News

Key Discussion: Biaya Haji 2027 Bakal Naik, Banggar DPR Ingatkan Jangan Gunakan APBN

Key Discussion: Biaya Haji 2027 Naik, DPR Ingatkan APBN Key Discussion - Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Said Abdullah

Desk News
Published Juli 9, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

Key Discussion: Biaya Haji 2027 Naik, DPR Ingatkan APBN

Key Discussion – Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Said Abdullah, menyampaikan pesan penting kepada pemerintah terkait rencana kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2027. Dalam pernyataannya, Said menekankan bahwa penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak seharusnya dialokasikan untuk menutupi kenaikan tersebut, terutama jika yang menjadi manfaat adalah masyarakat yang secara finansial sudah mampu. Key Discussion ini menjadi sorotan utama karena menyangkut keadilan distribusi anggaran negara.

Menurut Said, terdapat aspek syariat yang perlu dipertimbangkan secara matang. Ketika pemerintah turun tangan membantu jemaah yang sebenarnya memiliki kecukupan ekonomi, hal ini dapat menimbulkan masalah dari perspektif hukum Islam. Lebih baik, menurutnya, mekanisme keuangan haji tetap dikelola melalui instrumen yang sudah ada. Key Discussion tentang hal ini menunjukkan pentingnya menjaga prinsip keadilan sosial dalam pengelolaan dana haji.

“Kalau orang yang mampu kemudian pemerintah diminta turun tangan, itu akan jadi problem dari sisi syar’i. Oleh karenanya lebih baik jangan pemerintah dong,” kata Said Abdullah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Rabu, 8 Juli 2026.

Peran BPKH dalam Mengatasi Kenaikan Biaya

Said Abdullah memberikan rekomendasi konkret kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Lembaga ini, yang selama ini berfungsi menampung dana jemaah haji, diharapkan dapat mencari solusi melalui peningkatan hasil usahanya. Dengan memperbesar pendapatan dari berbagai sumber, BPKH memiliki potensi untuk menambal kekurangan atau kenaikan ongkos haji tanpa melibatkan APBN. Key Discussion ini membuka peluang bagi BPKH untuk lebih aktif dalam mengelola sumber pendanaan internal.

“BPKH yang selama ini menampung dana jemaah haji, supaya dia hasil usahanya ditambah, diperbesar, dan sebagainya sehingga punya kemampuan dari sisa- dari keuntungan hasil usaha untuk menambal kekurangan atau kenaikan ongkos haji,” ujarnya.

Pendekatan ini sejalan dengan prinsip bahwa haji merupakan ritual ibadah yang ditujukan bagi masyarakat yang memiliki kecukupan finansial. Penggunaan APBN untuk membantu ibadah haji masyarakat yang mampu tentu akan menimbulkan masalah secara syariat, mengingat masih banyak warga negara yang kurang mampu namun juga ingin menunaikan ibadah haji. Key Discussion ini menjadi penting untuk memastikan bahwa bantuan pemerintah tepat sasaran.

Detail Kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji

Kementerian Haji dan Umrah telah mengusulkan kenaikan signifikan untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2027. Angka yang diajukan mencapai Rp 107.340.172,02 per jemaah, yang berarti mengalami peningkatan sebesar Rp 19.930.806 dibandingkan dengan musim haji tahun berjalan. Key Discussion tentang proyeksi biaya ini menunjukkan bahwa kenaikan terjadi karena berbagai faktor ekonomi global.

Menteri Haji dan Umrah, Moch. Irfan Yusuf, menjelaskan bahwa perhitungan ini disusun berdasarkan asumsi nilai tukar tertentu. Asumsi tersebut menetapkan nilai satu dolar Amerika Serikat sebesar Rp 17.500 dan satu Saudi Riyal setara dengan 4.666,67 rupiah. Angka-angka ini menjadi dasar penting dalam proyeksi biaya operasional haji ke depan. Key Discussion ini juga menyoroti bagaimana fluktuasi nilai tukar mata uang mempengaruhi biaya haji secara langsung.

“Usulan BPIH tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar 107.340.172,02 rupiah per jemaah atau mengalami kenaikan sebesar 19.930.806 rupiah dibandingkan BPIH tahun 2026 M,” kata Irfan saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Selasa, 7 Juli 2026.

Konteks Syariat dan Keadilan Sosial

Pernyataan Said Abdullah mencerminkan kepedulian terhadap prinsip keadilan dalam distribusi anggaran negara. Ia menegaskan bahwa tidak pernah merekomendasikan penggunaan APBN untuk membantu jemaah yang mampu menunaikan haji, mengingat problem syar’i yang muncul dari praktik tersebut. Masih banyaknya warga miskin di Indonesia menjadi pertimbangan utama dalam hal ini. Key Discussion ini menjadi fondasi penting untuk kebijakan haji yang berkelanjutan.

Dengan demikian, solusi yang ditawarkan melalui penguatan peran BPKH dan optimalisasi sumber pendanaan internal menjadi alternatif yang lebih tepat. Pendekatan ini tidak hanya menyelesaikan masalah kenaikan biaya, tetapi juga menjaga konsistensi dengan prinsip-prinsip syariat Islam yang mengatur ibadah haji. Key Discussion ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi pemerintah dalam mengambil keputusan yang tepat untuk masa depan pengelolaan haji di Indonesia.

Leave a Comment