Topics Covered: Benny K Harman Soroti Rekayasa Konstitusi RUU Pemilu
Topics Covered – Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman, secara tegas mengungkapkan kekhawatirannya terhadap adanya upaya rekayasa konstitusi yang terjadi di balik proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum. Pernyataan penting tersebut disampaikan dalam sebuah forum diskusi yang diselenggarakan di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Jakarta, pada hari Rabu, 8 Juli 2026. Dalam kesempatan ini, Benny menyoroti berbagai aspek kritis yang berpotensi mengubah arah demokrasi Indonesia.
Kekhawatiran Terhadap Constitutional Engineering
Menurut Benny, isu yang sedang berkembang terkait dengan pembahasan rancangan undang-undang pemilu ini adalah adanya rencana untuk melakukan constitutional engineering atau rekayasa konstitusi. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat dampaknya terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia ke depan. Benny menekankan bahwa perubahan fundamental seperti ini harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan semangat konstitusi.
“Isu yang berkembang dalam kaitan dengan pembahasan rancangan undang-undang pemilu ini adalah akan dibuat constitutional engineering, rekayasa konstitusi,” kata Benny dalam forum diskusi tersebut.
Rekayasa konstitusi yang dimaksud menurut Benny bertujuan untuk membatasi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang akan maju dalam pemilihan presiden mendatang. Pembatasan ini dilakukan dengan berbagai alasan yang menurutnya kurang tepat jika dikaitkan dengan mandat konstitusi. Benny juga menambahkan bahwa pembatasan ini bisa mengurangi pilihan rakyat.
Alasan Efisiensi dan Kegaaduhan yang Dipertanyakan
Benny mempertanyakan logika di balik pembatasan tersebut. Ia menyebutkan bahwa rekayasa konstitusi pada intinya tetap dilakukan pembatasan, namun dengan alasan efisiensi. Selain itu, alasan kedua yang sering dikemukakan adalah ketika banyak partai politik, maka akan muncul banyak calon presiden yang berpotensi menciptakan kegaduhan. Benny merasa kedua alasan ini tidak cukup kuat untuk membatasi hak konstitusional rakyat.
“Coba bayangkan, rekayasa konstitusi yang intinya tetap dilakukan pembatasan dengan alasan efisiensi,” ujarnya.
“Alasannya yang kedua, kalau banyak parpol, banyak calon presiden, bikin gaduh. Masa alasan kegaduhan dan alasan efisiensi bisa dipakai untuk mengabaikan konstitusi? Apa urusannya efisiensi dan kegaduhan dengan mandat konstitusi?” sambung dia.
Prinsip Konstitusi dan Kedaulatan Rakyat
Topics Covered – Menurut Benny, seharusnya dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi dalam mendesain ulang pemilihan presiden, tidak melanggar prinsip-prinsip konstitusi. Proses ini juga harus menjamin kedaulatan rakyat serta mendapatkan pemimpin yang benar-benar berkualitas. Kedaulatan rakyat adalah fondasi utama dari sistem demokrasi yang harus dijaga dengan baik.
Pemimpin yang dipilih haruslah seseorang yang memahami dengan baik apa yang menjadi penderitaan rakyat. Hal ini merupakan aspek paling penting dalam sistem demokrasi, dan hanya dapat tercapai apabila rakyat memiliki pilihan yang memadai. Benny juga menekankan bahwa pilihan yang luas akan menghasilkan pemimpin yang lebih representatif.
“Itu yang paling penting dan ini hanya bisa dilakukan apabila rakyat punya pilihan. Nah, oleh sebab itu, apa yang akan terjadi nanti di dalam rancangan undang-undang pemilu ini, ya Bung Rifqi nanti bisa menjelaskan ini. Saya tidak tahu kapan Bung itu dibahas, mungkin masih tahun depan,” tutur dia.
Kekhawatiran Terhadap Agenda Terselubung
Topics Covered – Selain masalah rekayasa konstitusi, Benny juga mengungkapkan kekhawatiran terhadap adanya agenda terselubung. Kekhawatiran pertama berkaitan dengan waktu pembahasan undang-undang yang sangat mepet. Tujuannya adalah agar tidak ada alasan bahwa tidak ada waktu dan tidak ada kesempatan untuk mengajukan judicial review. Pembahasan yang terburu-buru dapat merugikan berbagai pihak.
Proses pembahasan yang terburu-buru dapat membatasi ruang bagi masyarakat dan partai politik untuk memberikan masukan serta melakukan koreksi melalui mekanisme hukum yang tersedia. Hal ini berpotensi melemahkan peran pengawasan dalam proses legislatif. Benny berharap agar proses yang akan datang lebih terbuka dan partisipatif.
Benny berharap agar proses pembahasan RUU Pemilu ke depan dapat dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pihak terkait. Dengan demikian, hasil akhirnya dapat mencerminkan kehendak rakyat dan tidak hanya kepentingan kelompok tertentu saja. Transparansi adalah kunci untuk membangun kepercayaan publik.
Perlu dicatat bahwa pembahasan ini masih akan berlangsung hingga tahun depan, sehingga masih ada waktu bagi masyarakat untuk menyikapi perkembangan yang terjadi. Benny juga menyebutkan bahwa Bung Rifqi akan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hal-hal yang akan terjadi dalam rancangan undang-undang tersebut. Masyarakat diharapkan tetap aktif mengikuti proses ini.
