Hukum

Pengamat: KPK-PPATK tepat sasar jantung masalah pengurusan cukai rokok

Pengamat: Penyelidikan KPK dan PPATK Membidik Inti Masalah Pengurusan Cukai Rokok Dari Jakarta, seorang analis bidang industri kecil menengah (UKM) bernama Chabibi Syafiuddin mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan serta Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam…

Desk Hukum
Published 12/04/2026
Reading time 2 minutes
Conversation No comments

Pengamat: Penyelidikan KPK dan PPATK Membidik Inti Masalah Pengurusan Cukai Rokok

Dari Jakarta, seorang analis bidang industri kecil menengah (UKM) bernama Chabibi Syafiuddin mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan serta Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri penyimpangan pengurusan cukai khususnya untuk produk rokok. Menurutnya, kedua lembaga tersebut berhasil menargetkan akar permasalahan yang terkait dengan sistem distribusi dan aliran dana di Jawa Timur.

Analisis Chabibi Syafiuddin

Chabibi menjelaskan bahwa investigasi ini menandai pergeseran penting dalam mengatur sektor industri hasil tembakau, yang selama ini dianggap memiliki ruang operasional yang tidak jelas. Dengan data yang dianalisis PPATK, KPK mulai mengungkap pola penggunaan dana serta praktik “beternak pita cukai”, yang menjadi indikasi adanya manipulasi struktural.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk kejahatan ekonomi terorganisir yang memerlukan tindakan tegas,” tutur Chabibi dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Minggu.

Menurutnya, jika pita cukai bisa beredar melebihi kapasitas produksi, maka ada permainan sistemik yang melibatkan jaringan luas. Chabibi menekankan bahwa kasus ini tidak hanya menyangkut pelaku langsung, tetapi juga berdampak pada rantai distribusi dan transaksi keuangan.

Sejumlah 271 perusahaan rokok skala UKM di Madura dilaporkan akan menjalani pemeriksaan lanjutan guna memperdalam penyelidikan. Namun, tanpa keputusan tegas dari Polri terhadap produksi ilegal, proses ini berpotensi hanya menjadi formalitas.

Langkah KPK dan PPATK

Sebelumnya, KPK telah menginterogasi pengusaha rokok Khairul Umam, dikenal sebagai Haji Her, pada 9 April 2026, terkait mekanisme pengurusan cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan ini fokus pada kesesuaian prosedur dalam penerbitan pita cukai.

“Bagaimana proses di lapangan? Apakah sesuai aturan atau tidak? Itu yang akan dieksplorasi,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/4).

Chabibi menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Haji Her bukanlah yang terakhir. Ia menilai KPK akan terus memperluas penyelidikan hingga menjangkau penyebab utama dalam skema korupsi tersebut.

Analisis tersebut memperkuat keyakinan bahwa pola pengurusan cukai rokok berpotensi membuka celah hukum yang luas, sehingga memerlukan kebijakan penyelidikan yang lebih mendalam. Dengan pendekatan ini, KPK dan PPATK dianggap telah memberikan petunjuk yang jelas bagi Polri untuk menindak lanjuti hingga ke tahap produksi ilegal.

Aisyah Lestari

Aisyah Lestari adalah penulis dan praktisi kegiatan sosial yang telah terlibat dalam berbagai program penggalangan dana dan distribusi bantuan sejak 2016. Ia aktif bekerja sama dengan komunitas lokal dalam penyaluran donasi untuk pendidikan, kesehatan, dan bencana alam. Melalui pengalamannya di lapangan, Aisyah memahami langsung tantangan dalam memastikan donasi tepat sasaran. Tulisan-tulisannya berfokus pada panduan donasi terpercaya, transparansi bantuan, serta cara berdonasi yang aman dan berdampak nyata bagi penerima manfaat.

Leave a Comment