News

Important News: Komisi III DPR Kritik Keras Pernyataan Komnas Perempuan Soal Penyekapan Perempuan di Bandung

Komisi III DPR Beri Tanggapan Tegas terhadap Penjelasan Komnas Perempuan Soal Kasus Penyekapan di Bandung Important News - Komisi III DPR, melalui anggota

Desk News
Published Juni 29, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

Komisi III DPR Beri Tanggapan Tegas terhadap Penjelasan Komnas Perempuan Soal Kasus Penyekapan di Bandung

Important News – Komisi III DPR, melalui anggota Habib Aboe Bakar Alhabsy, memberikan respons yang tajam terhadap pernyataan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengenai kasus dugaan penyekapan yang dialami seorang perempuan berinisial YTR di Bandung, Jawa Barat. Menurut Habib Aboe, penjelasan Komnas Perempuan yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut belum memenuhi kriteria penyiksaan berdasarkan Konvensi Anti-Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dinilai kurang tepat dan tidak memperhatikan penderitaan korban secara utuh.

Kritik terhadap Pendekatan Internasional

Habib Aboe menyampaikan pandangannya kepada wartawan pada Senin, 29 Juni 2026. Ia menekankan bahwa lembaga negara dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan seharusnya lebih fokus pada perlindungan korban serta menerapkan instrumen hukum nasional yang sudah ada. Menurutnya, Indonesia memiliki dasar hukum jelas dalam bentuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, sehingga tidak perlu mengacu pada penafsiran konvensi internasional jika aturan dalam negeri sudah tegas.

“Kita tidak perlu jauh-jauh beralasan menggunakan konvensi internasional jika instrumen hukum nasional kita sudah sangat tegas,” kata Habib Aboe.

Dalam pernyataannya, Habib Aboe mempertanyakan alasan Komnas Perempuan mengambil pendekatan berbeda. Ia menilai bahwa hal ini bisa menyebabkan masyarakat kebingungan mengenai batasan tindak kekerasan yang dianggap sebagai penyiksaan. Menurutnya, definisi penyiksaan sudah tercantum dalam Pasal 1 angka 4 UU HAM, yang menjabarkan bahwa penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan secara sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik secara jasmani maupun rohani.

Penekanan pada Hak Asasi Manusia dalam Konsititusi

Habib Aboe menegaskan bahwa hak warga negara untuk bebas dari penyiksaan adalah bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. Oleh karena itu, setiap dugaan tindakan yang mengakibatkan penderitaan berat terhadap korban harus mendapat perhatian serius dalam proses penegakan hukum. Ia berargumen bahwa kebijakan lembaga seperti Komnas Perempuan seharusnya selaras dengan prinsip-prinsip hukum nasional, bukan hanya mengandalkan standar internasional.

Menurut Habib Aboe, penyiksaan tidak hanya berupa bentuk fisik, tetapi juga mencakup trauma psikologis yang dialami korban. Ia menambahkan bahwa kasus YTR dianggap sebagai contoh nyata dari tindakan kekerasan yang berpotensi dianggap sebagai penyiksaan. Dengan demikian, ia mempertanyakan konsistensi Komnas Perempuan dalam menilai kasus ini, terutama mengingat konstitusi telah menjamin hak asasi manusia yang mencakup perlindungan dari penyiksaan.

“Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani,” sambung dia.

Perspektif Perlindungan Korban

Habib Aboe menekankan bahwa perlindungan korban kekerasan tidak hanya terkait dengan penuntutan pelaku, tetapi juga mencakup pemenuhan hak-hak korban untuk merasa aman, adil, dan terpulihkan. Ia menilai bahwa jika pemerintah dan lembaga negara sudah memiliki dasar hukum yang jelas, maka tidak perlu memperumit proses hukum dengan mengacu pada konvensi internasional yang mungkin justru menimbulkan kesan burokratis.

Sebagai tambahan, Habib Aboe mengkritik cara Komnas Perempuan membedakan antara kekerasan umum dan penyiksaan. Ia menilai bahwa batasan tersebut bisa terkesan terlalu kaku, terutama dalam kasus yang melibatkan penganiayaan berat. Menurutnya, penggunaan istilah “penyekapan” oleh Komnas Perempuan mungkin kurang tepat jika kasus tersebut jelas menunjukkan penderitaan yang memenuhi kriteria penyiksaan dalam hukum nasional.

Lebih lanjut, Habib Aboe meminta Komnas Perempuan untuk lebih transparan dalam menilai kasus YTR. Ia menyarankan bahwa keputusan kategorisasi penyiksaan harus didasarkan pada fakta-fakta yang ada di lapangan, bukan hanya pendapat atau interpretasi yang bersifat subjektif. Dengan memperkuat penegakan hukum nasional, ia yakin kasus kekerasan terhadap perempuan bisa ditangani secara lebih efektif dan sesuai dengan hak-hak yang dijamin konstitusi.

Reaksi Komisi III DPR ini menimbulkan diskusi lebih lanjut mengenai koordinasi antara lembaga internasional dan lembaga hukum dalam negeri dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan. Habib Aboe berharap Komnas Perempuan dapat memperhatikan perbedaan antara kekerasan umum dan penyiksaan berdasarkan definisi yang diatur oleh hukum Indonesia. Ia juga menekankan bahwa keadilan dan perlindungan korban harus menjadi prioritas utama dalam setiap proses hukum, terlepas dari sumber dasar hukum yang digunakan.

Kritik ini menunjukkan perbedaan perspektif antara lembaga nasional dan lembaga internasional dalam menilai tingkat kekerasan yang terjadi di masyarakat. Meski Komnas Perempuan memperhatikan standar internasional, Habib Aboe berpendapat bahwa penafsiran hukum nasional justru lebih relevan dan bisa memberikan perlindungan yang lebih spesifik kepada korban. Dengan demikian, ia menyerukan agar proses hukum kekerasan terhadap perempuan tidak hanya berdasarkan konvensi global, tetapi juga mempertimbangkan kondisi lokal serta hak-hak yang diakui oleh konstitusi.

Leave a Comment