News

KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing hingga Kepala Dinas Perkebunan – Dalami Kasus Suhardiman Amby

KPK Periksa Pejabat Kuansing dalam Kasus Suhardiman Pemeriksaan Melibatkan Ketua DPRD dan Kepala Dinas KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing hingga Kepala Dinas

Desk News
Published Juli 9, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

KPK Periksa Pejabat Kuansing dalam Kasus Suhardiman

Pemeriksaan Melibatkan Ketua DPRD dan Kepala Dinas

KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing hingga Kepala Dinas Perkebunan menjadi fokus perhatian publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas praktik korupsi di tingkat daerah. Saat ini, lembaga antirasuah tersebut tengah melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan pelanggaran berupa suap pengisian jabatan serta pemberian gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Langkah ini diambil setelah adanya indikasi kuat adanya transaksi tidak wajar dalam proses rekrutmen pejabat daerah. Pada hari Rabu, tanggal 8 Juli 2026, tim penyidik KPK melakukan panggilan resmi kepada sembilan orang saksi kunci. Di antara para saksi yang dipanggil terdapat tokoh-tokoh penting, yaitu Juprizal yang menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, serta Andri Yama Putra yang merupakan Kepala Dinas Perkebunan setempat.

Seluruh proses pemeriksaan dilaksanakan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang berlokasi di Provinsi Riau. “Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP,” demikian disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya yang dirilis pada Rabu, 8 Juli 2026. Pernyataan tersebut memberikan kepastian mengenai lokasi dan mekanisme pemeriksaan yang sedang berlangsung. Kehadiran kedua pejabat tinggi ini menunjukkan betapa seriusnya KPK dalam mengungkap kasus yang melibatkan pejabat daerah di Kuansing.

Akar Kasus: Dugaan Jual Beli Jabatan

Sebelumnya, KPK telah berhasil mengungkap konstruksi perkara yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penyelidikan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyoroti dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan daerah setempat. Laporan tersebut menjadi katalisator bagi KPK untuk melakukan investigasi lebih lanjut. Pada bulan April 2025, Pemerintah Kabupaten Kuansing membuka proses seleksi terbuka untuk mengisi posisi Sekretaris Daerah (Sekda).

Dalam seleksi tersebut, dua pejabat senior mengikuti proses rekrutmen. Pertama, Fahdiansyah yang saat itu menjabat sebagai Asisten I sekaligus Pelaksana Tugas Sekda. Kedua, Zulkarnain yang pada masa itu menduduki posisi sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Menurut temuan KPK, Suhardiman diduga keras meminta satu unit mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai syarat tambahan bagi para kandidat yang berminat menduduki jabatan strategis tersebut. “Hanya Zulkarnain yang menyanggupi permintaan tersebut sehingga terpilih menjadi Sekda Kuansing periode 2025,” ujar Taufik dalam penjelasannya.

Mekanisme Pembiayaan Kendaraan Mewah

Untuk memenuhi permintaan Bupati Suhardiman, Zulkarnain diduga melakukan pembelian Toyota Land Cruiser 300 GR-S dengan nilai sekitar Rp2,05 miliar. Pembelian tersebut dilakukan melalui fasilitas kredit yang tersedia di sebuah showroom mobil yang berlokasi di wilayah Jabodetabek. Namun, muncul pertanyaan mengenai kemampuan finansial Zulkarnain dalam membiayai kendaraan mewah tersebut. Karena kemampuan finansialnya dinilai tidak memenuhi syarat pembiayaan secara langsung, proses kredit diduga menggunakan identitas pihak ketiga.

Dalam hal ini, kredit dilakukan atas nama Ardiles, yang merupakan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC). Penggunaan identitas ini menjadi salah satu titik perhatian dalam penyelidikan KPK untuk memastikan tidak ada manipulasi dalam proses pembiayaan. KPK juga memeriksa hubungan antara Zulkarnain dan Ardiles untuk memastikan tidak ada kepentingan tersembunyi dalam transaksi ini.

Dampak Terhadap Tata Kelola Pemerintahan Daerah

Kasus ini memiliki implikasi signifikan terhadap tata kelola pemerintahan di Kabupaten Kuantan Singingi. Dugaan suap pengisian jabatan tidak hanya menyangkut aspek finansial, tetapi juga menyangkut integritas dalam proses rekrutmen pejabat daerah. Jika terbukti, kasus ini dapat menjadi preseden penting dalam pemberantasan korupsi di tingkat kabupaten. KPK terus melakukan verifikasi terhadap berbagai bukti yang telah dikumpulkan.

Proses pemeriksaan terhadap sembilan saksi ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa seluruh aspek kasus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Masyarakat berharap agar proses hukum ini berjalan transparan dan menghasilkan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat. KPK juga akan mempertimbangkan untuk memanggil saksi-saksi tambahan jika diperlukan dalam proses penyelidikan selanjutnya.

Leave a Comment