Yang Dibahas: Kasus FHUI, keluarga harus bangun pola asuh berbasis kesetaraan gender

Kasus FHUI, keluarga harus bangun pola asuh berbasis kesetaraan gender

Jakarta – Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN menekankan pentingnya pengasuhan keluarga yang mengedepankan empati serta prinsip kesetaraan gender untuk menghadapi kasus pelecehan verbal oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu, Sekretaris Kemendukbangga/BKKBN Budi Setiyono menyampaikan bahwa keluarga perlu memahami bahwa perempuan bukan sekadar objek yang bisa dilecehkan.

“Keluarga harus menyadari bahwa perempuan bukanlah target yang bisa dilemparkan ke dalam situasi tidak sehat,” ujarnya.

Budi mengingatkan bahwa setiap individu dan keluarga memiliki tanggung jawab dalam menciptakan lingkungan yang aman dan saling hormat. Kegagalan untuk bertindak bisa memperkuat kebiasaan pelecehan yang terus terjadi.

“Normalisasi candaan seksual perlu dihentikan. Orang tua harus mengajarkan kembali nilai-nilai sosial yang mencerminkan keadilan dan martabat bangsa kita. Selain itu, keluarga dan lingkungan sekitar harus mendukung korban untuk melapor,” tambah Budi.

Keluarga dianggap sebagai tempat yang aman bagi korban untuk berkisah. Empati yang diberikan kepada korban, bukan pelaku, diharapkan mampu mencegah normalisasi pelecehan seksual. Budi juga menyoroti bahwa trauma pada korban perlu diperhatikan, karena lemahnya pola asuh keluarga dan nilai sosial memicu kejadian serupa.

“Pelecehan verbal terjadi karena kurangnya pendidikan keluarga dan nilai budaya yang belum dijaga sejak dini. Nilai agama, adat istiadat, serta etika sosial harus ditanamkan kepada anak-anak sejak kecil,” jelasnya.

Dalam konteks ini, Budi menegaskan bahwa penanganan kasus tidak cukup hanya dengan hukuman. Perubahan budaya, pendidikan nilai sejak awal, serta pembentukan sistem etika yang berkelanjutan menjadi kunci utama. “Keluarga dan lembaga pendidikan memiliki peran sentral dalam mewujudkan hal tersebut,” katanya.

“Selain itu, ruang aman baik secara fisik maupun digital harus dibangun bersama. Tidak ada toleransi untuk pelecehan seksual dalam bentuk apapun,” tambah Budi.

Kemendukbangga/BKKBN berkomitmen mengawal dan melanjutkan diskusi terkait kasus ini. Mereka juga berencana menggencarkan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Tunas untuk mengurangi budaya pelecehan seksual di ruang digital. “Kebijakan yang dikeluarkan akan berupaya memastikan kejadian serupa tidak terulang lagi,” pungkas Budi Setiyono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *