Skip to content
Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

Kejagung Kembali Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka dan Saksi Kasus TPPU

Lia Nugroho - donasikitabisa.com 4 mins read

Sebuah dinamika prosedural yang jarang terjadi dalam praktik penyidikan pidana Indonesia menjadi sorotan pada Kamis, 3 September 2026. Kejaksaan Agung

Kejagung Kembali Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka dan Saksi Kasus TPPU

Kejagung Periksa Febrie Adriansyah dalam Dua Peran Sekaligus: Tersangka dan Saksi Kasus TPPU

Donasikitabisa.com – Sebuah dinamika prosedural yang jarang terjadi dalam praktik penyidikan pidana Indonesia menjadi sorotan pada Kamis, 3 September 2026. Kejaksaan Agung memanggil mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan yang bersifat ganda. Ia tidak hanya duduk di kursi sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), tetapi juga diinterogasi dalam kapasitas sebagai saksi. Pendekatan ini menandai fase lanjutan dari proses penyidikan yang telah berlangsung beberapa waktu sebelumnya.

Skema Pemeriksaan Hari Itu

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sekitar tujuh orang pada hari tersebut. Dari jumlah itu, dua orang berstatus tersangka, yaitu Febrie Adriansyah (berinisial FA) dan Nurman Herin (berinisial NH). Sisanya dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

“Menjadwalkan pemeriksaan terhadap kurang lebih tujuh orang. Two di antaranya untuk pemeriksaan sebagai tersangka, ada dua itu saudara FA dan saudara NH, Nurman Herin,” kata Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 3 September 2026.

Kehadiran Febrie dalam satu hari pemeriksaan yang sama, namun dengan dua berkas terpisah, menjadi poin utama yang ditanyakan oleh awak media. Anang menegaskan bahwa mekanisme tersebut memang telah diterapkan oleh tim penyidik.

“Iya, benar. Jadi selain ada dua berkas sebagai tersangka, sebagai saksi juga. Jadi dua kapasitas, sebagai tersangka dan saksi,” ujarnya.

Mekanisme: Pemeriksaan Terpisah, Bukan Konfrontasi

Penyidik memilih untuk tidak mempertemukan kedua tersangka secara langsung dalam satu ruang interogasi. Pemeriksaan Febrie Adriansyah dan Nurman Herin dilaksanakan secara terpisah, masing-masing dengan tim penyidik yang berbeda. Anang secara eksplisit menyatakan bahwa format yang digunakan bukan konfrontasi, melainkan pendalaman keterangan secara individual.

Tujuan utama dari pemeriksaan lanjutan ini adalah menindaklanjuti keterangan-keterangan saksi yang telah dikumpulkan pada tahap-tahap sebelumnya. Penyidik melakukan pencocokan silang antara pernyataan para saksi dengan data serta barang bukti yang sudah diamankan. Langkah ini merupakan bagian dari proses verifikasi internal sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Latar Belakang: TPPU dan Posisi Jampidsus

Perkara TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah dan Nurman Herin menempati posisi strategis dalam peta penegakan hukum pidana ekonomi di Indonesia. Tindak pidana pencucian uang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang memberi kewenangan luas kepada penyidik untuk melacak aliran dana, menyita aset, dan menelusuri jaringan transaksi yang menyembunyikan asal-usul kekayaan hasil kejahatan.

Posisi yang pernah diemban Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus menambah dimensi tersendiri pada perkara ini. Jampidsus adalah jabatan yang mengawasi seluruh penanganan perkara pidana khusus, termasuk korupsi, terorisme, narkotika, dan pencucian uang. Seorang mantan pemegang jabatan setinggi itu yang kemudian menjadi tersangka dalam kasus TPPU tentu menarik perhatian publik dan kalangan hukum, karena menyangkut pertanyaan tentang apakah ada keterkaitan antara kewenangan yang pernah dipegangnya dengan aliran dana yang kini disidik.

Nurman Herin, tersangka kedua dalam perkara ini, juga dipanggil pada hari yang sama. Meskipun identitas perannya dalam skema perkara belum diuraikan secara rinci oleh pihak Kejagung dalam keterangan pers tersebut, kehadirannya sebagai tersangka menunjukkan bahwa penyidik memandang adanya keterlibatan lebih dari satu pihak dalam rangkaian transaksi yang dipersoalkan.

Implikasi Prosedural dan Langkah Selanjutnya

Pemeriksaan dalam kapasitas ganda—tersangka sekaligus saksi—bukan hal yang sepenuhnya luar biasa dalam hukum acara pidana Indonesia, namun jarang terjadi pada perkara berskala besar. Dalam praktiknya, seorang tersangka dapat diminta memberikan keterangan tambahan yang bersifat faktual mengenai peristiwa tertentu yang juga relevan bagi berkas perkara orang lain atau bagi konteks umum perkara. Dengan demikian, satu sesi pemeriksaan dapat melayani dua kebutuhan pembuktian sekaligus.

Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan saksi dan tersangka selesai, penyidik akan menyusun berkas perkara untuk dievaluasi oleh jaksa peneliti. Jika dinyatakan lengkap (P-21), berkas akan dilimpahkan ke pengadilan negeri yang berwenang. Proses ini dapat memakan waktu berminggu-minggu hingga berbulan-bulan, tergantung kompleksitas bukti dan jumlah pihak yang terlibat.

Bagi publik, perkara ini menjadi pengingat bahwa mekanisme akuntabilitas dalam institusi penegak hukum sendiri tetap berjalan. Tidak ada kebalan hukum bagi pejabat, betapapun tinggi jabatan yang pernah diembannya, ketika dugaan pelanggaran pidana ekonomi terdeteksi dan ditindaklanjuti oleh penyidik yang berwenang.

Frequently Asked Questions

What is Kejagung Kembali Periksa Eks Jampidsus Febrie?

Kejagung Kembali Periksa Eks Jampidsus Febrie is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Kejagung Kembali Periksa Eks Jampidsus Febrie matter?

Kejagung Kembali Periksa Eks Jampidsus Febrie matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Gabung diskusi