Berita

Dasco Dukung Putusan Kuota Caleg Perempuan 30% – Tegaskan Akan Akomodir

Dasco Dukung Putusan Kuota Caleg Perempuan 30%, Tegaskan Akan Akomodir Dasco Dukung Putusan Kuota Caleg Perempuan 30 - Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi

Desk Berita
Published 27/05/2026
Reading time 4 minutes
Conversation No comments

Dasco Dukung Putusan Kuota Caleg Perempuan 30%, Tegaskan Akan Akomodir

Dasco Dukung Putusan Kuota Caleg Perempuan 30 – Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan dukungan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan bahwa partai politik yang tidak memenuhi kuota calon anggota legislatif (caleg) perempuan sebesar 30 persen dapat dikenai sanksi hingga tidak diikutsertakan dalam pemilihan legislatif (pileg). Dasco mengungkapkan bahwa kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan partisipasi perempuan dalam ranah politik, baik di tingkat daerah maupun nasional.

Presisi MK Menguatkan Kebijakan Kuota

Dalam wawancara di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Dasco menjelaskan bahwa putusan MK menjadi dasar bagi pembuatan aturan yang lebih ketat. “MK sudah menetapkan bahwa jika suatu partai tidak memenuhi syarat 30 persen caleg perempuan, mereka bisa digugurkan sebagai peserta pileg,” ujarnya. Menurutnya, keputusan ini memberikan pengakuan bahwa kehadiran perempuan di lembaga legislatif perlu diperkuat.

“Ya, kita ini sama-sama dalam sistem yang menuntut adanya keterwakilan perempuan. Di masa lalu, KPU biasanya hanya melakukan koreksi jika kuota tidak terpenuhi, tetapi kali ini MK memberikan kepastian bahwa partai yang gagal memenuhi persyaratan akan dikeluarkan dari proses pemilu,” tambah Dasco.

Perempuan Memiliki Kapasitas Politik yang Mumpuni

Dasco menilai bahwa kebijakan kuota ini mencerminkan kemajuan dalam mendorong perempuan menjadi bagian dari dinamika politik. “Kami yakin ada banyak perempuan yang mampu mengemban tanggung jawab sebagai anggota parlemen, terutama dalam era kini di mana peran mereka semakin terbuka,” katanya. Ia menegaskan bahwa perempuan memiliki kualifikasi dan kemampuan yang sama dengan laki-laki untuk menjadi pemimpin dalam kebijakan publik.

“Syarat 30 persen ini bukan hanya formalitas, tetapi menunjukkan komitmen untuk memberikan ruang lebih luas bagi perempuan dalam memperoleh jabatan legislatif. Saya kira hal ini bisa mendorong partai-partai politik lebih serius dalam mencari kandidat perempuan,” ujar Dasco.

Revisi UU Pemilu akan Memasukkan Syarat Kuota

Dasco menyatakan bahwa DPR RI akan memastikan aturan kuota caleg perempuan diatur secara jelas dalam revisi Undang-Undang Pemilu. “Kita sudah sepakat untuk menambahkan syarat ini, sehingga partai yang tidak memenuhi kuota akan menghadapi konsekuensi langsung,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa ketentuan ini perlu dijabarkan dengan detail agar tidak ada celah interpretasi yang bisa memengaruhi efektivitas penerapannya.

“Jadi, dalam proses revisi UU Pemilu, kita akan membuat aturan yang pasti. Jika partai tidak memenuhi 30 persen caleg perempuan, mereka tidak bisa mengikuti pemilu. Saya rasa ini akan mengurangi kebiasaan partai-partai yang selama ini mengabaikan keterwakilan perempuan,” kata Dasco.

Finalisasi Keputusan MK sebagai Dasar Kebijakan

Dasco menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga menjadi referensi utama bagi penyusunan regulasi terkait. “Kalau MK sudah memutuskan, itu adalah keputusan yang harus diakui. Jadi, kita akan memasukkan aturan tersebut ke dalam RUU Pemilu,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa langkah ini selaras dengan upaya pemerintah meningkatkan partisipasi perempuan di sektor publik.

“Keputusan MK ini memberikan kejelasan bahwa kuota 30 persen caleg perempuan adalah prasyarat wajib. Maka, dalam revisi UU Pemilu, kita akan menyusun mekanisme yang jelas agar partai yang tidak memenuhi bisa langsung dikeluarkan,” tambah Dasco.

Kebijakan Kuota Sebagai Langkah Progresif

Dasco menilai bahwa kebijakan kuota caleg perempuan merupakan langkah progresif untuk memastikan keadilan dalam pemilu. “Kita harus memperhatikan bahwa perempuan masih kurang mendapat ruang yang sama dengan laki-laki di dunia politik. Dengan adanya kuota ini, semangat untuk memperkuat peran mereka akan lebih terasa,” ujarnya. Ia juga menyebut bahwa kebijakan ini akan memperbaiki struktur kekuasaan di parlemen.

“Karena itu, kita yakin bahwa penerapan kuota ini akan berdampak positif. Partai yang tidak proaktif dalam mencalonkan perempuan akan kesulitan memperoleh kuota kursi, dan hal itu bisa mendorong keadilan dalam proses pemilu,” katanya.

Peran DPR dalam Mendorong Keterwakilan Perempuan

Dalam wawancara tersebut, Dasco mengungkapkan bahwa DPR RI siap menjadi penopang kebijakan kuota perempuan. “Kita berharap regulasi ini bisa dijalankan secara konsisten, dan DPR akan memastikan bahwa seluruh prosesnya transparan,” ujarnya. Menurutnya, revisi UU Pemilu akan menjadi alat untuk memperkuat keterwakilan perempuan dalam sistem politik.

“Nanti, dalam revisi UU Pemilu, kita akan menyusun rinci bagaimana mekanisme pengguguran partai berjalan. Kami ingin tidak ada celah untuk kebijakan yang dianggap diskriminatif,” tambah Dasco.

Kesiapan Partai untuk Memenuhi Syarat Kuota

Dasco menyebut bahwa sejumlah partai politik sudah mempersiapkan strategi untuk memenuhi aturan 30 persen caleg perempuan. “Beberapa partai mungkin sudah merancang formulasi yang lebih baik agar tidak tertinggal. Ini adalah peluang untuk memperbaiki kualitas kader perempuan di internal partai,” ujarnya. Ia menilai bahwa kebijakan ini bisa mendorong partai lebih selektif dalam memilih kandidat.

“Saya kira partai yang ingin tetap berpartisipasi dalam pemilu harus mulai memperhatikan kuota caleg perempuan. Kalau tidak, mereka akan kesulitan mengikuti proses pemilu,” kata Dasco.

Aspek Legal dan Politik dalam Kebijakan Kuota

Dasco juga menyoroti aspek legal dari keputusan MK. “Karena putusan ini sudah final, partai yang tidak memenuhi syarat akan memiliki tanggung

Rizki Wijaya

Rizki Wijaya adalah content writer yang berpengalaman dalam riset keyword dan tren pencarian terkait donasi online di Indonesia. Ia menggabungkan data SEO dengan kebutuhan informasi pengguna dalam setiap tulisannya. Kontennya berfokus pada panduan donasi, perbandingan platform, serta jawaban atas pertanyaan yang sering dicari masyarakat di mesin pencari.

Leave a Comment