Info Terbaru: KPK: Perantara aliran uang dari Yaqut ke Pansus Haji DPR berinisial ZA
KPK: ZA sebagai Perantara Dana dari Yaqut ke Pansus Haji DPR
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap identitas seseorang berinisial ZA yang diduga menjadi pengantar dana korupsi kuota haji dari pihak Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat Menteri Agama ke Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI 2024. “Kami memastikan adanya saksi bernama ZA yang bertugas menyalurkan uang kepada anggota pansus,” jelas Achmad Taufik Husein, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Senin (13/4) malam di Gedung Merah Putih.
“Fakta yang kami temukan, uang tersebut masih dipegang oleh saudara ZA,” ujarnya.
KPK juga menyebutkan dugaan aliran dana sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat dari Yaqut ke Pansus Haji. Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, penyidikan kasus korupsi kuota haji Indonesia 2023–2024 dimulai. Pada 9 Januari 2026, Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz, yang dikenal sebagai Gus Alex, ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro haji Maktour, tidak menjadi tersangka meski sempat dilarang keluar negeri.
Pengumuman Kerugian Negara
Setelah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar. Pada 12 Maret 2026, Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK. Pada hari yang sama, Ishfah juga ditahan di Rutan Cabang Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Keluarga Yaqut mengajukan permohonan tahanan rumah, yang disetujui pada 19 Maret 2026.
Tapi, pada 24 Maret 2026, Yaqut kembali ditahan di Rutan KPK setelah status penahanannya diubah. KPK lalu menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Ismail Adham dari Maktour dan Asrul Aziz Taba dari Kesthuri.
