Pengumuman Resmi: KPK sita enam barang dari Faizal Assegaf terkait kasus Bea Cukai
KPK Sita Enam Barang dari Faizal Assegaf dalam Kasus Bea Cukai
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini telah mengamankan enam item barang dari Faizal Assegaf, Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
“Menurut ingatannya, ada enam item barang yang diamankan dari pihak terkait,” kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa.
Budi menambahkan bahwa salah satu barang yang disita adalah perangkat elektronik. “Terdapat beberapa alat elektronik,” ujarnya. Meski demikian, ia belum bisa memberikan informasi rinci mengenai barang-barang tersebut. “Detailnya akan diumumkan besok,” tambahnya.
Penyitaan Berdasarkan Bukti Kuat
KPK melakukan penyitaan tersebut karena penyidik memiliki alasan yang memadai, terutama terkait penyelidikan korupsi Bea Cukai. “Dalam pemeriksaan, terdakwa sudah mengakui perbuatan kepada penyidik, sehingga penyitaan barang dilakukan,” jelas Budi.
Pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Saat itu, lembaga antirasuah juga mengungkapkan bahwa salah satu tersangka adalah Rizal, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
Beberapa hari kemudian, pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan bahwa dari 17 orang yang ditangkap, enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka meliputi Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan. Pemilik dan manajer Blueray Cargo, John Field serta Dedy Kurniawan, juga termasuk dalam daftar tersangka.
Di hari berikutnya, 26 Februari 2026, KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru dalam kasus yang sama. Sepekan setelahnya, pada 27 Februari, lembaga itu menyatakan sedang memeriksa dugaan pengurusan cukai yang melibatkan kejahatan korupsi.
Dalam proses penyelidikan, KPK menemukan dana penyitaan senilai Rp5,19 miliar yang disimpan dalam lima koper dari rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan. Uang tersebut diduga berasal dari aktivitas kepabeanan dan cukai.
Di akhir bulan Maret, Faizal Assegaf diperiksa oleh KPK. Lalu pada 14 April 2026, ia melaporkan ke Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa ada kecurangan dalam pemeriksaannya. “Saya merasa difitnah,” ujarnya.

