Official Announcement: KPK Bongkar Tradisi Setoran Sukoharjo
Official Announcement – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan temuan penting terkait dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Dalam pengumuman resminya, KPK mengungkapkan bahwa praktik pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo bukanlah hal baru. Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, Official Announcement ini mengonfirmasi bahwa praktik tersebut telah berlangsung sejak masa kepemimpinan bupati sebelumnya dan terus berlanjut hingga era Etik Suryani.
Kode dan Kalimat Isyarat dalam Tradisi Setoran
Selama proses penyidikan intensif, tim KPK menemukan sejumlah kode atau kalimat tertentu yang diduga menjadi isyarat bagi para pegawai untuk memberikan setoran. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan secara detail bahwa terdapat beberapa frasa khas yang digunakan dalam praktik pemerasan ini. Official Announcement resmi KPK menyebutkan bahwa frasa-frasa tersebut menjadi bukti kuat adanya sistem setoran yang terstruktur.
“Dengan kode perintah ‘tambahan upah pungut kae ono tho?’ [tambahan upah pungut itu ada kan?]; ‘kowe mrene kan ora bayar’ [kamu ke sini kan tidak membayar]; ‘padakno karo bapak’ [samakan dengan bapak],” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu 11 Juli 2026.
Menurut KPK, frasa “padakno karo bapak” atau yang dikenal sebagai “samakan dengan bapak” memiliki makna khusus dalam konteks tradisi setoran. Frasa ini diduga merujuk pada besaran setoran yang harus diberikan oleh para ASN, yaitu disesuaikan dengan praktik yang telah berjalan pada masa kepemimpinan bupati sebelumnya. Official Announcement KPK menegaskan bahwa hal ini menunjukkan adanya konsistensi dalam pola pemerasan yang dilakukan selama bertahun-tahun.
Kalimat Isyarat dari Era Sebelumnya
Tidak hanya kode-kode yang masih digunakan hingga saat ini, penyidik juga menemukan adanya kalimat lain yang pernah digunakan pada era bupati terdahulu. Kalimat tersebut adalah “wes dilantik ojo mendeleng wae” yang diduga menjadi bentuk perintah agar pejabat yang baru dilantik segera memberikan setoran kepada kepala daerah. Official Announcement KPK menyebutkan bahwa temuan ini memperkuat dugaan bahwa praktik pungutan kepada ASN telah berlangsung secara berulang.
Temuan ini semakin memperkuat dugaan KPK bahwa praktik pungutan kepada ASN telah berlangsung secara berulang dan menjadi pola yang terus dijalankan dari generasi ke generasi kepemimpinan di Sukoharjo. Official Announcement resmi mengonfirmasi bahwa hal ini menunjukkan bahwa tradisi setoran bukan hanya terjadi secara kebetulan, melainkan merupakan bagian dari sistem yang telah mapan dan terstruktur dengan baik.
Tersangka Lainnya dalam Kasus Korupsi
Dalam perkara ini, Etik Suryani tidak menjadi satu-satunya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga menetapkan dua pejabat lainnya sebagai tersangka, yaitu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo, Richard Tri Handoko (RCH), serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah, Tri Mulyo (TRM). Official Announcement KPK menjelaskan bahwa ketiga tersangka ini diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap ASN.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Etik diduga melakukan pemotongan sekitar 40 persen insentif upah pungut yang seharusnya menjadi hak ASN di BPKAD Sukoharjo. Pemotongan ini dilakukan secara sistematis dan menjadi salah satu bukti kuat adanya praktik pemerasan terhadap para pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah tersebut. Official Announcement resmi KPK menyebutkan bahwa nilai total kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Implikasi bagi ASN Sukoharjo
Praktik setoran yang berlangsung selama bertahun-tahun ini tentu memiliki dampak signifikan bagi para ASN di Sukoharjo. Selain kehilangan sebagian hak finansial mereka, para pegawai juga merasa tertekan secara psikologis karena harus memberikan setoran secara rutin. Official Announcement KPK mengonfirmasi bahwa hal ini dapat mempengaruhi motivasi kerja dan kesejahteraan para pegawai negeri sipil di daerah tersebut secara keseluruhan.
KPK akan melanjutkan proses penyidikan untuk mengumpulkan lebih banyak bukti dan memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam praktik pemerasan ini dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Official Announcement resmi KPK menyatakan bahwa proses ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para ASN yang selama ini menjadi korban dari tradisi setoran yang telah berlangsung lama di Sukoharjo.
