Visit Agenda: 3 Perempuan WNA Ditangkap di Bali gegara Open BO Lewat Situs Online

3 Perempuan WNA Ditangkap di Bali Gegara Open BO Lewat Situs Online

Operasi Imigrasi Ungkap Prostitusi Online oleh WNA

Visit Agenda – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R Haryo Sakti, mengungkapkan bahwa tiga WNA yang ditangkap di Bali terlibat dalam praktik prostitusi online. Dalam keterangan resmi, dia menjelaskan bahwa tiga perempuan tersebut berasal dari dua negara berbeda, yakni Rusia dan Nigeria. Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah petugas Imigrasi mendeteksi aktivitas melalui pemantauan terhadap sebuah situs web yang menawarkan jasa seksual secara digital.

“Berdasarkan temuan tersebut, tim Inteldakim melakukan penyelidikan dan menggelar operasi di dua lokasi secara bersamaan,” kata Sakti, dikutip dari detikBali, Senin (4/5/2026).

Operasi yang dilakukan pada Sabtu (2/5) tersebut menyisir dua tempat yang berbeda. Lokasi pertama adalah sebuah villa di wilayah Mengwi, Badung. Petugas menemukan dua perempuan asal Nigeria dan Rusia sedang menjalankan aktivitas bisnis mereka. Perempuan berinisial EJN (21) dan ED (22) diduga menjadi pelaku utama dalam penyediaan layanan seksual melalui platform online.

Kasus Penyalahgunaan ITK untuk Aktivitas Prostitusi

Sakti menyebutkan bahwa kedua perempuan yang diamankan di villa memiliki status izin tinggal di Indonesia berupa Izin Tinggal Kunjungan (ITK). Menurutnya, kedua WNA ini masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, pada 21 Maret 2026. ED, yang berasal dari Rusia, tiba di Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 10 Maret 2026.

Berdasarkan data pemeriksaan, kedua perempuan tersebut dianggap menggunakan visa kunjungan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan awal. Sakti menjelaskan bahwa praktik prostitusi online mereka mengakibatkan pelanggaran aturan hukum terkait keberadaan WNA di Indonesia. “Tidak ada ruang bagi penggunaan izin tinggal untuk aktivitas melanggar hukum,” tegasnya.

“Petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dua perempuan ini, dengan fokus pada transaksi yang dilakukan melalui media digital,” imbuh Sakti.

Operasi di Hotel Renon: Perempuan Rusia Ditemukan Bersama Pria

Di lokasi kedua, yaitu sebuah hotel di kawasan Renon, Denpasar, petugas Imigrasi mengamankan perempuan Rusia berinisial AR (27) yang sedang bersama seorang pria di kamar hotel. AR, yang juga memiliki status ITK, baru saja tiba di Indonesia pada 22 April 2026. Dalam proses penyelidikan, petugas menemukan bukti-bukti bahwa AR terlibat dalam menjual jasa seksual secara online.

Kasus ini menunjukkan adanya koordinasi antara pelaku dan calon pelanggan melalui platform digital. Sakti menjelaskan bahwa selama operasi, petugas Imigrasi memeriksa akun-akun terkait serta alur transaksi yang dilakukan oleh AR. “Kami menemukan bukti bahwa AR menawarkan jasa ke beberapa pria yang telah terdaftar di sistem mereka,” tambahnya.

“Operasi ini memperlihatkan bahwa prostitusi online di Bali bukanlah kejadian yang孤立. Terdapat jaringan yang terorganisir dan beroperasi secara rutin,” ujarnya.

Perkembangan Kasus: Tiga WNA Diizolasi untuk Pemeriksaan

Setelah operasi selesai, ketiga WNA tersebut dibawa ke kantor Imigrasi untuk pemeriksaan lanjutan. Sakti menegaskan bahwa penangkapan ini bertujuan untuk menegakkan hukum dan menindak pelaku yang menyalahgunakan status tinggal mereka. “Kami akan memeriksa seluruh dokumen mereka dan menelusuri indikasi kegiatan ilegal yang dilakukan,” jelasnya.

Kasus ini juga menjadi bahan evaluasi terhadap pengawasan terhadap WNA yang tinggal di Bali. Sakti mengungkapkan bahwa sejak awal tahun ini, Kantor Imigrasi Denpasar telah meningkatkan upaya pemeriksaan terhadap website dan aplikasi yang menjadi media pengenalan jasa kebugaran. “Kami memantau berbagai platform online untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran,” katanya.

“Dengan menemukan bukti-bukti dari situs web tersebut, kami dapat menindak tiga WNA ini secara langsung,” tegas Sakti.

Konteks Hukum dan Keberlanjutan Penanganan

Penangkapan tiga WNA ini menggambarkan bagaimana teknologi digital menjadi alat baru dalam menyebarluaskan praktik prostitusi. Sakti menjelaskan bahwa selama beberapa bulan terakhir, pihaknya menemukan tren peningkatan aktivitas tersebut, terutama di wilayah Bali yang dikenal sebagai tujuan wisata. “Kami merasa penting untuk mengambil tindakan cepat agar kegiatan ini tidak berkembang lebih luas,” imbuhnya.

Pemeriksaan terhadap ketiga WNA juga mencakup pengambilan keterangan dari pihak terkait, seperti calon pelanggan dan pemilik situs web. Sakti menegaskan bahwa setiap WNA yang terlibat dalam praktik prostitusi online akan diberikan sanksi hukum sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Penyalahgunaan visa kunjungan menjadi indikasi bahwa ada keinginan untuk tinggal lebih lama di Indonesia dan menjalankan bisnis ilegal,” katanya.

“Kami tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga memeriksa sejauh mana mereka melibatkan orang lain dalam kegiatan ini,” tambah Sakti.

Kesimpulan dan Langkah Selanjutnya

Sakti menutup keterangan dengan menegaskan bahwa kasus ini menjadi contoh dari kepatuhan terhadap aturan keimigrasian. “Kami memastikan bahwa setiap WNA yang masuk ke Indonesia harus menjalani proses yang tepat dan tidak digunakan untuk tujuan yang tidak sesuai,” ujarnya.

Langkah selanjutnya akan memerlukan investigasi lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain atau penyebaran jaringan yang lebih luas. Pihak Imigrasi juga berencana untuk melibatkan polisi dalam menindaklanjuti kasus ini. “Kerja sama antarlembaga menjadi kunci untuk menyelesaikan kasus secara menyeluruh,” jelas Sakti.

Dengan penangkapan ini, pemerintah berharap dapat memberikan efek jera terhadap pelaku yang memanfaatkan platform online untuk menjalankan bisnis prostitusi. Sakti menyatakan bahwa langkah tegas ini penting untuk menjaga ketertiban dalam keberadaan WNA di Indonesia. “Kami tidak akan ragu mengambil tindakan jika terdapat pelanggaran hukum,” tegasnya.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang kasus ini, silakan baca berita lengkap di sini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *