Berita

Polisi Tangkap 5 Pemburu Rusa Sambar yang Dilindungi di Lampung

Polisi Tangkap 5 Pemburu Rusa Sambar yang Dilindungi di Lampung Polisi Tangkap 5 Pemburu Rusa Sambar - Tim kepolisian berhasil mengamankan lima individu yang

Desk Berita
Published 28/05/2026
Reading time 4 minutes
Conversation No comments

Polisi Tangkap 5 Pemburu Rusa Sambar yang Dilindungi di Lampung

Polisi Tangkap 5 Pemburu Rusa Sambar – Tim kepolisian berhasil mengamankan lima individu yang terlibat dalam aktivitas perburuan terhadap satwa dilindungi, yaitu rusa sambar, di kawasan Dusun Way Jambu, Pekon Tampang Tua, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Peristiwa ini terjadi pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 02.30 WIB, saat petugas SGA TWNC melakukan patroli di area hutan konservasi. Petugas menemukan sejumlah orang yang sedang membawa potongan tubuh rusa sambar menggunakan karung bertali sandang.

Operasi Dimulai dari Temuan Barang Bukti

Kasus perburuan yang dilakukan oleh kelima orang tersebut diungkap setelah petugas menemukan bukti-bukti yang jelas di lokasi. Menurut Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, operasi berlangsung di tengah upaya petugas untuk memastikan konservasi satwa yang dilindungi. “Petugas SGA TWNC menemukan sejumlah orang yang sedang membawa bagian tubuh rusa sambar menggunakan karung bertali sandang,” jelas Rahmad dalam keterangan resmi, Rabu (27/5).

Kelima pelaku kemudian diberi kesempatan untuk menyerahkan diri setelah petugas melakukan penangkapan. Dua dari mereka, yang berinisial SF (46) dan AH (27), berhasil diamankan di lokasi segera bersama barang bukti yang mereka bawa. Dalam keterangannya, Rahmad menyebutkan bahwa para pelaku menggunakan senapan rakitan untuk membunuh rusa sambar. Setelah hewan mati, tubuhnya dipotong menjadi beberapa bagian agar lebih mudah dibawa keluar dari kawasan hutan konservasi.

Selain dua pelaku yang diamankan di lokasi, tiga orang lainnya sempat melarikan diri setelah petugas menemukan mereka. Namun, mereka akhirnya menyerahkan diri ke Polres Tanggamus pada Sabtu (23/5). Ketiga pelaku tersebut berinisial AS (24), SO (21), dan DI (34). “Ketiga pelaku yang sebelumnya melarikan diri akhirnya menyerahkan diri, dan saat ini seluruh tersangka sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Rahmad.

Detail Aktivitas Perburuan

Dalam penyelidikan lanjutan, polisi menemukan bahwa para pelaku menggunakan senapan rakitan untuk menembak rusa sambar. Senapan ini diyakini dibuat secara sederhana, kemungkinan dari bahan-bahan bekas yang diubah menjadi alat berburu. Setelah hewan mati, tubuhnya dipotong menjadi beberapa bagian untuk memudahkan pengangkutan ke luar kawasan hutan konservasi. “Para pelaku mengangkut bagian tubuh rusa sambar dalam karung bertali sandang untuk mempercepat proses pemindahan,” ujar Rahmad dalam pernyataan yang sama.

Kebocoran kasus perburuan ini menjadi sorotan karena rusa sambar termasuk dalam spesies yang dilindungi oleh peraturan perlindungan hewan. Perburuan ilegal terhadap satwa ini bisa menimbulkan dampak serius bagi ekosistem hutan konservasi dan keberlanjutan populasi satwa tersebut. “Rusa sambar adalah bagian dari ekosistem yang penting, dan aktivitas perburuan ini bisa mengancam kelangsungan hidup spesies ini di daerah Lampung,” tulis Rahmad.

Pelaku perburuan ini dikenal melakukan aktivitas secara teratur, terutama pada malam hari atau saat jam sibuk di kawasan hutan. Mereka memanfaatkan kesempatan ketika pengawasan petugas terbatas. Dalam penyelidikan, polisi juga menemukan bahwa para pelaku telah menyiapkan peralatan berburu secara sistematis, termasuk senapan rakitan dan karung yang digunakan untuk menyimpan bagian tubuh hewan. “Mereka mengangkut bagian tubuh rusa sambar dalam karung bertali sandang untuk mempercepat proses pemindahan,” ujarnya.

Proses Hukum Tersangka

Setelah semua tersangka diamankan, polisi menetapkan dua dari mereka, SF dan AH, sebagai tersangka langsung karena berhasil ditangkap di lokasi. Sementara tiga pelaku lain, AS, SO, dan DI, menyerahkan diri setelah melarikan diri dari tempat kejadian. “Proses hukum sedang berjalan, dan para pelaku akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” kata Rahmad.

Kasus ini menjadi contoh bagaimana upaya perburuan ilegal masih terjadi meskipun ada perlindungan hukum. Polisi menekankan bahwa rusa sambar adalah spesies yang memiliki nilai ekologis dan ekonomis tinggi. “Perburuan rusa sambar bisa menimbulkan kerugian besar bagi lingkungan dan masyarakat sekitar, terutama karena hewan ini berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem,” lanjut Rahmad.

Menurut Rahmad, tim kepolisian juga sedang mengumpulkan bukti tambahan untuk menetapkan status tersangka pada tiga pelaku yang menyerahkan diri. “Kami masih mengejar para pelaku untuk mengetahui detail lebih lanjut tentang perburuan ini, termasuk jumlah rusa sambar yang berhasil dibunuh dan cara mereka menyembunyikan barang bukti,” ujarnya.

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan kesadaran masyarakat terhadap perlindungan satwa liar. “Masyarakat di sekitar kawasan hutan konservasi harus lebih waspada terhadap aktivitas perburuan ilegal yang bisa merusak lingkungan,” kata Rahmad. Ia menambahkan bahwa polisi akan terus melakukan operasi rutin untuk mengungkap pelaku-pelaku perburuan lainnya di wilayah tersebut.

Proses hukum akan melibatkan pemeriksaan terhadap semua tersangka, termasuk mereka yang melarikan diri sebelum akhirnya menyerahkan diri. “Kami akan mengadili para pelaku berdasarkan aturan hukum yang berlaku, termasuk UU Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem,” jelas Rahmad. Ia menekankan bahwa perburuan terhadap rusa sambar tidak hanya melanggar hukum tetapi juga mengancam keberlanjutan keanekaragaman hayati di Lampung.

DetikSumbagsel melaporkan bahwa kepolisian tetap fokus pada penguatan pengawasan di kawasan hutan konservasi. “Kami akan meningkatkan patroli untuk meminimalisir aktivitas perburuan ilegal dan menangkap pelaku lainnya secepat mungkin,” kata Rahmad. Ia juga berharap masyarakat lebih aktif dalam melaporkan tindakan perburuan yang terjadi di sekitar mereka.

Kasus ini menjadi peringatan bagi para pemburu yang tergabung dalam kelompok kecil. “Aktivitas perburuan ini tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga melanggar hukum secara langsung,” ujar Rahmad. Ia menegaskan bahwa tindakan pemerintah dalam melindungi satwa dilindungi harus didukung oleh kesadaran masyarakat dan kerja sama dari semua pihak.

Joko Utami

Joko Utami memiliki ketertarikan pada perkembangan teknologi digital dalam dunia sosial. Ia sering menulis tentang inovasi platform donasi online, sistem crowdfunding, serta peran teknologi dalam meningkatkan transparansi bantuan. Dengan pendekatan teknis yang mudah dipahami, Joko membantu pembaca memahami cara kerja donasi digital serta tips menggunakan platform secara aman dan efektif.

Leave a Comment