What Happened During: Ahli BPKP Sebut Negara Rugi Rp 4,7 T di Kasus Duta Palma, Begini Hitungannya
Ahli BPKP Beri Perhitungan Kerugian Negara Rp 4,7 Triliun dalam Kasus Duta Palma
What Happened During – Di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (8/5/2026), Anjaz Rustamaji Pratama, auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), memberikan penjelasan mengenai kerugian keuangan negara yang terjadi dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan perkebunan kelapa sawit ilegal. Menurut Anjaz, kerugian mencapai Rp 4,7 triliun dan USD 7,8 juta, atau sekitar Rp 136 miliar. Ia juga menjelaskan secara rinci bagaimana angka tersebut dihitung.
Proses Penilaian Berdasarkan Fakta Lapangan
Dalam sidang, jaksa menanyakan metode perhitungan yang digunakan oleh Anjaz. Ia menjelaskan bahwa langkah pertama adalah mengidentifikasi kondisi yang tidak sesuai dengan aturan di lapangan. “Kami terlebih dahulu menentukan metode berdasarkan fakta-fakta yang terjadi di lapangan, yaitu kondisi yang melanggar ketentuan,” kata Anjaz.
Setelah mengumpulkan data tersebut, Anjaz memeriksa apakah ada hak negara yang tidak diterima atau kewajiban yang timbul akibat pelanggaran. “Dari kondisi yang teridentifikasi, kami mengevaluasi apakah negara kehilangan hak atau berutang kewajiban,” ujarnya.
Menurut Anjaz, dalam kasus ini, negara belum menerima setoran dari usaha sawit perusahaan-perusahaan terlibat. “Dana reboisasi, provisi sumber daya hutan, denda, serta kompensasi belum diterima oleh negara,” jelasnya. Ia menyebutkan bahwa informasi ini didukung oleh keterangan dari Adimuka, yang menegaskan bahwa Kementerian Kehutanan belum menerima pembayaran.
Metode Audit dan Komponen Kerugian
Anjaz menyampaikan bahwa audit dilakukan sesuai Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI). Ia menjelaskan pendekatan yang digunakan dalam menghitung kerugian keuangan negara, yaitu berdasarkan hak yang seharusnya diterima. “Metode ini melibatkan perhitungan hak negara, seperti dana reboisasi, provisi sumber daya hutan, denda, dan kompensasi,” terang Anjaz.
Beberapa komponen penilaian juga melibatkan pendekatan pemulihan lingkungan, atau recovery cost. Anjaz menyatakan bahwa nilai ini dihitung oleh ahli yang mengevaluasi kerusakan lingkungan. “Angka yang diberikan oleh ahli tersebut mencerminkan biaya untuk memulihkan lingkungan yang rusak,” imbuhnya.
Dalam penjelasan lebih lanjut, Anjaz merinci kerugian yang terjadi pada setiap perusahaan terlibat. Ia menyebutkan bahwa PT Panca Agro Lestari menyebabkan kerugian sebesar Rp 522 miliar dan USD 1,5 juta. Sementara itu, PT Palma Satu berkontribusi Rp 1,4 triliun dan USD 3,2 juta.
PT Banyu Bening Utama didapati menyebabkan kerugian Rp 919 miliar dan USD 429 ribu, PT Seberida Subur mencapai Rp 716 miliar dan USD 116 ribu, serta PT Kencana Amal Tani berjumlah Rp 1,2 triliun dan USD 2,2 juta. Total kerugian dari semua perusahaan tersebut adalah Rp 4.798.706.951.640 dan USD 7.885.857.
Anjaz juga menjelaskan bahwa nilai USD yang diperoleh berasal dari perhitungan dana reboisasi. “Dana tersebut dihitung dalam mata uang asing sesuai tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP), yang ditentukan oleh kementerian terkait,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa tarif PNBP diatur dalam mata uang USD, sehingga perhitungan dilakukan dengan satuan tersebut.
Kerugian Ekonomi Akibat Kerusakan Lingkungan
Selain itu, dalam sidang ini, jaksa juga menghadirkan Bambang Hero Saharjo, Guru Besar IPB, sebagai ahli bidang kehutanan dan lingkungan. Bambang mengungkapkan bahwa kerusakan lingkungan akibat kegiatan Duta Palma Group menyebabkan kerugian ekonomi negara hingga Rp 73,9 triliun.
Kerugian tersebut melibatkan perubahan kawasan hutan menjadi area nonhutan. Anjaz mengatakan bahwa perhitungan ini menggunakan rumus yang disepakati dalam peraturan pemerintah dan aturan terkait lainnya. “Rumus tersebut digunakan untuk mengukur tingkat kerusakan dan dampaknya terhadap perekonomian negara,” tambah Anjaz.
Penjelasan tentang Unsur Nyata dan Pasti
Anjaz menegaskan bahwa metode penghitungan kerugian telah memenuhi prinsip nyata dan pasti. “Kami memastikan bahwa kerugian yang dihitung benar-benar terjadi, seperti kehilangan dana reboisasi dan provisi sumber daya hutan,” jelasnya.
Menurut Anjaz, kerugian nyata terbukti karena kawasan hutan sudah berubah menjadi area nonhutan. “Kondisi tersebut menunjukkan bahwa hak negara telah hilang secara pasti,” katanya. Ia juga menjelaskan bahwa penghitungan dilakukan secara sistematis, dengan memperhatikan aturan yang berlaku.
Kasus ini menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 20 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. Selain itu, PT Duta Palma Group didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam sidang tersebut, Anjaz menekankan bahwa metode yang digunakan menghasilkan angka yang dapat dipertanggungjawabkan. “Kami menggunakan data yang valid dan keterangan dari instansi terkait untuk memastikan keakuratan perhitungan,” ujarnya.
Kerugian keuangan negara tersebut berdampak signifikan terhadap perekonomian. Anjaz menegaskan bahwa kehilangan dana dari perusahaan terlibat akan memengaruhi pendapatan negara, terutama dari sektor kehutanan. “Angka yang kami hasilkan memperlihatkan kerugian yang nyata dan tidak bisa dipungkiri,” katanya.
Dalam rangka memperkuat perhitungan, Anjaz mengatakan bahwa ada beberapa dokumentasi yang mendukung temuan tersebut. “Kami menyertakan bukti-bukti fisik dan data keuangan untuk memastikan kebenaran kerugian yang diperoleh,” tambahnya. Ia juga menekankan bahwa perusahaan-perusahaan yang terlibat belum membayar setoran sesuai dengan ketentuan.
