Berita

Terima Suap – Eks Hakim PN Cilacap Diberhentikan dengan Hak Pensiun

Terima Suap, Hakim PN Cilacap Diberhentikan dengan Hak Pensiun Terima Suap - Dalam rangka menjaga integritas sistem peradilan, Komisi Yudisial (KY) dan

Desk Berita
Published 27/05/2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

Terima Suap, Hakim PN Cilacap Diberhentikan dengan Hak Pensiun

Terima Suap – Dalam rangka menjaga integritas sistem peradilan, Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) kembali mengadakan sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk menangani kasus terlapor yang melibatkan Hakim Yustisial Pengadilan Tinggi Yogyakarta, berinisial ASS. Setelah melalui proses pemeriksaan, ASS akhirnya mendapatkan sanksi berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Sanksi ini dianggap lebih ringan dibandingkan rekomendasi Badan Pengawasan (Bawas) MA, yang awalnya menyarankan pemberhentian tanpa penghargaan.

“Terlapor terbukti melanggar Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Terlapor huruf c pengaturan angka 7, menjunjung tinggi harga diri. Oleh karenanya, dikenakan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar Ketua Sidang MKH Syamsul Maarif, dikutip Selasa (26/5/2026).

Kasus Suap di Pengadilan Negeri Cilacap

Dalam kasus ini, ASS pada 2023 bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Cilacap. Ia dianggap menjanjikan kemenangan dalam perkara yang ditangani dengan imbalan uang kepada pelapor, seorang penasihat hukum. Meski ASs mengatakan tujuan dari perjanjian tersebut adalah memastikan putusan yang adil, hasil akhir tidak sesuai dengan kesepakatan sebelumnya. Hal ini memicu pelapor mengajukan gugatan kembali dengan pokok perkara yang sama.

Sebagai langkah untuk memperkuat posisinya, pelapor kembali mengirimkan uang ke rekening suami terlapor, berinisial AW. Uang tersebut diberikan dalam dua tahap, yaitu sejumlah Rp 1 juta dan Rp 5 juta. Di sisi lain, ASS meminta tambahan uang sebesar Rp 15 juta sebagai imbalan untuk mempercepat proses peradilan. Namun, putusan yang dibacakan menolak gugatan tersebut karena mengandung cacat formil. Pelapor kemudian meminta uang sebesar Rp 15 juta dikembalikan, tetapi terlapor hanya mengembalikan Rp 7 juta dengan kesepakatan bahwa pelapor akan mengajukan gugatan baru.

Sebagai bagian dari kesepakatan tersebut, pelapor dijanjikan akan mendapatkan bantuan dalam menyelesaikan gugatan selanjutnya. Meski begitu, selama proses persidangan, ASS kembali meminta dana tambahan sebesar Rp 10 juta untuk dibagikan kepada anggota hakim. Fakta ini menjadi salah satu alasan Bawas MA memberikan laporan bahwa terlapor berulang kali melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya.

Proses Pemeriksaan dan Pembelaan

Bawas MA menemukan bahwa AW, suami ASS, yang juga seorang advokat, aktif mengumpulkan dana dari para pengacara di Cilacap. Meski demikian, ASS membantah semua laporan tersebut dalam pertimbangan hukumnya. Ia menyatakan bahwa uang yang diterimanya bukanlah suap, melainkan bentuk konsultasi profesional. Menurut ASS, transfer uang ke rekening suaminya tidak diketahui secara langsung, dan ia baru mengetahuinya saat diperiksa oleh Bawas MA.

Di sisi lain, Bawas MA menyoroti bahwa terlapor sering menimbulkan masalah di PN Cilacap. Bahkan, pernah dikenakan sanksi disiplin berat nonpalu selama satu tahun. Fakta ini dianggap sebagai alasan penegakan hukum yang lebih ketat. Namun, dalam pertimbangan, MKH memutuskan untuk menerima pembelaan terlapor sebagian, terutama terkait usia kerja yang cukup lama. ASS telah mengabdi sebagai hakim selama 23 tahun, memiliki tanggung jawab terhadap keluarga, dan selama ini disiplin dalam menjalankan tugasnya.

Sementara itu, faktor yang memberatkan adalah terlapor telah menerima sanksi berat sebelumnya. Meski ASs membantah semua temuan Bawas MA, MKH tetap mempertimbangkan bahwa perbuatan terlapor menunjukkan kurangnya komitmen terhadap kode etik. Proses pemeriksaan tersebut mengambil waktu cukup lama, dengan hasil akhir yang menunjukkan bahwa ASs secara terbuka melakukan kesalahan.

Anggota Majelis Kehormatan Hakim

Persidangan MKH kali ini dihadiri oleh lima anggota, yang terdiri dari dua wakil dari MA dan tiga dari KY. Ketua MKH adalah Syamsul Maarif, sementara anggota lainnya adalah Lulik Tri Cahyaningrum dan Brigjen (Purn.) Tama Ulinta Tarigan dari MA. Dari KY, Wakil Ketua Desmihardi, Anggota Abhan, F. Willem Saija, dan Anita Kadir turut serta dalam proses pengambilan keputusan.

Komposisi MKH ini membantu menyeimbangkan antara penegakan hukum dan pertimbangan administratif. Selama persidangan, para anggota MKH mendengarkan saksikan dan dokumen yang diserahkan oleh pihak-pihak terlibat. Hasil dari semua pemeriksaan ini menyimpulkan bahwa ASS memang terbukti menerima suap, meski ia berusaha mengklaim bahwa uang yang diterimanya adalah bentuk kompensasi profesional.

Rizki Santoso

Rizki Santoso fokus pada edukasi keamanan donasi dan literasi digital. Ia sering menganalisis berbagai kasus penipuan donasi serta memberikan panduan verifikasi informasi sebelum berdonasi. Melalui pendekatan berbasis riset, Rizki membantu pembaca memahami risiko dalam donasi online serta cara melindungi diri dari praktik penipuan yang semakin berkembang.

Leave a Comment