Agenda Utama: KUHP dan KUHAP baru ciptakan tantangan untuk BUMN

KUHP dan KUHAP Baru Perkenalkan Tantangan Baru bagi BUMN

Jakarta – Dalam sebuah seminar nasional yang diadakan di Jakarta, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Prof Narendra Jatna, menyatakan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP baru memberikan tantangan baru bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam mengelola operasional bisnisnya.

“Apa bedanya KUHP baru dan lama? Tidak ada! Keduanya sama-sama menangani pidana, cuma mazhab dalam penerapannya berubah,” ujar Narendra.

Pada kesempatan tersebut, ia menekankan bahwa BUMN tidak bisa hanya bergantung pada prinsip keputusan bisnis (Business Judgment Rule/BJR) ketika berhadapan dengan pengawasan hukum pidana. Ia menjelaskan bahwa perubahan dasar dalam KUHP baru mengadopsi pendekatan in personam dan in rem, yang menekankan pengambilan aset sebagai bagian dari penuntutan.

Berdasarkan pandangan Narendra, BUMN perlu memperhatikan standar internasional seperti UNCAC dan OECD terkait mekanisme pencegahan korupsi, pengambilan keputusan yang transparan, serta kontrol internal. Ia mengungkapkan bahwa korupsi di sektor swasta juga dianggap sebagai korupsi, tetapi Indonesia belum mengintegrasikannya meskipun telah meratifikasi UNCAC.

Dalam era penerapan KUHP dan KUHAP baru, yang lebih penting adalah ketaatan pada regulasi nasional sekaligus standar akuntansi dan bisnis yang baik. Kepatuhan dan pengurangan risiko dianggap lebih kritis dibandingkan ketakutan terhadap hukum pidana.

Pandangan Hakim Agung

Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, menyatakan bahwa MA mengakui BJR sebagai perlindungan yang sah. Namun, ia menegaskan bahwa kekebalan terhadap BJR tidak mutlak.

“Ada dua kasus serupa, tetapi satu dijatuhkan hukuman pidana, sedangkan yang lain tidak,” tutur Setyo.

Ia menambahkan, BJR melindungi direksi dan pengurus selama keputusan diambil sesuai aturan yang berlaku. Sementara itu, Prof Harkristuti Harkrisnowo, Guru Besar Hukum Pidana UI, menjelaskan bahwa pedoman dari MA menjadi penting dalam menentukan konsistensi pengambilan keputusan oleh hakim.

Cara Mendaftar untuk Donor Darah pada 22 Juni 2025
Klik pada gambar diatas untuk daftar donor darah

“Indikator harus sama antar hakim, agar tidak terjadi keputusan yang tidak seragam,” ujar Tuti.

Alternatif dalam Penanganan Pidana

Ketua Iluni UI, Pramudiya, menyampaikan bahwa KUHP dan KUHAP baru membuka berbagai opsi untuk menyelesaikan kasus pidana. Berbeda dengan versi lama yang lebih fokus pada hukuman penjara dan denda.

Menurut Pramudiya, forum ini diharapkan membantu peserta memahami cara mengelola bisnis secara efektif di Indonesia, sehingga menghindari kriminalisasi berlebihan, terutama bagi BUMN yang melaksanakan kebijakan pemerintah.

“Materi yang dibahas diharapkan menjadi masukan untuk diskusi bersama para pihak terkait,” kata Pramudiya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *