Special Plan: Herannya Noel dengan Disparitas Tuntutan Kasus K3

Herannya Noel dengan Disparitas Tuntutan Kasus K3

Special Plan – Immanuel Ebenezer Gerungan, yang dikenal dengan nama Noel, dituntut hukuman 5 tahun penjara dalam kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Penuntutan ini menyisakan kejutan bagi Noel, yang secara terbuka merasa tidak memahami alasan penegak hukum mengambil langkah tegas terhadapnya.

Penuntutan Jaksa KPK

Menurut penyimpunan detikcom, Selasa (19/5/2026), tuntutan terhadap Noel dikeluarkan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menyatakan bahwa Noel bersalah menerima gratifikasi dan melakukan pemerasan dalam proses pengurusan sertifikat K3 saat menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Selain itu, jaksa menuntut Noel membayar denda sebesar Rp250 juta, dengan subsider 90 hari penjara jika tidak memenuhi. Tambahan tuntutan juga mencakup uang pengganti sejumlah Rp4.435.000.000, setelah mengembalikan Rp3 miliar, sehingga sisa yang harus dibayarkan adalah Rp1.435.000.000. Tuntutan ini mencakup ancaman penjara selama 2 tahun jika denda tidak dibayar.

Aliran Uang yang Diterima Noel

Jaksa menjelaskan bahwa Noel diduga menerima dana dari total Rp6,5 miliar, yang merupakan uang tidak sah berupa aliran nonteknis dari proses pengurusan K3. Uang tersebut diberikan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemnaker yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

“Diperoleh fakta bahwa benar Terdakwa I Temurila dan Terdakwa II Miki Mahfud telah berulang kali memberi sesuatu secara langsung, berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp6.580.860.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut kepada Hery Sutanto, Gerry Aditya, Irvian Bobby, Sekarsari, Anitasari, dan Supriadi yang selanjutnya diberikan juga kepada Fahrurozi dan Immanuel Ebenezer Gerungan,” ujar jaksa.

Pertimbangan yang menjadi dasar penuntutan menurut jaksa meliputi perbuatan Noel yang dianggap tidak mendukung upaya pemerintah membangun birokrasi yang bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Sebaliknya, ada faktor-faktor yang memperingan hukuman, seperti pengakuan Noel terhadap kesalahan, pengembalian sebagian dana yang diterima, serta riwayat baik yang tidak pernah dihukum.

Pertimbangan tambahan yang diungkapkan jaksa mencakup tanggung jawab keluarga Noel, sikap sopan selama persidangan, dan keberhasilannya memperbaiki keadaan. Namun, ada juga aspek memberatkan, seperti peran Noel dalam memperkuat praktik korupsi di Kemnaker.

Perkara Lain yang Menyebutkan Noel

Jaksa meyakini bahwa Noel terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B serta Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 20 huruf c KUHP, dan Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tuntutan ini memperjelas bahwa Noel terlibat dalam skema pemerasan yang melibatkan pihak-pihak di dalam instansi tersebut.

Perkara ini tidak hanya menimpa Noel, tetapi juga melibatkan sejumlah pejabat lain. Berikut daftar terdakwa yang dijatuhi hukuman penjara:

  1. Irvian Bobby Mahendro, yang dikenal sebagai ‘Sultan’ Kemnaker, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp250 juta, serta uang pengganti sebesar Rp60.329.415.416 (60 miliar) dengan subsider 2 tahun penjara.
  2. Fahrurozi, Direktur Jenderal Bina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3), dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp250 juta, dan uang pengganti Rp233.018.441 (233 juta) dengan subsider 2 tahun penjara.
  3. Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan selama 2021–2025, dituntut 7 tahun penjara, denda Rp250 juta, serta uang pengganti Rp4.735.170.000 (4,7 miliar) dengan subsider 2 tahun penjara.
  4. Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja di Dit Bina K3 tahun 2020–2025, dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp250 juta, dan uang pengganti Rp5.802.058.952 (5,8 miliar) dengan subsider 2 tahun penjara.
  5. Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi K3 tahun 2022, dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp250 juta, serta uang pengganti Rp13.262.341.634 (13,2 miliar) dengan subsider 2 tahun penjara.
  6. Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 di Ditjen Binwasnaker dan K3, dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp250 juta, dan uang pengganti Rp42.678.740.086 (42,6 miliar) dengan subsider 2 tahun penjara.
  7. Anitasari Kusumawati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *