Rencana Khusus: Mendukbangga sebut pentingnya pengawasan distribusi MBG 3B di SPPG
Mendukbangga Tegaskan Pentingnya Pengawasan MBG 3B di SPPG
Dari Jakarta – Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga), Kepala BKKBN Wihaji menekankan pentingnya pengawasan terhadap distribusi Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Hal ini disampaikan dalam rangka merespons dinamika geopolitik global yang secara tidak langsung memengaruhi kebijakan di lingkungan Kemendukbangga. MBG, menurut Wihaji, dapat berperan sebagai salah satu penyangga ketahanan pangan.
Pemantauan untuk Keberlanjutan Manfaat
Dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, Wihaji mengatakan bahwa SPPG perlu dikelola dengan profesionalisme dan kualitas layanan. Hal ini menjadi faktor penentu dalam menjamin manfaat MBG dapat dirasakan secara maksimal oleh kelompok sasaran prioritas.
“Pelayanan di SPPG harus dikelola secara profesional dan memastikan kualitas distribusi. Hal ini menjadi faktor penentu dalam menjamin manfaat MBG dapat dirasakan secara maksimal oleh kelompok sasaran prioritas,” ujarnya.
Wihaji menegaskan bahwa peningkatan pelaksanaan program prioritas Presiden adalah fokus utama, terutama dalam mendistribusikan MBG kepada kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita non-PAUD (3B). Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 115 Pasal 47, Kemendukbangga/BKKBN memiliki mandat untuk menyalurkan program tersebut.
Koordinasi Lintas Unit untuk Konsistensi
Ia juga meminta kepada seluruh kepala perwakilan di tingkat provinsi untuk melakukan pemantauan distribusi MBG secara harian guna memastikan program berjalan tepat sasaran.
“Selain itu, petugas lapangan diharapkan terus melakukan pengawasan di tingkat SPPG agar distribusi MBG berjalan efektif, tepat sasaran, serta konsisten,” tambahnya.
Dalam upaya memperkuat koordinasi lintas unit kerja, Wihaji menyebut perlunya sinergi dalam menjalankan berbagai program prioritas, termasuk pelayanan Keluarga Berencana (KB), pemanfaatan aplikasi Elektronik siap menikah dan siap hamil (Elsimil), program Taman Asuh Sayang Anak (Tamasya), Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI), Sekolah Lansia, serta tindak lanjut Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Dengan pengawasan yang ketat, Wihaji optimis bahwa Indonesia akan tetap stabil dan mencapai tujuan program secara maksimal.

