Strategi Penting: Sosok Marsinah, buruh tangguh yang ditetapkan sebagai pahlawan

Sosok Marsinah, Aktivis Buruh Tangguh yang Diakui sebagai Pahlawan Nasional

Dalam perayaan Hari Pahlawan di Istana Negara, Senin (10/11), Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Marsinah, seorang aktivis buruh yang dikenal gigih dalam menuntut keadilan. Gelar tersebut diberikan melalui Keppres Nomor 116/TK/Tahun 2025, yang menetapkan 10 tokoh sebagai pahlawan nasional tahun ini. Marsinah dianggap sebagai representasi keberanian para pekerja dalam memperjuangkan hak-hak mereka di tengah ketimpangan sosial yang sering dialami di masa Orde Baru.

Penghargaan yang Diberikan

Pengakuan ini merupakan bentuk apresiasi atas kontribusi Marsinah dalam memperjuangkan hak rakyat, terutama para buruh. Ia dianggap sebagai simbol perlawanan terhadap ketidakadilan yang kerap menghimpit para pekerja. Meski misteri pembunuhannya belum terpecahkan hingga kini, peristiwa tragis itu tetap menjadi bagian penting dari sejarah pelanggaran HAM di Indonesia.

Profil Singkat Marsinah

Marsinah lahir pada 10 April 1969 di Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Nganjuk, Jawa Timur. Dibesarkan oleh nenek dan bibi, ia tumbuh dalam keluarga sederhana. Sejak kecil, ia telah menunjukkan sikap mandiri dan tekun bekerja, seperti berjualan makanan ringan untuk menopang perekonomian keluarga. Meski kesempatan untuk melanjutkan studi terbatas karena keterbatasan biaya, ia tetap menempuh pendidikan dasar di SD Negeri Karangasem 189, lalu SMP Negeri 5 Nganjuk, dan pernah mengenyam pendidikan di Pondok Pesantren Muhammadiyah.

Pada 1989, Marsinah memutuskan merantau ke Surabaya. Ia tinggal di rumah kakaknya, Marsini, sambil mencari pekerjaan. Setelah mengirimkan lamaran ke berbagai perusahaan, ia sempat bekerja di pabrik plastik SKW di Rungkut. Tahun 1990, ia diterima di PT Catur Putra Surya (CPS), sebuah pabrik jam tangan di Porong. Di tempat ini, ia mulai menyadari masalah ketidakadilan yang dihadapi rekan-rekan buruh.

Dalam tahun 1993, Gubernur Jawa Timur Soelarso menerbitkan Surat Edaran No. 50/Th.1992 tentang kenaikan upah sebesar 20 persen. Namun, manajemen PT CPS mengabaikan kebijakan tersebut, memicu kekecewaan buruh dan aksi protes. Marsinah menjadi salah satu tokoh di garis depan mogok kerja pada 3–4 Mei 1993. Ia bersama 12 pekerja lainnya menuntut kenaikan upah dan meminta pembubaran SPSI di tingkat pabrik.

Beberapa tuntutan mereka diterima, tetapi situasi berubah drastis ketika 13 pekerja dipanggil ke Kodim Sidoarjo dan dipaksa menandatangani surat pengunduran diri. Marsinah memperjuangkan nasib rekan-rekannya dengan mendatangi Kodim untuk mendapatkan salinan surat tersebut. Pada 8 Mei 1993, ia ditemukan tewas di sebuah gubuk di Desa Jegong, Kecamatan Wilangan, Nganjuk. Tubuhnya penuh luka dan tanda-tanda penyiksaan, menunjukkan kekerasan yang sangat mengenaskan.

Cara Mendaftar untuk Donor Darah pada 22 Juni 2025
Klik pada gambar diatas untuk daftar donor darah

Nama Marsinah terus hidup sebagai inspirasi bagi para pekerja untuk memperjuangkan martabat dan hak mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *