Berita

Perekrut CPMI Ilegal ke Kamboja Kabur ke LN – Polri Ajukan Red Notice

Perekrut CPMI Ilegal ke Kamboja Kabur ke LN, Polri Ajukan Red Notice Perekrut CPMI Ilegal ke Kamboja Kabur - Seorang wanita berinisial LA, yang diduga

Desk Berita
Published 28/05/2026
Reading time 4 minutes
Conversation No comments

Perekrut CPMI Ilegal ke Kamboja Kabur ke LN, Polri Ajukan Red Notice

Perekrut CPMI Ilegal ke Kamboja Kabur – Seorang wanita berinisial LA, yang diduga terlibat dalam perekrutan dan pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal ke Kamboja, dikabarkan telah kabur ke luar negeri. Polres Soekarno-Hatta, melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, telah mengajukan permohonan red notice ke Interpol untuk membantu penangkapan terhadap LA, yang sebelumnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pemantauan dan Penyelidikan oleh Polri

Kapolres Soekarno-Hatta, Kombes Wisnu Wardana, menyatakan bahwa LA diduga melarikan diri setelah diidentifikasi sebagai pelaku utama dalam jaringan pengiriman CPMI tanpa prosedur resmi. Menurut Wisnu, langkah red notice diambil sebagai upaya untuk mempercepat operasi pencarian di luar negeri. “Red notice sudah kami ajukan untuk ditindaklanjuti bersama Interpol,” jelasnya dalam pernyataan resmi, Rabu (27/5/2026).

Dalam proses penyelidikan, polisi juga fokus pada jaringan yang menyediakan pekerjaan admin judi online (judol) di Kamboja. LA dianggap sebagai salah satu dari para perekrut yang memberi janji upah bulanan sekitar Rp 10 juta serta tidak membebankan biaya perjalanan kepada para korban. Wisnu mengungkapkan bahwa pihaknya terus mengejar penelusuran terhadap seluruh anggota jaringan ini, termasuk kemungkinan pelaku berada di luar negeri.

Kasus Terungkap dari Aktivitas di Bandara

Kasus ini terbongkar setelah petugas menerima laporan tentang keberangkatan dua CPMI yang tidak terdaftar melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Kedua korban, yang berinisial AG dari Garut dan SP dari Jakarta Utara, diamankan saat akan berangkat menggunakan pesawat TransNusa ke Kuala Lumpur, dengan tiket tambahan dari Cambodia Airways menuju Phnom Penh.

Dalam pemeriksaan, kedua CPMI tersebut mengaku direkrut melalui media sosial dan grup WhatsApp bernama “Liburaaannnnn.” Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, menjelaskan bahwa mereka dijanjikan pekerjaan sebagai admin judi online dengan upah bulanan Rp 10 juta. “Kedua wanita tersebut juga dijanjikan dapat berangkat tanpa biaya,” tambah Yandri dalam keterangan tertulis kepada media, Rabu (27/5/2026).

“RR diduga berperan mengatur tiket perjalanan, mengarahkan proses keberangkatan, hingga menghubungkan para CPMI dengan pihak yang membantu proses check in dan pemeriksaan imigrasi di bandara,” ujar Yandri.

Menurut Yandri, dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial RR. RR mengaku diminta membantu pendampingan kedua CPMI oleh seseorang bernama F. “RR mengaku menerima imbalan Rp500 ribu untuk membantu proses keberangkatan di bandara,” tuturnya.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa kedua CPMI diberangkatkan secara ilegal, tanpa melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Mereka tidak memiliki dokumen perlindungan pekerja migran, serta tidak mengikuti pelatihan kerja, pembekalan akhir pemberangkatan, atau perlindungan asuransi. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan ini beroperasi dengan sistem yang tidak transparan dan berpotensi menipu calon pekerja migran.

Regulasi dan Denda yang Diancam

Kasus ini menyangkut tindakan melanggar UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Para pelaku dijerat Pasal 83 juncto Pasal 68 dan atau Pasal 81 juncto Pasal 69, yang menjelaskan bahwa mereka terlibat dalam perekrutan ilegal dan penyelundupan CPMI. Wisnu menyebutkan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar untuk setiap pelaku.

Polres Bandara Soekarno-Hatta juga menyatakan bahwa selama periode Januari hingga Mei 2026, telah menggagalkan 89 keberangkatan CPMI ilegal yang tujuannya mencakup Kamboja, Vietnam, dan Thailand. Hal ini menunjukkan bahwa aktivitas perekrutan ilegal terjadi secara terus-menerus dan memerlukan upaya intensif dari instansi keamanan.

Penyelidikan terus dilakukan untuk memperluas jaringan yang terlibat. Dengan adanya red notice, Polri berharap dapat mempercepat penangkapan para pelaku di luar negeri, sekaligus memastikan tidak ada pelaku yang terlepas dari pemeriksaan. “Kami memastikan akan terus memburu para perekrut dan koordinator jaringan pengiriman CPMI ilegal tersebut,” ucap Wisnu.

Peluang dan Tantangan dalam Penyelidikan Internasional

Proses red notice membutuhkan kerja sama dengan Interpol untuk memastikan pelaku dapat ditangkap di luar negeri. Wisnu mengakui bahwa mekanisme ini bisa memakan waktu, tergantung pada koordinasi antar negara. “Dengan red notice, kami berharap bisa mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai lokasi para pelaku saat ini,” kata Wisnu.

Selain itu, Polri juga terus melakukan investigasi terhadap pihak-pihak yang terlibat langsung dalam pengiriman CPMI ilegal. Hal ini mencakup pemeriksaan terhadap RR, yang diduga menjadi koordinator utama dalam operasi tersebut. Yandri menyebut bahwa RR memiliki peran penting dalam mengarahkan proses keberangkatan, termasuk memastikan keberangkatan dilakukan tanpa pengawasan ketat.

Terungkapnya kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan di titik masuk ke luar negeri. Polres Soekarno-Hatta mengungkapkan bahwa beberapa CPMI diberangkatkan dengan cara yang tidak terpantau, sehingga memperbesar risiko penipuan. Dengan adanya red notice, Polri berharap bisa memperkuat kerja sama internasional untuk menangani fenomena ini secara lebih efektif.

Kasus ini juga menjadi contoh bagaimana keberangkatan ilegal berdampak pada keamanan dan perlindungan pekerja migran. Wisnu menegaskan bahwa upaya pihaknya tidak hanya fokus pada penangkapan, tetapi juga mengejar akar masalah perekrutan ilegal tersebut. “Kami ingin memastikan bahwa tidak ada orang yang terluka karena sistem yang tidak jelas ini,” tegasnya.

Dengan adanya pengungkapan, masyarakat diingatkan untuk lebih waspada terhadap perekrutan CPMI yang tidak resmi. Sementara itu, Polri terus memperkuat kebijakan anti-penipuan dan penegakan hukum terhadap pelaku. “Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi calon pekerja migran untuk memilih jalan yang benar dan terdaftar,” tutur Wisnu.

Andi Lestari

Andi Lestari adalah penulis yang berfokus pada isu kemanusiaan dan dampak sosial dari kegiatan filantropi. Ia pernah terlibat dalam program bantuan pendidikan dan kesehatan berbasis komunitas di beberapa daerah. Dengan pendekatan berbasis data dan pengalaman lapangan, Andi menulis tentang efektivitas donasi, dampak jangka panjang bantuan sosial, serta bagaimana kontribusi kecil dapat menciptakan perubahan besar.

Leave a Comment