KPK duga Bupati Tulungagung atur pemenang jasa kebersihan dan keamanan
KPK Diduga Mengatur Pemenang Jasa Kebersihan dan Keamanan
Jawa Timur menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka. Dugaan keterlibatan GSW dalam penyimpangan terungkap saat tim penyidik melakukan penyelidikan intensif terhadap sejumlah pihak, yang berujung pada pemeriksaan lanjutan di Jakarta.
Operasi Tangkap Tangan dan Penetapan Tersangka
Dalam operasi penyergapan pada 10 April 2026, KPK mengamankan 18 orang, termasuk GSW dan adiknya, Jatmiko Dwijo Saputro, yang juga anggota DPRD setempat. Keesokan harinya, 11 April 2026, pihak berwenang membawa kedua tokoh tersebut ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“GSW diduga melakukan pengaturan agar rekanan menjadi pemenang dalam pengadaan layanan kebersihan dan keamanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada hari yang sama.
KPK juga menyoroti dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tulungagung. Dugaan ini muncul setelah penyelidikan menemukan indikasi pemerasan dan penerimaan gratifikasi selama tahun anggaran 2025–2026.
Pemeriksaan yang intens dilakukan oleh penyidik menjadi dasar untuk menetapkan GSW serta Dwi Yoga Ambal, ajudannya, sebagai tersangka. Penetapan ini mengungkapkan kecurigaan terhadap pengaruh yang disalahgunakan dalam proses pengadaan jasa oleh lembaga pemerintah daerah.
