Polda Jateng Tangkap Maling yang Sasar Gereja di Lereng Merapi dan Merbabu
Polda Jateng Tangkap Maling yang Sasar Gereja di Lereng Merapi dan Merbabu
Penyelidikan Berhasil Mengungkap Pelaku Curian
Polda Jateng Tangkap Maling yang Sasar – Kasubdit III/Jatanras Dit Reskrimum Polda Jateng, AKBP Helmy Tamaela, mengungkap bahwa kasus pencurian di beberapa gereja di lereng Gunung Merapi dan Merbabu akhirnya terpecahkan setelah polisi memperoleh petunjuk dari sosial media. Dalam laporan yang diterbitkan detikJateng, Rabu (6/5/2026), Helmy menjelaskan bahwa tersangka melakukan kegiatan jahatnya secara individu.
“Tersangka ini aktif memposting barang-barang yang telah dicurinya di platform media sosial serta status WhatsApp. Dia membagikan gambar dan deskripsi soal barang yang diambil,” ujar Helmi.
Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi berhasil memastikan bahwa pelaku hanya bekerja sendirian. Menurut Helmy, investigasi dilakukan dengan mendalami pengakuan tersangka yang mengungkap bahwa ia memilih sasaran gereja karena lokasinya yang terpencil dan kurang diawasi.
Pelaku Terjaring di Tempat Potong Rambut
Pelaku, yang dikenal dengan inisial BU (39), teridentifikasi sebagai warga Tempuran RT 1 RW 3, Desa Bojong, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali. Ia berhasil diamankan oleh Resmob Polda Jateng pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Lokasi penangkapan berada di depan SMA Negeri 1 Karanggede, Kabupaten Boyolali, yang menjadi tempat kegiatan pelaku sehari-hari.
“Selama penyelidikan, polisi memastikan bahwa tersangka tidak memiliki rekan atau pelaku lain. Kegiatan pencurian dilakukan secara mandiri,” tambah Helmy.
Kasus ini terungkap setelah petugas menemukan jejak digital pelaku melalui unggahan barang-barang yang ia curi. Helmy menjelaskan bahwa selama penyelidikan, polisi mengumpulkan bukti-bukti digital seperti foto dan deskripsi barang yang dibagikan pelaku di media sosial. Tidak hanya itu, polisi juga memeriksa aktivitas pelaku di sekitar area lereng gunung tersebut.
Sasaran Gereja dan Penjelasan Hukuman
Menurut Helmy, pelaku memilih gereja sebagai sasaran karena lokasi yang strategis dan kesempatan untuk mencuri tanpa banyak pengawasan. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa ia sering mengunjungi area lereng Merapi dan Merbabu untuk mencari celah di gereja-gereja yang tidak terlalu ramai.
“Kasus pencurian yang dilakukan BU mengancam kepercayaan masyarakat terhadap tempat ibadah. Gereja di lereng gunung ini memiliki nilai spiritual dan sosial yang tinggi, sehingga menjadi sasaran yang menarik,” ujar Helmi.
Dari hasil investigasi, polisi menemukan bahwa pelaku mengambil barang-barang berharga dari gereja-gereja tersebut. Penyidik juga memperoleh informasi bahwa tersangka sering mengunggah hasil pencurian ke media sosial untuk mempromosikan barang-barangnya secara online. Kini, tersangka dihadapkan dengan tuntutan hukum berdasarkan Pasal 477 KUHP.
Pasal tersebut menetapkan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Helmy menjelaskan bahwa penuntutan ini mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan. “Pembuktian atas perbuatan pencurian tersebut cukup kuat, terutama dari bukti digital yang diperoleh dari unggahan pelaku,” tambahnya.
Konteks dan Dampak pada Masyarakat
Kasus ini menunjukkan bagaimana teknologi digital bisa menjadi alat untuk menindaklanjuti kejahatan. Dengan menyebarluaskan barang-barang curiannya di media sosial, pelaku tidak hanya memperluas jaringan pasar, tetapi juga memperbesar risiko tertangkap. Selain itu, lokasi gereja di lereng Merapi dan Merbabu yang berada di daerah yang relatif terpencil memudahkan pelaku untuk bertindak tanpa terdeteksi.
Helmy juga mengatakan bahwa kasus pencurian ini menggugah masyarakat untuk lebih waspada. “Kami mendorong warga sekitar gereja untuk meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan sekitar, terutama pada jam-jam yang tidak terlalu ramai,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa polisi akan terus mengungkap lebih banyak pelaku pencurian di wilayah tersebut.
Kontribusi Penyelidikan dan Pelaku
Pelaku mencurahkan keahliannya dalam memanfaatkan media sosial untuk menyembunyikan kegiatan jahatnya. Dengan unggahan tersebut, ia menarik perhatian calon pembeli yang tertarik dengan barang-barang berharga yang diambil dari gereja. Helmy menegaskan bahwa teknik ini menjadi sarana bagi pelaku untuk menghindari kemungkinan terdeteksi.
Kasus ini juga memberikan pelajaran bahwa tindakan pencurian tidak hanya terjadi di area padat penduduk, tetapi juga di tempat-tempat yang dianggap aman. Dengan teknologi yang semakin canggih, pelaku bisa menjangkau pasar yang lebih luas, tetapi polisi juga bisa mengikuti jejak digital mereka untuk menangkap.
Baca berita selengkapnya di sini. (rdp/idh)
