Pengamat: KPK-PPATK tepat sasar jantung masalah pengurusan cukai rokok
Pengamat: Penyelidikan KPK dan PPATK Membidik Inti Masalah Pengurusan Cukai Rokok
Dari Jakarta, seorang analis bidang industri kecil menengah (UKM) bernama Chabibi Syafiuddin mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan serta Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri penyimpangan pengurusan cukai khususnya untuk produk rokok. Menurutnya, kedua lembaga tersebut berhasil menargetkan akar permasalahan yang terkait dengan sistem distribusi dan aliran dana di Jawa Timur.
Analisis Chabibi Syafiuddin
Chabibi menjelaskan bahwa investigasi ini menandai pergeseran penting dalam mengatur sektor industri hasil tembakau, yang selama ini dianggap memiliki ruang operasional yang tidak jelas. Dengan data yang dianalisis PPATK, KPK mulai mengungkap pola penggunaan dana serta praktik “beternak pita cukai”, yang menjadi indikasi adanya manipulasi struktural.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk kejahatan ekonomi terorganisir yang memerlukan tindakan tegas,” tutur Chabibi dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Minggu.
Menurutnya, jika pita cukai bisa beredar melebihi kapasitas produksi, maka ada permainan sistemik yang melibatkan jaringan luas. Chabibi menekankan bahwa kasus ini tidak hanya menyangkut pelaku langsung, tetapi juga berdampak pada rantai distribusi dan transaksi keuangan.
Sejumlah 271 perusahaan rokok skala UKM di Madura dilaporkan akan menjalani pemeriksaan lanjutan guna memperdalam penyelidikan. Namun, tanpa keputusan tegas dari Polri terhadap produksi ilegal, proses ini berpotensi hanya menjadi formalitas.
Langkah KPK dan PPATK
Sebelumnya, KPK telah menginterogasi pengusaha rokok Khairul Umam, dikenal sebagai Haji Her, pada 9 April 2026, terkait mekanisme pengurusan cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan ini fokus pada kesesuaian prosedur dalam penerbitan pita cukai.
“Bagaimana proses di lapangan? Apakah sesuai aturan atau tidak? Itu yang akan dieksplorasi,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/4).
Chabibi menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Haji Her bukanlah yang terakhir. Ia menilai KPK akan terus memperluas penyelidikan hingga menjangkau penyebab utama dalam skema korupsi tersebut.
Analisis tersebut memperkuat keyakinan bahwa pola pengurusan cukai rokok berpotensi membuka celah hukum yang luas, sehingga memerlukan kebijakan penyelidikan yang lebih mendalam. Dengan pendekatan ini, KPK dan PPATK dianggap telah memberikan petunjuk yang jelas bagi Polri untuk menindak lanjuti hingga ke tahap produksi ilegal.

