Alasan DPR Belum Buka Draf RUU Perampasan Aset: Khawatir Masyarakat Misinterpretasi
Alasan DPR belum buka draf RUU Perampasan Aset ke publik ternyata berakar pada kehati-hatian prosedural, bukan penundaan. Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad
Donasikitabisa.com – Alasan DPR belum buka draf RUU Perampasan Aset ke publik ternyata berakar pada kehati-hatian prosedural, bukan penundaan. Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menjelaskan bahwa naskah rancangan undang-undang tersebut masih berada dalam fase pembahasan internal di Komisi III dan belum melewati tahapan tim perumus maupun tim sinkronisasi. Dengan kata lain, alasan DPR belum buka draf ini adalah untuk mencegah masyarakat menafsirkan teks yang belum final dan berpotensi menimbulkan kebingungan.
Tahapan Legislasi yang Masih Berjalan
Setiap rancangan undang-undang di Indonesia melewati serangkaian tahapan sebelum dapat disahkan. Setelah pembahasan di tingkat komisi, naskah diserahkan kepada tim perumus (timus) yang bertugas merapikan redaksi, menyelaraskan pasal-pasal, dan memastikan konsistensi bahasa hukum. Tahap berikutnya adalah tim sinkronisasi (timsin), yang menguji keselarasan rancangan dengan undang-undang lain yang sudah berlaku. Cucun menegaskan bahwa kedua tahapan tersebut belum ditempuh untuk RUU Perampasan Aset.
Artinya, teks yang beredar saat ini masih berupa draf kerja internal Komisi III. Struktur pasal, definisi istilah, serta mekanisme eksekusi perampasan aset belum dikunci. Membuka dokumen pada fase ini sama dengan menampilkan sketsa kasar kepada publik sebelum lukisan selesai. Setiap kata yang belum dirapikan dapat dibaca secara berbeda oleh setiap pihak, dan itulah yang ingin dihindari oleh pimpinan DPR.
“Ya nanti kan proses tahapan perapihan belum timus-timsin, justru bahaya kalau belum timus-timsin sudah dibuka, malah jadi misinterpretasi nantinya,” ujar Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 September 2026.
Risiko Misinterpretasi di Mata Pimpinan DPR
Cucun menekankan bahwa RUU Perampasan Aset menyentuh hak-hak fundamental warga negara, termasuk hak atas properti dan asas praduga tak bersalah. Jika masyarakat membaca pasal-pasal yang belum dirapikan, mereka dapat menyimpulkan bahwa negara akan menyita aset tanpa proses peradilan yang memadai. Padahal, dalam versi final, mekanisme judicial review, hak banding, serta kompensasi bagi pihak yang terbukti tidak bersalah akan diatur secara eksplisit.
Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar. Pengalaman legislasi sebelumnya menunjukkan bahwa bocornya draf tahap awal kerap memicu reaksi publik yang berlebihan, bahkan memperlambat proses pembahasan karena pemerintah dan DPR harus meluangkan waktu untuk klarifikasi. Alasan DPR belum buka draf RUU Perampasan Aset, dalam konteks ini, merupakan langkah preventif agar pembahasan tetap fokus pada substansi hukum, bukan pada reaksi media sosial atau spekulasi politik.
FAQ: Hal yang Perlu Diketahui
Kapan draf RUU Perampasan Aset dijadwalkan dibuka ke publik?
Berdasarkan pernyataan Cucun, publikasi draf baru akan dilakukan setelah tahapan timus dan timsin selesai. Tidak ada tanggal pasti yang diumumkan; jadwal bergantung pada kecepatan pembahasan di Komisi III dan persetujuan pimpinan DPR.
Apa bedanya tim perumus dan tim sinkronisasi?
Tim perumus merapikan bahasa hukum dan menyelaraskan internal pasal-pasal dalam satu rancangan undang-undang. Tim sinkronisasi memastikan rancangan tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang lain yang sudah berlaku, misalnya KUHP, KUHAP, atau UU Peradilan Tata Usaha Negara.
Apakah masyarakat bisa memberikan masukan sebelum draf dibuka?
Mekanisme partisipasi publik dalam legislasi Indonesia umumnya dibuka pada tahap pembahasan di komisi atau saat draf sudah melewati timus. Hingga saat itu, masukan dapat disampaikan melalui kanal resmi Komisi III DPR atau melalui fraksi-fraksi yang duduk di parlemen.
