New Policy: KKP Berhasil Hapus Hambatan Ekspor Rajungan ke Pasar AS
KKP Berhasil Hapus Hambatan Ekspor Rajungan ke Pasar AS
Pasar AS Menjadi Fokus Utama
New Policy – Pemerintah Indonesia telah berhasil mengatasi kendala dalam ekspor rajungan ke pasar Amerika Serikat (AS), salah satu pasar utama yang mendukung sektor perikanan nasional. Dalam tiga tahun terakhir, nilai ekspor rajungan Indonesia ke AS mencapai sekitar 321 juta dolar AS, yang menyumbang sekitar 16,6% dari total ekspor produk perikanan ke negara tersebut. KKP menganggap AS sebagai mitra strategis dalam meningkatkan daya saing komoditas laut Indonesia di panggung internasional.
Kebijakan Sistem Pengelolaan Perikanan
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Machmud menjelaskan bahwa AS meminta negara pengekspor rajungan memiliki standar pengelolaan perikanan yang setara dengan regulasi mereka, terutama dalam perlindungan mamalia laut dan pengendalian bycatch. Untuk memenuhi syarat ini, Indonesia harus mengajukan comparability finding, seperti yang diatur dalam Marine Mammal Protection Act (MMPA).
Sebelumnya, rajungan yang ditangkap menggunakan gillnet dilarang masuk ke AS. Hal ini memaksa eksporir Indonesia menggunakkan sertifikasi tambahan, yaitu Certificate of Admissibility (COA), agar bisa membedakan antara rajungan yang diambil dengan alat tangkap yang memenuhi kriteria AS, seperti bubu. Machmud mengatakan bahwa kebijakan ini bertujuan memastikan bahwa metode penangkapan tidak merusak ekosistem laut.
“Pada awalnya, rajungan yang ditangkap dengan gillnet dilarang diekspor ke AS. Untuk membedakan rajungan yang ditangkap dengan alat tangkap yang sudah mendapatkan comparability finding, yaitu bubu, ekspor rajungan diwajibkan menggunakan sertifikasi tambahan berupa Certificate of Admissibility (COA) sesuai ketentuan MMPA,” ujar Machmud dalam pernyataan tertulis, Selasa (19/5/2026).
Pengaduan Hukum dan Tinjauan Ulang
Perjuangan KKP dimulai setelah National Fisheries Institute (NFI) bersama para importir seafood mengajukan gugatan ke Court of International Trade (CIT) AS pada Oktober 2025. Hasilnya, CIT memutuskan menunda larangan ekspor rajungan gillnet dari Indonesia dan beberapa negara lain, seperti Vietnam, Filipina, serta Sri Lanka, selama 180 hari.
Dalam masa penundaan tersebut, KKP terus mendorong evaluasi ulang terhadap comparability finding dari negara-negara yang terlibat. Mereka juga aktif merespons permintaan informasi dari Pemerintah AS sejak November 2025 hingga April 2026. Proses ini memperlihatkan komitmen KKP untuk memenuhi standar internasional secara transparan dan cepat.
“Kami terus mengoordinasikan penyusunan bahan tinjauan kembali serta merespons permintaan informasi berulang dari pemerintah AS. Ini menunjukkan upaya KKP untuk memperkuat kebijakan yang sejalan dengan prinsip ekonomi biru,” terang Machmud.
Kolaborasi dengan Berbagai Pihak
Usaha KKP dalam menghapus hambatan ini tidak hanya dilakukan secara internal, tetapi juga melibatkan sejumlah organisasi dan institusi. Erwin Dwiyana, Direktur Pemasaran Ditjen PDSPKP, mengatakan bahwa kolaborasi dengan unit eselon I KKP, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Asosiasi Pengelolaan Rajungan Indonesia (APRI), serta lembaga non pemerintah (NGO) seperti Yayasan Konservasi RASI, WWF, EDF Indonesia, SFP, Cetasi, dan KBRI Washington DC, menjadi kunci keberhasilan.
Partisipasi berbagai pihak ini membantu mempercepat proses penyusunan dokumen dan verifikasi yang dibutuhkan. Dengan pendekatan sinergis, KKP memastikan bahwa kebijakan tidak hanya memenuhi persyaratan AS, tetapi juga menjaga keseimbangan ekologis secara keseluruhan.
Hasil Reviu dan Validasi Sertifikasi
Pada 8 Mei 2026, Pemerintah AS melalui NOAA Fisheries memberikan kabar bahwa reviu pengajuan comparability finding dari Indonesia telah selesai. Hasilnya, negara ini dinyatakan memenuhi standar yang ditetapkan AS.
NOAA juga memastikan sertifikasi ini berlaku hingga 31 Desember 2029. Hal ini berarti ekspor rajungan gillnet Indonesia kini dianggap setara dengan rajungan bubu/trap yang telah menerima comparability finding. Namun, pada evaluasi ulang, Filipina ditolak karena tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan.
“Dengan keputusan ini, sertifikasi tambahan yang sebelumnya diterapkan pada ekspor rajungan Indonesia dan importir AS dapat dihapus. Ini membuka peluang baru bagi nelayan rajungan gillnet untuk beroperasi sesuai aturan yang berlaku,” kata Erwin.
Manfaat dan Harapan Masa Depan
Erwin menyebutkan bahwa keberhasilan ini memberikan dampak signifikan bagi industri perikanan Indonesia. Nilai ekspor yang diselamatkan dari larangan diperkirakan mencapai 80 juta dolar AS, atau sekitar 25% dari total ekspor ke AS.
Dengan hilangnya hambatan tambahan, daya saing rajungan Indonesia di pasar AS diharapkan tidak hanya dipertahankan, tetapi juga meningkat. KKP juga menekankan pentingnya menjaga kesehatan ekosistem laut melalui kebijakan ekonomi biru, yang menempatkan kelestarian lingkungan sebagai prioritas utama.
“Alhamdulillah, dengan keputusan ini, kita bisa menikmati manfaat ekonomi dari ekspor rajungan yang lebih lancar. Ini juga memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang berkomitmen menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan,” ungkap Erwin.
Penguatan Daya Saing secara Global
Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono telah mendorong penguatan daya saing produk perikanan Indonesia di pasar global. Salah satu langkah utamanya adalah sinkronisasi sistem penjaminan kualitas dan pengawasan karantina, yang menjadi dasar untuk mempercepat ekspor komoditas perikanan nasional.
Perubahan kebijakan ini tidak hanya menguntungkan sektor ekspor, tetapi juga mendorong inovasi dalam pengelola
