Kebijakan Baru: LPSK berikan perlindungan saksi sidang pembunuhan Kacab BRI

Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan menyeluruh kepada saksi dalam persidangan perkara penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu BRI Cempaka Putih sebagai upaya menjamin keamanan dan kualitas kesaksian di pengadilan. Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo mengatakan perlindungan diberikan dalam bentuk pengamanan melekat, pendampingan psikologis, serta pemenuhan hak prosedural selama proses persidangan berlangsung. “Pengamanan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari sebelum hingga setelah persidangan.

Saksi mendapatkan pengawalan sejak proses keberangkatan menuju pengadilan, pendampingan selama di persidangan, hingga pengamanan saat kembali ke lokasi aman,” ujar Antonius dalam keterangannya di Jakarta, Rabu. Ia menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya negara memastikan saksi dapat memberikan keterangan secara jujur tanpa tekanan, terutama dalam perkara dengan risiko tinggi. Dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (7/4), dua terlindung LPSK berinisial PA dan IT mendapatkan pengawalan serta pendampingan saat memberikan kesaksian.

Pada waktu bersamaan, persidangan terdakwa lain juga berlangsung di Pengadilan Militer II-208 Jakarta. Berdasarkan keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada 8 Desember 2025, lembaga tersebut menetapkan perlindungan bagi kedua saksi dengan skema berbeda sesuai kebutuhan masing-masing. Untuk terlindung PA, LPSK memberikan bantuan rehabilitasi psikologis, biaya hidup sementara, serta fasilitasi restitusi.

Sementara itu, terlindung IT memperoleh pemenuhan hak prosedural dan perlindungan fisik selama proses peradilan. Selain pengamanan fisik, LPSK juga memastikan saksi tidak berinteraksi langsung dengan pihak yang berpotensi menimbulkan tekanan, termasuk terdakwa maupun jaringan pelaku. Menurut Antonius, pendekatan tersebut penting untuk menjaga stabilitas psikologis saksi agar mampu menyampaikan keterangan secara utuh di hadapan majelis hakim.

Kasus ini bermula dari penculikan di area parkir pusat perbelanjaan di Jakarta Timur pada 20 Agustus 2025, sebelum korban ditemukan meninggal dunia di wilayah Bekasi. Perkara tersebut melibatkan sedikitnya 17 pelaku dari unsur sipil dan non-sipil dengan peran beragam, mulai dari perencana hingga pelaku penganiayaan. Motif kejahatan diduga terkait upaya penguasaan dana dari rekening dormant perbankan.

Dalam penanganan perkara, LPSK juga berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya dan Pomdam Jaya, termasuk menghadiri rekonstruksi untuk memastikan kesesuaian keterangan serta mengidentifikasi kebutuhan perlindungan lanjutan. LPSK menilai pengawalan melekat dalam persidangan menjadi langkah krusial untuk menjamin keselamatan saksi dan mendukung proses peradilan berjalan efektif. Dengan perlindungan tersebut, diharapkan saksi dan keluarga korban dapat memberikan keterangan tanpa rasa takut sehingga proses hukum dapat mengungkap fakta secara menyeluruh dan menghadirkan keadilan bagi korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *