Menghadapi Tantangan: Ini kata Jubir KPK terkait pelaporan Faizal Assegaf ke polisi
Ini kata Jubir KPK terkait pelaporan Faizal Assegaf ke polisi
Jakarta – Budi Prasetyo, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengungkapkan bahwa laporan dari Faizal Assegaf ke Polda Metro Jaya tidak dianggap sebagai hambatan. “Ya, tentu kami memandang tidak ada masalah,” katanya saat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa. Menurut Budi, pernyataannya terkait pemeriksaan Faizal dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan merupakan bagian dari tanggung jawab KPK kepada publik.
“Apa yang kami sampaikan kepada masyarakat adalah bentuk pertanggungjawaban KPK,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Budi menegaskan bahwa dirinya dan KPK menghormati langkah Faizal memilih melaporkan pernyataan tersebut ke Polda. “Kami yakin tim penyidik di Polda akan menilai laporan secara adil, profesional, dan tepat sasaran,” tambahnya. Sebelumnya, Faizal telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus Bea Cukai pada 7 April 2026, terkait dugaan penerimaan barang.
Operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu terjadi pada 4 Februari 2026. Pada hari yang sama, lembaga antikorupsi tersebut mengungkapkan salah satu tersangka adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Barat, Rizal. Tanggal 5 Februari 2026, KPK menyatakan enam dari 17 orang yang ditangkap dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW atau tiruan.
Kelompok tersangka meliputi Rizal (RZL), Sisprian Subiaksono (SIS), dan Budiman Bayu Prasojo (BBP), serta John Field (JF), Andri (AND), dan Dedy Kurniawan (DK). Pada 26 Februari 2026, KPK mengumumkan BBP sebagai tersangka baru. Selanjutnya, pada 27 Februari 2026, lembaga tersebut menjelaskan sedang memeriksa dugaan korupsi dalam pengurusan cukai setelah penyitaan uang Rp5,19 miliar dari lima koper di rumah aman Ciputat.
Sebelumnya, pada 7 April 2026, Faizal diperiksa KPK terkait kasus dugaan penerimaan barang. Namun, pada 14 April 2026, ia melaporkan Jubir KPK ke Polda Metro Jaya karena merasa ada kesan difitnah dalam pemeriksaannya.
