Pembahasan Penting: Menaker siapkan “kado” bagi pekerja jelang May Day 2026
Menaker siapkan “kado” bagi pekerja jelang May Day 2026
Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan sedang menyiapkan kejutan khusus untuk para pekerja dan buruh menjelang perayaan Hari Buruh atau May Day 2026, yang akan dirayakan pada 1 Mei mendatang. Ia menyebutkan bahwa jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tercatat sejak awal tahun hingga Maret 2026 mencapai 8.389 orang. “Pengumuman resmi akan diberikan oleh pemerintah segera. Kita akan bentuk sesuatu, nanti saja,” jelas Menaker saat ditemui di Jakarta, Rabu.
KSPI: Delapan Isu Utama akan Dibawa ke May Day 2026
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyoroti beberapa kebutuhan utama yang akan dipertahankan oleh buruh dalam peringatan May Day 2026. Menurutnya, ada delapan topik penting yang akan menjadi fokus perjuangan serikat pekerja, salah satunya adalah pengesahan RUU Ketenagakerjaan baru. Ia menjelaskan bahwa RUU ini bersifat komprehensif, bukan sekadar revisi atau penambahan dari aturan lama.
“Kedua, menolak sistem outsourcing serta upah minimum yang dianggap merugikan buruh dan mengurangi kepastian kerja. Lalu, reformasi pajak dengan peningkatan PTKP hingga Rp7,5 juta serta penghapusan pajak untuk THR, pesangon, JHT, dan pensiun,” ujar Said Iqbal.
Ia juga menyebutkan bahwa sektor energi menjadi salah satu penyebab tekanan terhadap biaya produksi, sehingga berpotensi memicu PHK. Said Iqbal menambahkan bahwa saat ini terdapat sekitar 10 perusahaan di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan bagian Jawa Timur yang mulai mempertimbangkan efisiensi tenaga kerja.
Permintaan lainnya mencakup kebijakan untuk menghentikan ancaman PHK akibat dampak perang global dan kebijakan impor. Selain itu, KSPI menyoroti tiga isu lain, yaitu mendesak pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), mendukung RUU Perampasan Aset untuk pemberantasan korupsi, serta menetapkan potongan tarif ojek online maksimal 10 persen. Mereka juga meminta pemerintah untuk merevisi Perjanjian ILO No. 190 mengenai penghapusan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja, terutama terhadap perempuan.
Dalam pernyataannya, Said Iqbal menekankan bahwa perusahaan-perusahaan di daerah tersebut sedang mencari cara mengurangi biaya operasional, termasuk melalui pengurangan jumlah karyawan. Hal ini menjadi tantangan besar bagi para pekerja yang mengharapkan perlindungan lebih baik dari pemerintah.
