertiban di kawasan jalan tol. Para pelaku dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal yang relevan termasuk Pasal 262, Pasal 466, Pasal 476, Pasal 477, dan Pasal 482, dengan ancaman hukuman yang berbeda-beda. Pasal 262 terkait dengan penganiayaan, sementara Pasal 466 menyebutkan pemukulan atau pengeroyokan. Pasal 476 dan 477 berkaitan dengan perlakuan tidak sopan yang melibatkan korban, dan Pasal 482 menyangkut penyalahgunaan wewenang.

Kombes Maruli Hutapea juga memberikan pesan kepada masyarakat agar terus berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Ia menekankan pentingnya melaporkan kejadian kriminal atau kondisi darurat segera ke instansi kepolisian. Maruli menambahkan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan layanan call center 110, yang dapat diakses secara gratis.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, apabila melihat, mendengar, atau mengetahui adanya tindak pidana maupun perbuatan melanggar hukum, agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian, baik melalui Polsek, Polres, maupun Polda Banten. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan call center 110 yang dapat diakses secara gratis,” katanya.

Maruli menyoroti bahwa kejadian di Tol Cikande menjadi contoh bagaimana kejadian kecil dapat berdampak besar jika tidak ditangani tepat waktu. Ia berharap masyarakat tetap waspada dan cepat merespons peristiwa serupa di sekitar mereka. Selain itu, Maruli juga menegaskan bahwa kepolisian terus meningkatkan pengawasan di kawasan jalan tol untuk mencegah tindakan kekerasan serupa.

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap oknum petugas yang mungkin tidak menjalankan tugasnya secara profesional. Kombes Maruli menuturkan bahwa penyidik akan terus memproses kasus ini hingga tuntas. “Kami berkomitmen untuk memastikan keadilan diberikan kepada korban, serta menegakkan hukum terhadap siapa pun yang melanggarnya,” tegasnya.

Menurut sumber di Polda Banten, selama beberapa hari setelah kejadian, penyidik masih mengumpulkan data tambahan untuk memperkuat bukti. Terduga pelaku diketahui memiliki hubungan dekat dengan oknum petugas lainnya, yang menjadi salah satu faktor penyidik memprioritaskan penanganan kasus ini. Maruli juga menyebutkan bahwa penanganan terhadap pelaku tidak hanya tergantung pada bukti langsung, tetapi juga keterangan saksi dan rekaman video yang diperoleh.

Adanya kejadian keroyokan ini menjadi peringatan bagi pengguna jalan tol dan para petugas yang bertugas di kawasan tersebut. Maruli mengimbau kepada seluruh pihak agar tetap menjaga sikap tenang dan profesional saat menjalankan tugas. “Kami harap kejadian seperti ini tidak terulang, karena keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab bersama,” tambahnya.

Kasus kekerasan di Tol Cikande menegaskan bahwa kejadian serupa bisa terjadi di mana pun, terutama saat para pelaku merasa memiliki wewenang untuk menegakkan aturan. Maruli menekankan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan kinerja serta memperketat pengawasan terhadap petugas keamanan. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan peristiwa tersebut, karena menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan.

Dengan ditangkapnya tiga pelaku, kasus ini dianggap sebagai langkah awal dalam penegakan hukum. Maruli mengungkapkan bahwa selanjutnya, para pelaku akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di lembaga penegak hukum. “Kami akan terus memproses kasus ini hingga semua pelaku kejahatan dikenai sanksi hukum yang sesuai,” jelasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *