Terapis Spa Surabaya Diduga Menyatroni Rekening Rekan Rp 1,2 Miliar untuk Pembelian Emas
Terapis Spa Surabaya Langsung Borong Emas – Nur Hasannah Prasetya, seorang terapis spa di Surabaya, menjadi tersangka dalam kasus pencurian uang dari rekan kerjanya bernama Tonny Soegiono. Dugaan tindakan korupsi ini diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo melalui persetujuan detikJatim, Selasa (26/5/2026). Menurut keterangan jaksa, dana yang dicuri mencapai Rp 1.285.000.000, dengan sebagian besar digunakan untuk pembelian emas.
Keterangan dari JPU
“Terdakwa menggunakan dana tersebut untuk membeli perhiasan di toko Wahyu Redjo,” ujar JPU Hasanudin Tandilolo.
Jaksa menjelaskan bahwa kejahatan ini terjadi selama periode Agustus hingga September 2024. Dalam kurun waktu tersebut, Nur Hasannah Prasetya dianggap melakukan tindakan pencairan dana secara bertahap dari rekening Tonny Soegiono. Total jumlah uang yang dicuri mencapai sekitar Rp 1,28 miliar, dengan pembayaran dilakukan dalam tujuh transaksi berbeda.
Rincian Transaksi Pembelian Emas
Berdasarkan dakwaan yang disampaikan oleh jaksa, berikut adalah daftar pembelian emas yang dilakukan Nur Hasannah Prasetya:
- 17 Agustus 2024: Di toko perhiasan Wahyu Redjo, Bg Junction, Nur membeli perhiasan seharga Rp 33.375.000 dan Rp 9.683.800.
- 21 Agustus 2024: Di toko Wahyu Redjo, Bg Junction, terdakwa menghabiskan Rp 46.061.600 untuk membeli perhiasan.
- 22 Agustus 2024: Di toko Wahyu Redjo, Royal Plaza, Nur melakukan pembelian emas senilai Rp 8.584.100.
- 24 Agustus 2024: Di toko Wahyu Redjo, Bg Junction, terdakwa membeli perhiasan dengan nilai Rp 1.914.000.
- 6 September 2024: Di toko Wahyu Redjo, Bg Junction, Nur mengeluarkan uang sebesar Rp 40.884.700 untuk pembelian perhiasan.
- 11 September 2024: Di toko perhiasan Liontin, terdakwa membeli barang senilai Rp 11.839.700.
- 13 September 2024: Di toko Wahyu Redjo, Bg Junction, Nur melakukan pembelian emas seharga Rp 11.839.700.
Dari daftar tersebut, terdakwa tercatat telah membeli perhiasan di empat lokasi berbeda selama dua bulan terakhir. Setiap transaksi disebutkan memiliki nilai yang berbeda, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. Jaksa menyatakan bahwa penggunaan dana tersebut untuk membeli perhiasan menjadi bukti kuat bahwa Nur tidak hanya menyimpan uang, tetapi juga mengalirkannya ke pihak ketiga.
Penyelidikan dan Perkembangan Kasus
Kasus ini awalnya terungkap setelah rekan-rekan kerja Tonny Soegiono menyadari adanya dana yang tidak masuk ke rekening mereka. Pihak jaksa kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa Nur Hasannah Prasetya secara rutin melakukan pencairan dana tanpa seizin. Transaksi dilakukan dengan cara mengubah nama penerima atau memanipulasi dokumen pembayaran.
Menurut penjelasan jaksa, Nur membeli perhiasan secara bertahap, yang mencerminkan rencana jangka panjang untuk menyembunyikan uang yang dicuri. Penggunaan dana dalam jumlah besar untuk pembelian emas dianggap sebagai tindakan yang sengaja diatur. Dalam proses penyelidikan, jaksa juga menemukan bahwa ada indikasi perencanaan terstruktur dari terdakwa.
Peran Emas dalam Kasus Korupsi
Emas menjadi salah satu bukti utama dalam kasus ini. Dengan nilai transaksi yang mencapai ratusan juta rupiah, perhiasan yang dibeli Nur dianggap sebagai bentuk investasi atau penggunaan dana yang tidak tercatat. Pihak jaksa menyatakan bahwa perhiasan tersebut belum dikembalikan ke pemiliknya, sehingga menyisakan kerugian yang signifikan.
Kasus ini juga menunjukkan bagaimana seseorang yang bekerja dalam lingkungan layanan bisa melanggar kepercayaan dengan mengakses dana milik rekan sekerja. Nur Hasannah Prasetya dianggap memanfaatkan posisinya sebagai terapis spa untuk melakukan tindakan pencurian dengan sengaja. Dalam beberapa minggu, ia mampu menguras dana hingga mencapai Rp 1,28 miliar, yang kemudian dialirkan ke pembelian emas.
Kasus ini mengingatkan bahwa korupsi tidak hanya terjadi di lingkaran keuangan, tetapi juga bisa terjadi di bidang layanan seperti spa. Penyelidikan yang dilakukan jaksa menunjukkan bahwa transaksi emas yang dilakukan Nur memiliki kejelasan dalam tanggal dan lokasi. Dengan rincian tersebut, jaksa berharap bisa memperkuat kasus yang tengah diselidiki.
Penyelidikan Lanjutan
JPU Hasanudin Tandilolo menjelaskan bahwa penyelidikan masih terus berjalan untuk menemukan bukti tambahan. Selain transaksi pembelian emas, jaksa juga akan memeriksa apakah ada dana lain yang terkait dengan kejahatan tersebut. Adanya emas sebagai barang bukti menjadi salah satu bukti kuat yang bisa digunakan dalam proses pengadilan.
Dalam beberapa hari terakhir, pihak jaksa menemukan bahwa ada pergerakan dana yang tidak terduga dari rekening Tonny Soegiono. Pengeluaran besar yang terjadi pada bulan Agustus dan September 2024 menjadi sorotan karena tidak sesuai dengan arus keuangan normal. Dengan rincian transaksi yang tercatat, jaksa memperkirakan bahwa Nur memiliki niat jahat untuk mencairkan dana tersebut.
Kasus ini menunjukkan bagaimana kejahatan korupsi bisa terjadi di bawah naungan organisasi layanan yang tampaknya terpercaya. Nur Hasannah Prasetya yang bekerja di spa Surabaya dikabarkan tidak hanya melakukan pencurian, tetapi juga mengatur transaksi untuk menyembunyikan barang bukti. Emas yang dibelinya menjadi salah satu bentuk pengeluaran yang sulit dibuktikan secara langsung.
Sebagai saksi, Tonny Soegiono menyatakan bahwa dana yang dicuri tidak hanya digunakan untuk kebutuhan pribadi, tetapi juga untuk memperkuat ekonomi terdakwa. Jaksa menilai bahwa tindakan ini menggambarkan kecurangan yang disengaja dan memperlihatkan kurangnya pengawasan internal di tempat kerja. Dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, kasus ini diharapkan bisa dituntut secara lebih lanjut.
Menurut JPU Hasanudin Tandilolo, penyelidikan terus dilakukan untuk memastikan bahwa semua transaksi telah tercatat dengan baik. Emas yang dibeli Nur menjadi fokus utama, karena nilai barang tersebut dapat menunjukkan intensi dari terdakwa untuk menyembunyikan dana. Dengan rincian transaksi yang terungkap, jaksa berharap bisa menemukan bukti yang memadai untuk menuntut terdakwa secara serius.
Kasus ini juga menjadi contoh bagaimana korupsi bisa terjadi di berbagai sektor. Dengan nilai korupsi hingga Rp 1,2 miliar, Nur Hasannah Prasetya dianggap melakukan tindakan yang cukup besar. Pihak jaksa berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi para pekerja di lingkungan layanan untuk lebih waspada dalam pengelolaan dana.
