News

Key Discussion: Soroti Data Pajak JHT, Said Iqbal Mau Temui Bos BPJS Ketenagakerjaan

Said Iqbal Jadwalkan Pertemuan dengan Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Soal Kontroversi Data Pajak JHT Key Discussion - Penasihat Khusus yang membidangi urusan

Desk News
Published Juli 9, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

Said Iqbal Jadwalkan Pertemuan dengan Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Soal Kontroversi Data Pajak JHT

Key Discussion – Penasihat Khusus yang membidangi urusan ketenagakerjaan serta kesejahteraan para buruh, Said Iqbal, telah mengumumkan rencananya untuk mengadakan pertemuan eksklusif dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat. Agenda pertemuan tersebut dijadwalkan akan berlangsung pada hari Jumat tanggal 10 Juli atau alternatifnya pada hari Senin tanggal 13 Juli tahun 2026. Menurut penjelasan Said Iqbal, tujuan utama dari pertemuan ini adalah untuk meluruskan berbagai klaim yang dikeluarkan oleh pemerintah mengenai akumulasi saldo Jaminan Hari Tua (JHT) bagi para pekerja. Klaim tersebut dinilai mengandung kesalahan serta menimbulkan bias dalam pemahaman publik.

Kasus ini bermula dari adanya pernyataan resmi yang menyatakan bahwa sebanyak 95 persen saldo JHT milik seluruh pekerja di Indonesia berada di bawah angka Rp50 juta. Pernyataan ini kemudian memicu perdebatan karena dianggap menjadi dasar bagi kebijakan pajak progresif yang saat ini diterapkan. Berdasarkan klaim tersebut, dampak pajak progresif hanya dirasakan oleh 5 persen buruh saja, sementara sisanya tidak terpengaruh. Namun, Said Iqbal menilai bahwa angka tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi sebenarnya.

Antusiasme Said Iqbal Menemui Langsung Pimpinan BPJS

Said Iqbal mengungkapkan ketertarikannya untuk segera bertemu dengan pimpinan BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu dekat. Ia menyampaikan sikapnya yang sederhana namun tegas dalam menghadapi kemungkinan penolakan pertemuan. Meskipun statusnya bukan sebagai menteri penuh, ia merasa setara dan tidak akan mudah menyerah jika tidak diterima. Ia bahkan bersiap untuk menunggu di depan pintu jika perlu.

“Mungkin dua hari ke depan saya akan bertemu dengan Ketua BPJS Ketenagakerjaan. Saya mah sederhana, karena saya bukan kementerian kan walaupun setingkat menteri, enggak diterima, saya tetap datang. Kalau enggak dikasih ya saya berdiri di pintunya,” ujar Said Iqbal saat ditemui wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada tanggal 8 Juli 2026.

Pernyataan tersebut menunjukkan komitmen Said Iqbal untuk memastikan bahwa perspektif buruh tetap terdengar oleh pihak yang berwenang. Ia tidak ingin perdebatan mengenai data JHT dibiarkan begitu saja tanpa klarifikasi lebih lanjut.

Koreksi Terhadap Klaim Data 95 Persen Pekerja

Said Iqbal secara tegas membantah klaim bahwa 95 persen saldo JHT pekerja Indonesia berada di bawah Rp50 juta. Ia menjelaskan bahwa angka tersebut tidak akurat karena pemerintah mencampuradukkan data antara pekerja tetap dengan pekerja informal serta karyawan kontrak jangka pendek. Dalam sistem perhitungan yang digunakan, pekerja kontrak yang hanya bekerja selama tiga bulan misalnya, akan keluar dan mengambil saldo JHT mereka. Proses pengambilan ini bisa terjadi berkali-kali, sehingga orang yang sama dihitung lebih dari sekali dalam statistik.

Selain itu, pekerja informal juga dimasukkan ke dalam perhitungan tanpa mempertimbangkan durasi kerja mereka yang bervariasi. Hal ini menyebabkan distorsi dalam representasi data yang sebenarnya. Said Iqbal menekankan bahwa jika kalkulasi dilakukan secara adil terhadap seluruh peserta aktif, terutama buruh tetap yang memiliki masa kerja panjang, maka hasilnya akan berbeda secara signifikan.

Implikasi Pajak Progresif Terhadap Buruh Tetap

Menurut Said Iqbal, mayoritas pekerja tetap sebenarnya memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta. Sebagai ilustrasi, ia memberikan contoh seorang buruh dengan masa kerja selama 25 tahun yang saat ini memiliki saldo JHT rata-rata sekitar Rp80 juta. Jika batasan bebas pajak tidak diubah dari angka Rp50 juta sesuai dengan PP Nomor 68 Tahun 2009, maka sebagian besar buruh tetap akan langsung terdampak potongan pajak saat mencairkan hak mereka.

Kondisi ini menjadi penting karena pajak progresif dirancang untuk membebankan pajak lebih tinggi kepada mereka yang memiliki pendapatan atau saldo lebih besar. Namun, jika batasan tidak disesuaikan, buruh tetap yang telah bekerja lama justru akan merasa terbebani. Said Iqbal berharap pertemuan dengan Saiful Hidayat dapat menghasilkan kejelasan mengenai data yang digunakan serta dampaknya terhadap kebijakan pajak yang berlaku saat ini.

Dengan demikian, pertemuan ini diharapkan tidak hanya meluruskan data, tetapi juga membuka ruang dialog antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dan perwakilan buruh. Kejelasan data menjadi kunci agar kebijakan yang diterapkan benar-benar adil bagi semua pihak yang terlibat.

Leave a Comment