Polda Kepri musnahkan sabu – ekstasi, hingga etomidate dari 24 kasus

Polda Kepri Musnahkan Sabu, Ekstasi, Hingga Etomidate dari 24 Kasus

Di Batam, Polda Kepri menghancurkan narkotika berupa sabu, ekstasi, dan etomidate yang berasal dari 24 laporan polisi. Total barang bukti yang dimusnahkan melibatkan 32 tersangka. Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Suyono, menyampaikan bahwa penghancuran ini telah mendapatkan persetujuan dari kejaksaan, dengan sebagian kecil dijadikan sampel untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.

“Rincian barang bukti yang dimusnahkan, setelah sebagian disisihkan untuk kepentingan laboratorium dan pengadilan, mencakup sabu kristal seberat 1.828,56 gram dari total sitaan 1.937,69 gram, ekstasi sebanyak 18.129 butir dari total 18.300 butir, serta etomidate sebanyak 2.529 keping dari total 2.571 keping,” jelas Suyono dalam konferensi pers di Batam, Jumat.

Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin insinerator yang dimiliki oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri. Alat ini dipilih agar barang bukti benar-benar dihancurkan hingga tidak meninggalkan residu atau bisa dimanfaatkan kembali. Suyono juga menyebutkan bahwa barang bukti tersebut berasal dari 24 kasus yang dikumpulkan selama penyidikan.

Kasus yang Menjadi Sorotan

Dalam operasi ini, terdapat beberapa kasus yang menarik perhatian. Salah satunya adalah penangkapan pasangan suami istri berinisial AY dan NS, yang ditemukan memiliki sabu seberat 183,61 gram. Sabu tersebut dikendalikan oleh anak mereka yang sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.

Imbauan untuk Masyarakat

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, meminta masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan tidak terlibat dalam penggunaan narkotika. Ia menekankan pentingnya melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak berwajib. “Masyarakat diharapkan meningkatkan kewaspadaan, serta segera menginformasikan jika menemukan peredaran narkotika,” tutur Ohei.

Untuk memudahkan pelaporan, masyarakat dapat menggunakan call center 110 yang beroperasi 24 jam atau aplikasi Polri Super Apps. Langkah ini bertujuan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terkendali secara sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *